OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 22 Maret 2020

Kapolri Terbitkan Maklumat! Berikut Daftar Kegiatan Warga Dilarang Berkumpul, Jika Dilanggar Ada Sanksi

Kapolri Terbitkan Maklumat! Berikut Daftar Kegiatan Warga Dilarang Berkumpul, Jika Dilanggar Ada Sanksi


Kapolri Jenderal Idham Azis. (Istimewa)
10Berita, BERITA JAKARTA - Berikut Maklumat Kapolri Warga Dilarang Kumpul dan daftar acara dimaksud dan sanksi menunggu jika dilanggar

"Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto)"

Pemerintah RI bertindak tegas mencegah penularan wabah Virus Corona.

Hingga Sabtu (21/3/2020), ada penambahan 81 kasus positif baru dibanding satu hari sebelumnya Jumat (20/3/2020).

Pemerintah melalui Kapolri menerbitkan Maklumat Kapolri Warga Dilarang Kumpul untuk mencegah pandemi ini.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Maklumat Kapolri bernomor Max/2/III/2020 ini dikeluarkan atas dasar pertimbangan nasional terkait cepatnya penyebaran Corona sehingga diperlukan penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang.

"Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto)," ujar Jendral Idham Azis dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).

Berikut daftar acara yang dilarang oleh kapolri dan polres setempat harus mengawasinya:

Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya

Kegiatan konser musik
Pekan raya
Festival
Bazar
Pasar malam
Pameran
Reseptionis keluarga.
Kegiatan olahraga
Kesenian
Jasa hiburan.
Unjukrasa
Pawai
Karnaval

Serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.

Berikut isi maklumat lengkap yang dikeluarkan Kapolri terkait virus Corona:

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik dic tempat umum ataupun lingkungan sendiri.

a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya.

b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan reseptionis keluarga.

c. Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.

d. Unjukrasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.

2. Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

3. Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah.

4. Tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.

5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat.

6. Apalagi ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian.

7. Apalagi ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: tribuntimur.com