10Berita - Kebijakan baru Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang memajaki penjualan pulsa, kartu perdana hingga token dan vouher mendapat kritik dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef).
Pasalnya, kebijakan tersebut bertolak belakangan dengan negara lain yang justru memberikan subsidi bagi masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19 sekarang ini.
"Di negara lain justru ada subsidi besar-besaran dari pemerintahnya kepada pelaku usaha dan masyarakat. Sementara kok Indonesia berkebalikan," ujar peneliti Indef, Bhima Yudhistira, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/1).
Bentuk subsidi yang diberikan negara lain kepada msyarakatnya, disebutkan Bhima adalah pulsa gratis. Sementara untuk perusahaan telekomunikasi berupa intensif pajak untuk pegembangan dan pembangunan infrastruktur jaringan.
"Masyarakat diberikan subsidi internet gratis. Kemudian juga perusahaan telekomunikasi diberikan intensif, sehingga dia melakukan ekspansi seperti pembanguanan jaringan-jaringan internet baru yanga ada di daerah-daerah terpencil atau terluar," ungkap Bhima.
"Itu yang dilakukan negara-neagara lain di tengah situasi resesi dan pandemi," sambungnya.
Oleh karea itu, Bhima menyimpulkan kebijakan Sri Mulyani kontraproduktif dengan situasi pandemi Covid-19. Justru, pengenaan pajak pulsa hingga token ini akan memperberat kondisi ekonomi rakyat.
"Kebijakan ini tidak memberikan stimulus di tengah situasi saat ini. Sehingga ini dianggap menjadi beban baru bagi masyarakat," demikian Bhima Yudhistira.
Pengenaan Pajak Pertamabahan Nilai (PPN) penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher tertuang dalam aturan (beleid) yang dikeluarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher dikenakan kepada pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.
Selain itu, penyerahan token listrik juga dikenai PPN kepada penyedia tenaga listrik. Sementara, Jasa Kena Pajak (JKP) atau penyelenggara layanan transaksi terkait jenis barang ini juga dikenai PPN.
Klasifikasi penyelenggara layanan transaksi yang dikenai pajak antara lain terkait distribusi token oleh penyelenggara distribusi dan jasa pemasaran dengan media voucher.
Selain itu, JKP lainnya adalah jasa penyelenggara transaksi permbayaran terkait dengan distribsi voucher oleh penyelenggara voucher dan peyelenggara distribusi, serta jasa penyelenggara program loyalitas dan penghargaan pelanggan.
Adapun, untuk masa pemberlakukan dari beleid ini ditetapkan Sri Mulyani mulai tanggal 1 Februari 2021 mendatang. (RMOL)
Jumat, 29 Januari 2021
Home »
» Sri Mulyani Memajaki Pulsa Hingga Token, Indef: Kok Terbalik!
Sri Mulyani Memajaki Pulsa Hingga Token, Indef: Kok Terbalik!
By 10 BERITA 1/29/2021 09:19:00 PM
Sri Mulyani Memajaki Pulsa Hingga Token, Indef: Kok Terbalik!
Related Posts:
Beras Melimpah, Bulog Sampai Harus Sewa Gudang Tambahan, Tapi Kenapa Mendag Ngotot Impor?Beras Melimpah, Bulog Sampai Harus Sewa Gudang Tambahan, Tapi Kenapa Mendag Ngotot Impor? 10Berita – Gudang Bulog penuh dibanjiri beras sehingga pemerintah harus menyewa gudang agar mampu menampung 500 ribu ton beras l… Read More
Foto: Ternyata Ada 'Markas Avengers' Yang Dibangun JokowiFoto: Ternyata Ada 'Markas Avengers' Yang Dibangun Jokowi 10Berita, Jakarta, - Bangunan yang sedang dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini ditargetkan rampung pada Oktober 2018. Bangunan y… Read More
Sandiaga UNGKAP: Pesan Prabowo, Jangan Kampanye Negatif Ke JokowiSandiaga UNGKAP: Pesan Prabowo, Jangan Kampanye Negatif Ke Jokowi 10Berita, Bakal calon wakil presiden, Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri acara silaturahmi bersama masyarakat dan relawan di Rumah Aspirasi Prabowo-San… Read More
MIRIS! Slogan 'Kerja, Kerja, Kerja' Hanya untuk Menutupi Ketidakmampuan Presiden MIRIS! Slogan 'Kerja, Kerja, Kerja' Hanya untuk Menutupi Ketidakmampuan Presiden 10Berita, Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Azhar Simanjuntak mengaku melihat ada upaya menggeser pola pikir, di mana … Read More
Kok Century Saja, Kemana Kasus BLBI dan Reklamasi? Kok Century Saja, Kemana Kasus BLBI dan Reklamasi? 10Berita – Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid angkat bicara soal pemberitaan Asia Sentinel terkait investigasi kasus Bank Century. Politikus PKS itu menilai berita seperti itu… Read More