10Berita - Terdapat perubahan formula penghitungan upah minimum untuk buruh dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dibandingkan PP 78/2015 tentang Pengupahan.
PP 36/2021 resmi diundangkan dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021. Berikut perbandingannya dengan PP 78/2015:
1. PP 36: Upah minimum provinsi ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan
Mengutip pasal 25 PP 36/2021, (1) upah minimum terdiri atas: а. Upah minimum provinsi; b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
Upah minimum tersebut ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
2. PP 36: Upah minimum kabupaten/kota mengacu pertumbuhan ekonomi daerah
Sedangkan upah minimum kabupaten/kota terdapat syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
"Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," demikian bunyi pasal 25 ayat 5.
3. PP 78: Menyertakan komponen kebutuhan hidup layak
Sementara itu, dalam PP 78/2015 tentang Pengupahan, tepatnya pasal 43 dijelaskan penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
"Kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar kebutuhan seorang Pekerja/Buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 (satu) bulan," demikian bunyi ayat 2 pasal 43.
Kebutuhan hidup layak terdiri atas beberapa komponen. Komponen yang dimaksud terdiri atas beberapa jenis kebutuhan hidup yang ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun.
Peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup dilakukan oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional.
"Kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan data dan informasi yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," bunyi ayat 7.
Kemudian, hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup menjadi dasar perhitungan upah minimum selanjutnya dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan hidup layak diatur dengan Peraturan Menteri," demikian ditambahkan pada ayat 9.[detik]
Selasa, 23 Februari 2021
Home »
» Perbedaan Pengupahan Baru dan Pengupahan Lama
Perbedaan Pengupahan Baru dan Pengupahan Lama
By 10 BERITA 2/23/2021 06:06:00 AM
Perbedaan Pengupahan Baru dan Pengupahan Lama
Related Posts:
SOLIDARITAS DUNIA Untuk ROHINGYA Bukan Untuk JATOHIN PRESIDEN, Dipikir Jokowi Pusat Semesta? SOLIDARITAS DUNIA Untuk ROHINGYA Bukan Untuk JATOHIN PRESIDEN, Dipikir Jokowi Pusat Semesta? 10Berita~Lucu, aneh, bikin geli tudingan aksi-aksi kepedulian untuk muslim Rohingya dituding untuk menjatuhkan Presiden Jokowi. Pad… Read More
Setelah IQ200 Sekolam, Muncul Kamus Baru.. Namanya "Kamus Bahasa Cebong" Setelah IQ200 Sekolam, Muncul Kamus Baru.. Namanya "Kamus Bahasa Cebong" 10Berita~Setelah sebelumnya sosial media ramai dengan kosa kata baru "IQ200 Sekolam" yang dilontarkan Prof. Rocky Gerung. Kali ini muncul KAMUS BARU, n… Read More
Kelompok HAM Burma: Pembantaian Rohingya Didukung Pemerintah, Biksu, dan Sipil Fasis Kelompok HAM Burma: Pembantaian Rohingya Didukung Pemerintah, Biksu, dan Sipil Fasis 10Berita -Penyiksaan sistematis terhadap minoritas Muslim sedang meningkat di seluruh Myanmar. Kekerasan baru-baru ini telah menyebabkan ha… Read More
Mau ke Masjid An-Nur Magelang, Massa Aksi Solidaritas Rohingya Asal Solo Dihadang Polisi Mau ke Masjid An-Nur Magelang, Massa Aksi Solidaritas Rohingya Asal Solo Dihadang Polisi 10Berita~YOGYAKARTA Rombongan massa aksi solidaritas untuk Muslim Rohingya asal solo yang tengah melakukan perjalanan menuju temp… Read More
DR Abdul Hadi WM: Muncul Kemunafikan dalam Kasus Rohingnya DR Abdul Hadi WM: Muncul Kemunafikan dalam Kasus Rohingnya 10Berita, JAKARTA — Filsuf dan Guru Besar Universitas Paramadina Jakarta Prof DR Abdul Hadi WM menyatakan muncul situasi yang munafik di Indonesia ketika melih… Read More