Catat! RUU Omnibus Law Cilaka Hanya PKS dan Demokrat Yang Menolak
10Berita – Gelar Rapat Kerja pengambilan keputusan tingkat I, pada Sabtu 3 Oktober 2020 hingga tengah malam, Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyepakti Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja atau yang oleh kelanagn buruh disingkat RUU Omnibus Law Cilaka.
Kedua pihak menyetujui RUU Cipta Kerja bisa disahkan sebagai Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI selanjutnya, yakni pada Kamis 8 Oktober 2020.
“RUU Cipta Kerja disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas yang memimpin rapat kerja.
Pada rapat kerja tersebut, hanya dua fraksi yang menolak RUU Cipta Kerja untuk disahkan. Kedua fraksi itu adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Demokrat.
Sedang tujuh fraksi mendukung RUU Cipta Kerja tersebut disahkan, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Tujuh fraksi menerima dan dua menolak, tapi pintu komunikasi tetap dibuka hingga Rapat Paripurna,” lanjut Supratman.
Perwakilan pemerintah yang hadir baik secara langsung maupun daring di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkumham Yasonna Laoly, Menaker Ida Fauziah.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi atas ditemukannya kata mufakat terkait pembahasan RUU Cipta Kerja di tingkat Baleg.
Sumber: Eramuslim.com