Menhub Longgarkan Transportasi, Doni Monardo Bereaksi : Saya Tegaskan Mudik Tetap Dilarang !
Kepala BNPB, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo - Theresia Felisiani/Tribunnews.com
10Berita, Pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan peraturan mengenai larangan mudik.
Larangan mudik tetap berlaku untuk mencegah penyebaran virus corona yang menyebabkan wabah Covid-19.
Penegasan ini disampaikan oleh Covid-19'>Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers dari Graha BNPB pada Rabu (6/5/2020).
"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, artinya mudik dilarang," ujar Doni Monardo.
Doni memahami bahwa sejauh ini ada kesan di masyarakat bahwa ada perubahan peraturan yang membuat mudik kini dapat dilakukan dengan sejumlah syarat.
"Beberapa waktu terakhir kami dari Gugus Tugas mendapat kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran," ujar dia.
Salah satu kesan bahwa ada pelonggaran mudik adalah munculnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).
Kemudian, yang membuat masyarakat bingung adalah penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Namun, Doni menegaskan kembali bahwa larangan mudik tetap diberlakukan.
"Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang! Titik!" ujar dia.
Sedangkan, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 itu muncul untuk mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan akibat terbatasnya transportasi.
Salah satu contohnya adalah pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah.
"Termasuk juga pengiriman tenaga medis, dan pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diambil dengan metode PCR swab," ujar dia.
Adapun, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menjelaskan, inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi agar kembali beroperasi.
Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan.
Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat.
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).
"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi Karya Sumadi.
Sumber: kompas.com