OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 19 November 2020

Pilkada Dan Kerumunan Siap-siap Dipidana

 Pilkada Dan Kerumunan Siap-siap Dipidana


 

Oleh:M. Rizal Fadillah

 USAHA polisi membidik HRS dan Anies Baswedan bakal menjadi boomerang untuk mereka yang maju dalam Pilkada 9 Desember 2020. Semakin intens upaya mengkriminalkan HRS dan Anies semakin terbuka peluang babak belur secara pidana peserta pilkada.

Rakyat tidak bodoh dan akan teriak keras menuntut keadilan. Pelanggaran UU Kekarantinaan yang dituduhkan kepada HRS dan Anies akan serta merta menyorot pelanggar di pilkada serentak.

Peserta kalah mungkin lebih ringan sorotan, tetapi pemenang akan dihajar banyak pihak untuk menggagalkan. Salah satu pintu masuk adalah UU Kekarantinaan dengan tujuan penjara.

Pilkada diprediksi bakal karut marut. Tekanan kepada HRS dan Anies saat ini menjadi preseden. Sekarang saja pendaftaran Gibran putra Jokowi dengan kerumunannya mulai disorot. Begitu juga Bobby menantu Jokowi. Ini baru proses, belum finalnya nanti. Kemenangan yang digugat.

Penundaan acara reuni 212 yang akan dihadiri jutaan orang adalah jebakan offside untuk pilkada. Kasus-kasus pelanggaran UU bersanksi pidana akan berlomba masuk ke area jebakan.

Sebenarnya mengada-ada, ngawur dan aneh mengancam HRS dan Anies dengan Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan, sebab pilihan adalah PSBB bukan karantina.

Tapi sudahlah, semaunya saja, jika memaksakan dengan UU Kekarantinaan pun, maka besok pilkada akan banyak menelan korban. Polisi tak boleh lari untuk mengelak. Harus mengejar.

Polisi dituntut untuk netral, obyektif, serta selalu berorientasi pada pelayanan demi ketertiban. Tidak menjadi organ kepentingan kekuasaan yang menyebabkan berat sebelah, mudah marah, serta mengikuti maunya "pengarah".

Korban pertama harus Gibran dan Bobby, selanjutnya menanti pelaporan berbagai daerah. Efeknya bahwa pilkada Desember ini akan menjadi pilkada yang paling "berdarah-darah".

Solusinya adalah melokalisasi persoalan agar kasus pernikahan putra HRS yang menyeret Gubernur Anies tidak dibesar-besarkan atau membengkak. Hal ini karena di samping tidak ada pelanggaran pidana, juga apapun tindakan kepada HRS dan Anies hanya jalan untuk membesarkan HRS dan Anies sendiri.

Kembalikan kompetensi pencegahan dan penindakan pelanggaran PSBB bukan pada pekerjaan kepolisian. Tetapi pemerintah daerah setempat. Bila kepolisian ingin bertindak leluasa, maka segera tetapkan lockdown. Karantina wilayah atau rumah.

Rakyat pasti akan patuh. Hanya saja penuhi dahulu kebutuhan rakyat.

Masalahnya, pemerintah sedang  ampun-ampunan bangkrut. Sibuk utang sana utang sini.

Lalu mampukah? 

(Pemerhati politik dan kebangsaan.)

Sumber: konten islam

Related Posts:

  • Negeri di Atas (Awan) Asap! Negeri di Atas (Awan) Asap! Negeri di Atas (Awan) Asap! Kalau ini azab bagi kami, maka biarkan lah kami sendiri…Kalau ini bencana bagi kami, maka tinggalkan lah kami sendiri…Bila ini hukuman bagi kami, maka berpaling… Read More
  • Logika Antara Asap, KPK Dan Kerja Buzzer Logika Antara Asap, KPK Dan Kerja Buzzer 10Berita - SILIH berganti persoalan berlanjut terjadi. Kini soal asap yang membumbung tinggi akibat kebakaran hutan dan lahan. Dampaknya semua tercemar sekaligus tertutup polu… Read More
  • Persekongkolan Politik Persekongkolan Politik  Oleh Dr. Mohammad Nasih10Berita - Pemisahan kekuasaan yang awalnya terpusat menjadi tiga poros kekuasaan (trias politica), yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif dimaksudkan agar pote… Read More
  • TURUNKAN JOKOWI TURUNKAN JOKOWI 10Berita - Semalem liat mata Najwa pembahasan soal revisi UU KPK yang sudah disahkan jadi UU. Narasumbernya di bagi 2, yang pro diwakili oleh DPR dan yang kontra di wakili oleh praktisi hukum dan ah… Read More
  • Tiongkok, Taipan Dan Diaspora Di Indonesia Tiongkok, Taipan Dan Diaspora Di Indonesia 10Berita -  SESEORANG mengirim tulisan anonim. Isinya sebagai berikut:"Hubungan bilateral RI-RRC harus mengeliminasi keterlibatan para taipan atau overseas China di Ind… Read More