Akhirnya, BPJS Segera Kembalikan Kelebihan Pembayaran Iuran Peserta Mandiri, Begini Mekanismenya
10Berita - Akhirnya yang ditunggu-tunggu kepastian pengembaian kelebihan pembayaran iuran BPJS Kesehatan akan segera dilakukan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan akan segera mengembalikan kelebihan pembayaran iuran peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Hal ini sesuai hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU yang telah tayang di situs web resmi MA, Selasa (31/3/2020).
“Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf.
Ia melanjutkan, dana itu akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru atau disesuaikan dengan arahan pemerintah.
“Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, misal apakah kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran bulan berikutnya untuk peserta,” ujar Iqbal.
Tindak lanjuti keputusan MA Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat 1 sendiri berbunyi; Panitera MA mencantumkan petikan putusan dalam berita negara dan dipublikasikan atas biaya negara.
Sementara itu, ayat 2 berbunyi; Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan, yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Oleh karena itu, BPJS pun telah mempelajari dan siap menjalankan putusan MA.
Kini pemerintah dan kementerian terkait sedang menindaklanjuti putusan itu dan sedang disusun Perpres pengganti.
“Melihat aturan di atas, tindak lanjut putusan MA dapat dieksekusi tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru,” ujar Iqbal.
Ia melanjutkan, jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu itu, Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan.
“Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang proses,” ujar Iqbal.
BPJS Kesehatan juga telah menyurati Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah yang bisa dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya dalam mengeksekusi putusan MA.
Sebelumnya Mahkamah Agung Republik Indonesia mencabut Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 27 Februari 2020 kemarin.
Namun hingga bulan kemarin, para peserta BPJS Kesehatan khususnya kategori mandiri tetap membayar dengan nominal yang sama
Sebagai gambaran MA mencabut, pasal 34 ayat 1 Perpres yang mengatur menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
Pasal tersebut menaikkan iuran kelas III sebesar Rp 42.000 perihal bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan.
Pada pasal 2 menyatakan kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2020. MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Oleh karena itu, iuran BPJS kesehatan kembali pada iuran lama. Iuaran kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.
Sumber: TRIBUNJAMBI.COM
10Berita - Akhirnya yang ditunggu-tunggu kepastian pengembaian kelebihan pembayaran iuran BPJS Kesehatan akan segera dilakukan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan akan segera mengembalikan kelebihan pembayaran iuran peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Hal ini sesuai hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU yang telah tayang di situs web resmi MA, Selasa (31/3/2020).
“Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf.
Ia melanjutkan, dana itu akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru atau disesuaikan dengan arahan pemerintah.
“Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, misal apakah kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran bulan berikutnya untuk peserta,” ujar Iqbal.
Tindak lanjuti keputusan MA Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat 1 sendiri berbunyi; Panitera MA mencantumkan petikan putusan dalam berita negara dan dipublikasikan atas biaya negara.
Sementara itu, ayat 2 berbunyi; Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan, yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Oleh karena itu, BPJS pun telah mempelajari dan siap menjalankan putusan MA.
Kini pemerintah dan kementerian terkait sedang menindaklanjuti putusan itu dan sedang disusun Perpres pengganti.
“Melihat aturan di atas, tindak lanjut putusan MA dapat dieksekusi tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru,” ujar Iqbal.
Ia melanjutkan, jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu itu, Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan.
“Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang proses,” ujar Iqbal.
BPJS Kesehatan juga telah menyurati Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah yang bisa dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya dalam mengeksekusi putusan MA.
Sebelumnya Mahkamah Agung Republik Indonesia mencabut Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 27 Februari 2020 kemarin.
Namun hingga bulan kemarin, para peserta BPJS Kesehatan khususnya kategori mandiri tetap membayar dengan nominal yang sama
Sebagai gambaran MA mencabut, pasal 34 ayat 1 Perpres yang mengatur menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
Pasal tersebut menaikkan iuran kelas III sebesar Rp 42.000 perihal bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan.
Pada pasal 2 menyatakan kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2020. MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Oleh karena itu, iuran BPJS kesehatan kembali pada iuran lama. Iuaran kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.
Sumber: TRIBUNJAMBI.COM