10Berita, ARAB SAUDI–Sebuah organisasi non-pemerintah bernama Komisi Internasional untuk Memantau Kepengurusan Saudi terhadap Dua Masjid Suci – yang dikenal sebagai Al Haramain Watch – telah meluncurkan kampanye dan petisi untuk mendirikan pemerintahan internasional untuk mengelola urusan dua masjid suci Mekah dan Madinah.
Kampanye yang telah menghasilkan dukungan dari sekitar 100 cendekiawan Muslim dan aktivis hak asasi manusia ini, bertujuan untuk agar negara-negara mayoritas Muslim dan Arab, serta komunitas Muslim di Eropa dan Amerika Serikat sadar akan kebijakan-kebijakan baru yang diberlakukan oleh Arab Saudi sehubungan dengan haji dan umroh.
Menurut Al Haramain Watch, kerajaan itu melanggar hukum internasional dan moral para pendirinya dengan gagal melindungi hak-hak umat Muslim untuk berkunjung ke situs-situs suci.
Dalam beberapa tahun terakhir, Arab Saudi telah memberlakukan sejumlah batasan pada kelompok dan negara tertentu untuk melakukan ibadah haji dan umroh. Contohnya kebijakan larangan berkelanjutan warga Qatar dan Iran untuk melakukan ziarah.
Petisi oleh organisasi menyatakan: “Karena kegagalan Arab Saudi untuk mengelola dua masjid suci, adanya politisasi permanen dan tidak adanya pengembangan strategis, kami menyerukan negara-negara Islam dan pemerintah untuk mengambil inisiatif dan media untuk membentuk kerangka kerja sementara yang menetapkan kerangka rencana jangka panjang untuk mengelola dua situs suci.”
Hal ini mendesak komunitas Muslim internasional untuk mendirikan pemerintahan Islam yang mengambil sendiri kepengurusan administrasi Dua Tempat Suci yang keanggotaannya terdiri dari semua negara Muslim.
Setelah itu negara-negara anggota bisa memilih komite tinggi untuk dipilih dalam periode empat tahun dan akan ditinjau secara berkala oleh asosiasi kerja yang diawasi oleh semua negara anggota.
Al Haramain Watch didirikan pada tahun 2018 dengan tujuan untuk memastikan bahwa Arab Saudi mempertahankan manajemen yang baik dari situs-situs suci Islam dengan melestarikan sejarah Islam dan mencegah politisasi jamaah haji. []
SUMBER: MEMO