10Berita - Kebijakan baru Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang memajaki penjualan pulsa, kartu perdana hingga token dan vouher mendapat kritik dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef).
Pasalnya, kebijakan tersebut bertolak belakangan dengan negara lain yang justru memberikan subsidi bagi masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19 sekarang ini.
"Di negara lain justru ada subsidi besar-besaran dari pemerintahnya kepada pelaku usaha dan masyarakat. Sementara kok Indonesia berkebalikan," ujar peneliti Indef, Bhima Yudhistira, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/1).
Bentuk subsidi yang diberikan negara lain kepada msyarakatnya, disebutkan Bhima adalah pulsa gratis. Sementara untuk perusahaan telekomunikasi berupa intensif pajak untuk pegembangan dan pembangunan infrastruktur jaringan.
"Masyarakat diberikan subsidi internet gratis. Kemudian juga perusahaan telekomunikasi diberikan intensif, sehingga dia melakukan ekspansi seperti pembanguanan jaringan-jaringan internet baru yanga ada di daerah-daerah terpencil atau terluar," ungkap Bhima.
"Itu yang dilakukan negara-neagara lain di tengah situasi resesi dan pandemi," sambungnya.
Oleh karea itu, Bhima menyimpulkan kebijakan Sri Mulyani kontraproduktif dengan situasi pandemi Covid-19. Justru, pengenaan pajak pulsa hingga token ini akan memperberat kondisi ekonomi rakyat.
"Kebijakan ini tidak memberikan stimulus di tengah situasi saat ini. Sehingga ini dianggap menjadi beban baru bagi masyarakat," demikian Bhima Yudhistira.
Pengenaan Pajak Pertamabahan Nilai (PPN) penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher tertuang dalam aturan (beleid) yang dikeluarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher dikenakan kepada pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.
Selain itu, penyerahan token listrik juga dikenai PPN kepada penyedia tenaga listrik. Sementara, Jasa Kena Pajak (JKP) atau penyelenggara layanan transaksi terkait jenis barang ini juga dikenai PPN.
Klasifikasi penyelenggara layanan transaksi yang dikenai pajak antara lain terkait distribusi token oleh penyelenggara distribusi dan jasa pemasaran dengan media voucher.
Selain itu, JKP lainnya adalah jasa penyelenggara transaksi permbayaran terkait dengan distribsi voucher oleh penyelenggara voucher dan peyelenggara distribusi, serta jasa penyelenggara program loyalitas dan penghargaan pelanggan.
Adapun, untuk masa pemberlakukan dari beleid ini ditetapkan Sri Mulyani mulai tanggal 1 Februari 2021 mendatang. (RMOL)
Jumat, 29 Januari 2021
Home »
» Sri Mulyani Memajaki Pulsa Hingga Token, Indef: Kok Terbalik!
Sri Mulyani Memajaki Pulsa Hingga Token, Indef: Kok Terbalik!
By 10 BERITA 1/29/2021 09:19:00 PM
Sri Mulyani Memajaki Pulsa Hingga Token, Indef: Kok Terbalik!
Related Posts:
DHUAAAAR!!! TERBONGKAR! TERNYATA Ahoker Tak Cinta NKRI. Ini BuktinyaDHUAAAAR!!! TERBONGKAR! TERNYATA Ahoker Tak Cinta NKRI. Ini Buktinya 10Berita-Vonis 2 tahun kurungan yang dijatuhkan oleh hakim kepada Basuki T. Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama ditanggapi beragam oleh pendukung… Read More
Lewati Batas Waktu Demo Pukul 18.00, Massa Pendukung Minta Ahok Dibebaskan Lewati Batas Waktu Demo Pukul 18.00, Massa Pendukung Minta Ahok Dibebaskan Massa pendukung Ahok masih bertahan di depan Rutan Cipinang, Selasa (9/5) malam, mereka minta bertemu Ahok. (Foto: Silviana/Okezone) 10Berita-JAKARTA… Read More
Pendukung Ahok Siap Bentrok Di Depan Rutan CipinangPendukung Ahok Siap Bentrok Di Depan Rutan Cipinang 10Berita - Sekitar 500 orang pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di depan Rutan Cipinang bersiap bentrok dengan aparat kepolisian. Mereka tampak mulai mengoleskan pasta… Read More
Pemerintah Bubarkan HTI, KontraS: Seperti Rezim Masa LaluPemerintah Bubarkan HTI, KontraS: Seperti Rezim Masa Lalu 10Berita-JAKARTA– Koordinator Komisi untuk Orang Hilang & Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani menyatakan sikap pemerintah membubarkan ormas Hiz… Read More
[VIDEO] AKSI BRUTAL AHOKER SERBU LAPAS CIPINANG. MEREKALAH KAUM RADIKALIS SEJATI! [VIDEO] AKSI BRUTAL AHOKER SERBU LAPAS CIPINANG. MEREKALAH KAUM RADIKALIS SEJATI! 10Berita- Vonis hakim siang tadi dalam sidang perkara kasus penistaan agama, memang telah memutuskan Ahok bersalah dan dihukum 2 tahun k… Read More