OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 08 Juli 2020

MA Jelaskan Alasan Baru Rilis Gugatan Pilpres Rachmawati Usai 9 Bulan: Alasan Kesibukan?

MA Jelaskan Alasan Baru Rilis Gugatan Pilpres Rachmawati Usai 9 Bulan: Alasan Kesibukan?




10Berita, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menjelaskan alasan MA publikasi salinan putusan gugatan Rachmawati Soekarnoputri sembilan bulan usai perkara tersebut diputus oleh hakim.

Perkara tersebut diketahui telah diputus sejak 28 Oktober 2019, namun salinan putusannya baru diunggah di situs MA pada 3 Juli lalu. MA pun mendapat protes dari sejumlah pihak.

"Timbul pertanyaan kenapa baru di-upload 3 Juli, sebenarnya tidak apa-apa. Kalau kami katakan karena alasan kesibukan mengingat banyaknya perkara yang ditangani MA, tentu alasan klasik," ujar Andi melalui pesan singkat, Rabu (8/7/2020), seperti dilansir CNNIndonesia.

Namun, menurut Andi, penanganan perkara gugatan Rachmawati itu tetap sesuai prosedur.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 Tanggal 31 Desember 2014 Tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada MA, penanganan perkara ditargetkan 250 hari sejak perkara didaftar sampai dikirim ke pengadilan pengaju.

Sementara gugatan itu diajukan Rachmawati pada 14 Mei 2019.

"Kalau dipedomani SK Ketua MA, jangka waktu itu masih dalam koridor, apalagi dalam beberapa bulan terakhir ini kami menaati protokoler kesehatan menghadapi pandemi," katanya.

MA sebelumnya mengabulkan gugatan Rachmawati terkait aturan pemenang pilpres.

Perkara ini berawal dari gugatan Rachmawati ke MA terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu.

Dalam aturan itu, dinyatakan apabila terdapat dua pasangan calon (paslon) dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih.

MA menilai, aturan tersebut bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu yang telah mengatur penetapan pemenang pilpres apabila memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres, dengan sedikitnya 20 persen suara di tiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Berdasarkan hasil Pilpres 2019, Joko Widodo yang berpasangan dengan Ma'ruf Amin saat itu berhasil meraup kemenangan 55,5 persen setelah menang di 21 provinsi. Sementara Prabowo-Sandi menang di 13 provinsi.

KPU sendiri menyatakan putusan MA tersebut tak berpengaruh pada hasil Pilpres 2019. Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan Jokowi-Ma'ruf berhasil mendapatkan suara sah lebih dari lima puluh persen secara nasional.

Jumlah perolehan suara sah bagi Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019 adalah 85.607.362 suara atau 55,50 persen.

Tak hanya itu, Hasyim menegaskan Jokowi-Ma'ruf telah mendapatkan suara sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

"Putusan MA 44/2019 tidak berpengaruh terhadap keabsahan penetapan paslon presiden dan wapres terpilih hasil Pemilu 2019," kata Hasyim dalam keterangan resminya kepada wartawan, Selasa (7/7).[]

Sumber: portal islam