OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 22 Juni 2020

PKS Pertimbangkan Lapor Polisi soal Pemalsuan Tanda Tangan di RUU HIP

PKS Pertimbangkan Lapor Polisi soal Pemalsuan Tanda Tangan di RUU HIP





10Berita, Beredar surat tandatangan Fraksi PKS dalam persetujuan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Badan Legislasi DPR. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini membantah pihaknya ikut membubuhkan tanda tangan di draf RUU tersebut.  

PKS pun kini tengah mempertimbangkan untuk membawa kasus pemalsuan tersebut ke Polisi. 
"Kita masih pertimbangkan (lapor Polisi)," kata Jazuli saat dimintai tanggapan, Senin (22/6). 

Jazuli juga mengirimkan sikap resmi Fraksi PKS soal RUU HIP tanggal 12 Mei 2020 saat rapat di Badan Legislasi DPR. Saat itu, sikap fraksi dibacakan anggota Baleg Bukhori Yusuf dan ditandatangani oleh Jazuli serta sekretaris Fraksi Ledia Hanifa Amaliah.  

Bunyi sikap Fraksi tersebut sebagai berikut:  

Berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila, dengan memohon taufik dan Ridho dari Allah SWT dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan MENOLAK dengan catatan Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR sebelum RUU ini mengakomodir  terlebih dahulu ketentuan terkait dengan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme kedalam ketentuan mengingat dari RUU ini. 

Jazuli menegaskan, sikap Fraksi PKS sejak rapat di Baleg sudah menolak RUU HIP, bahkan sudah disampaikan saat rapat paripurna penetapan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR. 

"Sikap Fraksi PKS sejak awal tegas menolak karena usulan-usulan PKS pada saat rapat di Baleg tidak diakomodir dan penolakan itu ditegaskan lagi di rapat paripurna saat RUU HIP ini ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR," tutur Jazuli. 

Selain Fraksi PKS, ada juga Fraksi Demokratisasi yang tak ikut membubuhkan tandatangan pada persetujuan RUU HIP itu. Untuk informasi, pembahasan RUU HIP sendiri tersendat, sebab pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD memilih menunda pembahasan. 

"Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," ujar Mahfud, Selasa (16/6). (kumparan)