OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 27 Februari 2021

TEGAS! Majelis Rakyat Papua Tolak Investasi Miras di Daerahnya

TEGAS! Majelis Rakyat Papua Tolak Investasi Miras di Daerahnya



10Berita,  Majelis Rakyat Papua (MRP) secara tegas menolak investasi produksi minuman keras (miras) di wilayah tersebut. Hal ini sebagai respons atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menetapkan Papua sebagai salah satu wilayah tempat miras atau minuman beralkohol boleh diproduksi secara terbuka.

“Kami menolak dengan tegas. Jika mau investasi di Papua silakan, tapi bawa yang baik-baik. Jangan bawa yang membunuh generasi muda Papua,” kata anggota Kelompok Kerja Agama MRP, Dorius Mehue seperti dikutip dari Republika, Jumat (26/2/2021).

MRP adalah majelis yang diamanatkan UU Otonomi Khusus Papua dan harus dimintai persetujuannya terkait kebijakan-kebijakan di Papua. Namun, menurut tokoh perempuan Papua itu, pihaknya sama sekali belum diajak bicara soal Perpres tersebut.

Dorius yang juga Ketua Persekutuan Wanita Gereja Kristen Indonesia (PW GKI) Papua menekankan dampak miras di Papua selama ini sangat merugikan warga. “Pertama, warga minum-minum, kemudian mabuk, dan dari situasi itu muncul banyak kekerasan,” ujarnya.

Sejauh ini, ia menekankan pihak-pihak di Papua telah berupaya mengikis persoalan miras itu. MRP juga telah membentuk Koalisi Antimiras guna menanggulangi persoalan yang dipandang serius di Papua tersebut. Sebab itu, ia tak menginginkan upaya-upaya tersebut dikandaskan lagi dengan regulasi yang lebih permisif soal miras di Papua.

Ia menyarankan pemerintah semestinya berupaya membawa investasi yang bisa membangun lapangan kerja di Papua secara positif. “Silakan datang berinvestasi, kami punya banyak sumber daya, tapi investasi yang baik-baik saja,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, sejauh ini Pemprov Papua telah menerbitkan Perda No 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pada Pasal 6 regulasi itu diatur, “Setiap orang atau badan hukum perdata dilarang memproduksi minuman beralkohol Golongan A, Golongan B, dan Golongan C.”

Kemudian pada Pasal 7 diatur, “Setiap orang, kelompok orang, atau badan hukum perdata dilarang memproduksi minuman beralkohol yang berasal dari tumbuh-tumbuhan dan/atau bahan alami serta memproduksi minuman beralkohol dengan cara racikan atau oplosan.”

“Peraturan itu yang harus ditegakkan di Papua. Implementasikan pembatasannya yang sekarang belum optimal,” kata Dorius.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan industri miras sebagai Daftar Positif Investasi (DPI). Sebelumnya, industri miras merupakan bidang industri tertutup. Kebijakan itu tertuang dalam Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. [republika]

Related Posts:

  • Ternyata Videotron Porno Berasal Dari Gedung Kompas Gramedia 10Berita-JAKARTA - Kantor PT Transito Adimas, perusahaan penyedia papan reklame digital atau videotron yang menayangkan video porno‎ di Jalan Prapanca, … Read More
  • 01 LSI: Elektabilitas Ahok Terus Merosot Drastis, Maret       59,3%, Sekarang Tinggal 31,4% 10Berita-JAKARTA - Lingkaran Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei terbaru yang mereka lakukan ter… Read More
  • "Ahok Game Over, Hampir Mustahil untuk Direbound!" Peluang petahana Ahok, menurut Yani, sudah tamat Politisi PPP yang juga mantan Anggota DPR RI, Ahmad Yani 10Berita - Politisi PPP yang juga mantan Anggota… Read More
  • 02 Dituduh Diskriminatif Beasiswa Untuk Pengahafal Al-Quran, Gubernur Aher Dibela Netizen 10Berita- Gubernur Ahmad Heryawan (Aher) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dituduh bersikap partisan, diskriminatif… Read More
  • 06. Presiden Turki Erdogan Menyerukan Negara-Negara Islam untuk Bersatu 10Berita – Presiden Recep Tayyip Erdogan pada hari Minggu mendesak negara-negara Islam untuk bersatu dan menunjukkan solidaritas satu sama lain.… Read More