OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 23 Oktober 2020

Pasal Omnibus Law Dihapus Lagi Setelah Disahkan, Iwan Sumule: Ini Benar-benar Kejahatan Konstitusi !

 Pasal Omnibus Law Dihapus Lagi Setelah Disahkan, Iwan Sumule: Ini Benar-benar Kejahatan Konstitusi !

 

10Berita – Pengakuan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas bahwa ada terkait minyak dan gas bumi yang hilang dari draf omnibus law UU Cipta Kerja terbaru yang sudah dipegang pemerintah, dinilai sangat berbahaya.

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) menegaskan bahwa seharusnya UU yang telah disetujui dan disahkan di sidang paripurna DPR tidak lagi bisa diubah lewat forum atau lembaga lain.

UU itu bisa diubah hanya lewat paripurna lagi di gedung dewan. Sementara pengakuan Andi Agtas mengindikasi bahwa UU bisa sesuka hati ditambah atau diubah oleh pemerintah.

“Pengakuan ini benar-benar gila, menunjukan tatanan dan sistem bernegara telah rusak,” tegasnya dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/10).


Kini publik pun semakin bertanya-tanya mengenai draf asli dari omnibus law UU Ciptaker. Sebab, terakhir NU dan Muhammadiyah menerima draf UU Ciptaker berjumlah 1.187 halaman. Sementara pimpinan DPR sudah menegaskan bahwa UU sapu jagat ini berjumlah 812 halaman.

“Ini benar-benar kejahatan konstitusi. Bukan saja cacat formal, tapi sudah kejahatan konstitusi,” tekan Iwan Sumule.

“Di era Jokowi banyak tatanan dan sistem bernegara rusak. Mundurlah!” sambung Iwan Sumule.

Dia mendesak DPR untuk segera bertindak atas perubahan ini. Jika tidak, maka peristiwa 1998 akan kembali terulang. Di mana rakyat akan datang dan menduduki gedung dewan.

Baginya, penghapusan pasal oleh Setneg tersebut semakin mengindikasi bahwa DPR RI sebenarnya tidak tahu apa yang mereka setujui dan sahkan di sidang paripurna. Sehingga saat ada pasal yang dihapus mereka tidak tahu.

Sumber: Eramuslim