10Berita - Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Penasihat hukum Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut putusan itu sudah sesuai prediksi.
"Ya alhamdulillah sesuai sama prediksi dan harapan kita mengenai kasus Megamendung ini. Jadi bayangan kita atau prediksi kita adalah percobaan atau denda. Kami alhamdulillah apresiasi kepada majelis hakim dan semua pihak yang terlibat dalam proses ini, semoga Allah memberkahi," kata Aziz kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Kamis (27/5/2021).
Aziz menyebut prediksi serupa juga telah diperkirakan Habib Rizieq. Hal itu, lanjutnya, bisa dilihat dari tipisnya putusan hakim.
"Belum (bilang) sih, tadi Habib juga hanya menyampaikan sudah memprediksi dari tipisnya putusan. Sepertinya (vonis hakim) itu tidak akan memberatkan beliau," ujar Aziz.
Kubu Habib Rizieq mengatakan masih pikir-pikir terkait banding. Namun, secara pribadi Aziz menyampaikan tidak akan mengajukan banding.
"Ya pikir-pikir (banding). Tapi kalau saya pribadi tidak banding," ucap Aziz.
Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak patuh aturan kekarantinaan kesehatan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," ujar hakim ketua Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sama sekali tidak mendukung pemerintah dalam upaya mencegah penularan COVID-19," ujar hakim.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa menepati janjinya mencegah massa simpatisan tidak datang pada saat pemeriksaan perkara sehingga memudahkan aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan lancarnya persidangan dalam perkara ini. Terdakwa adalah tokoh agama yang dikagumi umat sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat di kemudian hari untuk patuh pada pemerinrah demi kemaslahatan masyarakat," jelasnya.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.[detik]
Kamis, 27 Mei 2021
Home »
» Pengacara Apresiasi Hakim Vonis Denda HRS: Semoga Allah Memberkahi
Pengacara Apresiasi Hakim Vonis Denda HRS: Semoga Allah Memberkahi
By 10 BERITA 5/27/2021 04:58:00 PM
Pengacara Apresiasi Hakim Vonis Denda HRS: Semoga Allah Memberkahi
Related Posts:
PERNYATAAN SIKAP & DEKLARASI FRONT PERSATUAN ISLAM (FPI)PERNYATAAN SIKAP & DEKLARASI FRONT PERSATUAN ISLAM (FPI)PERNYATAAN PERSFRONT PERSATUAN ISLAM ATAS KEDZALIMAN YANG DIALAMI OLEHFRONT PEMBELA ISLAM Bismillahirrahmanirrahim Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 1. Bahwa p… Read More
Saat Organisasinya Dibubarkan Pemerintah, Anggota-anggota FPI Malah Lagi Sibuk Bantu Pemerintah Penanganan Banjir dan LongsorSaat Organisasinya Dibubarkan Pemerintah, Anggota-anggota FPI Malah Lagi Sibuk Bantu Pemerintah Penanganan Banjir dan Longsor10Berita - Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD pada Rabu (30/12/2020) mengumumkan pembubaran… Read More
Naniek S Deyang: Ini Prediksi Mantan Menteri Perdagangan, Ekonomi RI 2021Makin Berat, Kok Yang Diuber FP*Naniek S Deyang: Ini Prediksi Mantan Menteri Perdagangan, Ekonomi RI 2021Makin Berat, Kok Yang Diuber FP*Cuitan Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong:"Prediksi saya: 2021 akan lebih berat buat Indonesia dari 2020 - saya samp… Read More
Pembubaran FPI Jadi Sorotan Media AsingPembubaran FPI Jadi Sorotan Media Asing10Berita – Pemerintah Indonesia pada Rabu (30/12) mengumumkan pembubaran organisasi massa (Ormas) Front Pembela Islam ( FPI). Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik… Read More
Kalau Pembubaran FPI Dasarnya SKB, Lama-lama Pemerintah Bisa Saja Bubarkan ParpolKalau Pembubaran FPI Dasarnya SKB, Lama-lama Pemerintah Bisa Saja Bubarkan Parpol10Berita – Keputusan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Joko Widodo membubarkan Front Pembela Islam dikhawatirkan merembet pada pembubaran le… Read More