10Berita – Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto turut mendampingi Partai Demokrat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Kongres Luar Biasa (KLB). Bersama sejumlah pengacara dari Demokrat, tim 13 orang ini melakukan gugatan atas dugaan upaya perlawanan hukum.
“Yang menunjuk kami bukan hanya Mas AHY, tapi Ketum dan Sekjen. Jadi institusi resminya,” kata Bambang di PN Jakpus, Jumat (12/4).
Bambang menilai, kisruh yang dialami Partai Demokrat ini sungguh mengerikan. Negara sedang terancam karena partai politik yang sah bisa diacak-acak dari luar. Itu jadi alasannya mendampingi gugatan tersebut.
“Kalau hak orpol yang secara sah bisa diobok-obok secara brutal seperti ini maka negara kita sedang terancam,” katanya.
Ia menyebut, gugatan ini dilakukan salah satunya atas dasar gugatan melawan hukum terhadap konstitusi negara. Pada UUD 1945 pasal 1 yang menyebut Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis.
Sehingga, lanjut BW, kasus ini bukan hanya persoalan Demokrat. Tetapi, negara telah diserang dengan upaya inkonstitusional tersebut.
“Kalau segelintir orang yang sudah dipecat bisa melakukan tindakan seperti ini, yang diserang sebenarnya negara, kekuasaan dan pemerintahan yang sah,” kata Bambang.
Sumber: Eramuslim