OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 15 April 2020

DPR Dan Pemerintah Hasilkan 7 Kesepakatan Terkait Omnibus Law Ciptaker, Ini Dia!

DPR Dan Pemerintah Hasilkan 7 Kesepakatan Terkait Omnibus Law Ciptaker, Ini Dia!




10Berita- Rapat Kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian terkait, membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) menghasilkan sejumlah keputusan pada Selasa (14/4).

Sedikitnya, ada tujuh poin kesepakatan hasil rapat dan penetapan agenda pembahasan RUU Ciptaker tersebut antara lain:

Pertama, menyetujui rancangan jadwal rapat pembahasan RUU tentang Cipta Kerja sebagaimana terlampir. Kedua, menyetujui pelaksanaan Rapat Kerja dengan Pemerintah dalam rangka mendengarkan penjelasan kesiapan Pemerintah untuk pembahasan RUU tentang Cipta Kerja.

Ketiga, menyetujui pembentukan Panitia Kerja RUU tentang Cipta Kerja. Keempat, menyetujui Panitia Kerja RUU tentang Cipta Kerja membuka ruang partisipasi publik secara luas dengan mengundang berbagai stakeholders dan para narasumber untuk memberikan saran dan masukan terhadap RUU tentang Cipta Kerja, sebagai bahan bagi Fraksi-Fraksi dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Kelima, menyetujui pengumpulan DIM oleh Fraksi-Fraksi setelah kegiatan penyerapan aspirasi selesai dilakukan; (catatan: bagi Fraksi-Fraksi yang sudah siap untuk mengumpulkan DIM, tetap diperbolehkan dan dapat disempurnakan kembali setelah kegiatan penyerapan aspirasi selesai dilakukan).

Kemudian, menyetujui pembahasan DIM dilakukan berdasarkan pengelompokkan (cluster) bidang materi muatan yang ada di dalam RUU, serta mengutamakan materi muatan yang tidak berdampak sistemik dan/atau mendapatkan penolakan dari masyarakat.

Dari hasil pembahasan didapatkan catatan bahwa pembahasan DIM akan dimulai dari materi muatan yang “mudah” dan dilanjutkan ke materi muatan yang “sulit.”

Khusus materi muatan di bidang ketenagakerjaan, dilakukan pada akhir pembahasan DIM. Hal ini dimaksudkan agar Badan Legislasi dapat secara optimal menerima berbagai saran dan masukan dari stakeholders dan para narasumber yang ada.

Terakhir, menyetujui menugaskan Tim Ahli Badan Legislasi dan Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun matrik sandingan seluruh Undang-Undang (sekitar 79 RUU yang terdampak RUU tentang Cipta Kerja dengan draft RUU tentang Cipta Kerja (sehingga ada sekitar 79 matrik sandingan), yang selanjutnya harus dikelompokan per cluster.

Sekadar informasi, Raker dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI dari fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas dan didampingi oleh Wakil Ketua Baleg fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka dan Willy Aditya dari fraksi Nasdem.

Kemudian, Wakil Ketua Baleg dari fraksi PPP Achmad Baidowi dan Firman Subagyo. Serta Arteria Dahlan, Sondang Tiur Debora Tampubolon, dan Hendrawan Supratikno dari faksi PDI Perjuangan.

Sedangkan, Wakil Ketua Baleg dari fraksi PKB Ibnu Multazam dan para anggota Baleg dari perwakilan masing-masing fraksi hadir secara virtual melalui telekonferensi.

Adapun, jumlah pimpinan dan anggota Rapat yang hadir tercatat sebanyak 46 orang dan telah mewakili 9 (Sembilan) fraksi.

Kemudian, perwakilan dari pemerintah yang hadir secara fisik yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkumham Yasonna Laoly dan Menaker Ida Fauziyah.(rmol)