10Berita, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf mendesak pemerintah untuk segera mencabut ketentuan investasi industri miras yang terdapat dalam Perpres No.10 tahun 2021.
Muzzammil berpendapat bahwa perpres tersebut dapat membuka pintu untuk industri miras yang akan membahayakan kesehatan dan moral generasi bangsa.
“Padahal menyelamatkan moral bangsa adalah kewajiban negara, untuk itu negara tidak boleh menjerumuskan warganya ke kondisi bahaya melalui legalisasi industri miras & eceran. Kondisi ini bila terus dibiarkan akan berbahaya, dan dapat mengubah wajah Indonesia yang pancasilais (agamis) ke liberal,” ungkap Muzzammil dalam siaran pers pada Sabtu (27/02/2021).
Muzzammil mengatakan bahwa selama ini DPR telah berupaya menghadirkan RUU Larangan Minuman Berakohol (Minol), namun belum membuahkan hasil meskipun telah memasuki tahap harmonisasi.
Muzzammil turut menegaskan bahwa Papua sebagai salah satu daerah yang dicanangkan sebagai daerah penanaman modal industri miras, menyatakan menolak eksistensi daerahnya sebagai wilayah industri tersebut.
“Uniknya pernyataan itu disampaikan setelah Perpres tersebut lahir, dengan kata lain Perpres tersebut justru terkesan dipaksakan dan tidak aspiratif. Seharusnya Perpres tersebut terlebih dahulu disusun melalui kajian antropologis dan sosiologis masyarakat setempat yang terdampak dari kebijakan yang diatur dalam Perpres,” tegas anggota Komisi I ini.
Sebelumnya, pada tahun 2013 dan 2016, Provinsi Papua telah menerbitkan Perda No. 15/2013 & Perda No. 22/2016 tentang pelarangan produksi, pengedaran, dan penjualan Minol.
Reporter: Azzam Diponegoro
Editor: Rusydan Abdul Hadi
Sumber: Kiblat.