Santri Gerudug Pemkot Tasikmalaya, Pertanyakan Keseriusan Kasus Denny Siregar
10Berita,Pertanyakan keseriusan penanganan kasus Denny Siregar yang dinilai telah menghina para santri tahfidz, Massa Aliansi Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Al Mumtaz) kembali gelar aksi di halaman Bale Kota Tasikmalaya, Senin 27 Juli 2020.
Puluhan massa aksi tersebut menolak RUU HIP dan menuntut polisi segera memroses hukum Denny Siregar yang telah melecehkan pesantren di Kota Tasikmalaya.
"Aksi tersebut guna meminta keseriusan pihak aparat dan pemerintah terkait kasus Denny Siregar," kata Pimpinan Pondon Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, Ustadz Ahmad Ruslan Abdul Gani usai gelar aksi.
Dikatakannya, seharusnya polisi melakukan gelar perkara pada pekan lalu, tetapi ditunda lantaran keterangan saksi belum lengkap. Sehingga saat ini belum ada kepastian dari pihak kepolisian terkait kasus Denny Siregar.
"Jika tidak ada juga tanda-tanda Denny Siregar diperiksa, kita umat Islam di Tasikmalaya akan menggelar aksi besar-besaran. Kita akan ikuti permintaan kembali diminta mendatangkan orang tua santri," katanya.
Meski seharusnya, kata Gani, petugas kepolisian tak perlu memeriksa orang tua santri. Sebab selama di pesantren, para santri diwalikan oleh pihak pesantren.
Sementara diakui Gani, jika prosedur itu harus dipenuhi pihaknya akan mengikuti permintaan polisi. Selain itu, para pengajar di pesantren, termasuk dirinya sendiri telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Para orang tua santri juga rencananya akan mendatangi Polres Tasikmalaya Kota. Bukan hanya sebagai saksi, namun para orang tua santri itu juga akan melapor. Sebab melalui pernyataannya Denny Siregar juga menghina orang tua santri.
Ia berharap, kasus itu dapat segera ditindaklanjuti. Sejak awal pelaporan kasus itu, lanjut Gani, sudah ada enam saksi yang diperiksa kepolisian, mulai dari pengajar, santri, dan saksi lainya.
"Kita menuntut Denny Siregar segera diproses hukum. Karena dia sudah beberapa kali melakukan penghinaan kepada umat Islam," katanya. (pikiran-rakyat)