Kader PDIP Tak Kunjung Diperiksa, KPK Digugat ke Pengadilan
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/2). Boyamin menilai penanganan perkara tersebut tidak secara serius dilakukan oleh tim penyidik KPK.
"MAKI telah melakukan pendaftaran gugatan Praperadilan melawan KPK atas terlantarnya penanganan perkara korupsi Bansos sembako Kementerian Sosial," kata Boyamin kepada CNNIndonesia.com dalam keterangan tertulis, Jumat (19/2/2021).
Boyamin menuturkan alasan gugatan adalah terkait dengan tidak pernah diperiksanya kader PDI Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus. Padahal mengutip hasil rekonstruksi kasus, ujarnya, Ihsan diduga terlibat karena melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Sosial dan salah satu tersangka Matheus Joko Santoso.
Terlebih, operator Ihsan Yunus yang bernama Agustri Yogasmara alias Yogas menerima uang Rp1.532.844.000 dan dua sepeda merek Brompton dari Tersangka Harry Sidabuke.
Selain itu, penyidik KPK juga sudah menggeledah rumah orang tua Ihsan yang berada di Jalan Raya Hankam, Nomor 72, Cipayung, Jakarta Timur
"Penyidiknya telah melakukan serangkaian kegiatan terkait Ihsan Yunus, namun demikian hingga saat ini belum pernah diberitakan kegiatan pemanggilan dan pemeriksaan Ihsan Yunus sebagai saksi," imbuh Boyamin.
"Sehingga, patut diduga Termohon [KPK] tidak profesional," lanjutnya.
Boyamin menambahkan, penyidik KPK diduga juga tidak melaksanakan seluruh izin penggeledahan yang telah diberikan Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, Dewan Pengawas telah memberikan 20 izin penggeledahan untuk keperluan penanganan perkara.
"Namun hingga saat ini baru melakukan sedikit penggeledahan yaitu sekitar 5 penggeledahan," ucapnya.
Dalam petitum gugatan, MAKI meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan secara hukum bahwa KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam terhadap perkara dugaan korupsi bansos.
Selain itu, petitum berikutnya yakni majelis hakim agar memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya dengan segera melakukan pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus dan melakukan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah diberikan Dewan Pengawas.
"Majelis Hakim memerintahkan Termohon [KPK] melakukan penyelesaian penanganan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum pada KPK," pungkas Boyamin.
(Sumber: CNNIndonesia)