OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 26 Mei 2020

New Normal Tanpa Pengendalian Dinilai Berpotensi Timbulkan Bencana Lebih Besar

New Normal Tanpa Pengendalian Dinilai Berpotensi Timbulkan Bencana Lebih Besar


10Berita, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik wacana new normal atau kenormalan baru yang di sampaikan Presiden Joko  Widodo pada Jumat pekan lalu. Menurutnya, tanpa pengendalaian hal itu bisa jadi bencana besar.

Mardani mengatakan belum saatnya melakukan relaksasi kebijakan PSBB dan mempersilahkan masyarakat beraktifitas kembali secara normal. “Akan ada potensi bencana lebih besar tanpa melakukan pengendalian dalam kebijakan ini,” kata Mardani di Jakarta, Selasa (25/05/2020).

Ketua DPP PKS itu mengatakan rencana pelonggaran PSBB atau mau berdamai dengan virus, saat ini dia ibaratkan dengan bunuh diri masal. Alasannya, trend penyebaran virus di Indonesia masih terus meningkat. Selain itu, masih belum ada vaksin resmi ditemukan.

“Lalu kenapa pemerintah nekat melakukan pelonggaran? Sama saja dengan bunuh diri masal,” ujarnya.

Mardani mendesak pemerintah untuk lebih mengedepankan aspek darurat kesehatan ketimbang darurat ekonomi. “Kalau apa-apa pertimbangannya ekonomi ketimbang kesehatan, tunggu saja bom waktunya,” katanya.

Mardani juga mengingatkan pentingnya menjadikan ilmu pengetahuan atau scientist sebagai panglima dalam membuat ukuran kebijakan. Dia beralasan negara yang berhasil menurunkan kurva penyebaran Covid-19 itu sangat mengandalkan data dan masukan dari ilmuwan.

“Sampai saat ini mereka mengatakan belum saatnya pengendoran PSBB. Jangan cuma terima input dari politikus atau pebisnis saja,” ujarnya.

Dia meminta pemerintah tidak mencela-mencle atau tegas membuat peraturan. Dia menekankan ketidak disiplinan masyarakat itu karena ketidak jelasan aturan, seperti orang dilarang ke mall tapi mall di buka, orang dilarang mudik tapi kendaraan boleh lewat, dan bandara masih dibuka.

“Ingat semua legacy ini akan jadi sejarah adanya rezim pemerintahan labil,” pungkasnya.

Implementasi new normal diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

Sumber: kiblat.net