OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 27 Mei 2021

Pengacara Apresiasi Hakim Vonis Denda HRS: Semoga Allah Memberkahi

Pengacara Apresiasi Hakim Vonis Denda HRS: Semoga Allah Memberkahi



 

10Berita - Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Penasihat hukum Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut putusan itu sudah sesuai prediksi.

"Ya alhamdulillah sesuai sama prediksi dan harapan kita mengenai kasus Megamendung ini. Jadi bayangan kita atau prediksi kita adalah percobaan atau denda. Kami alhamdulillah apresiasi kepada majelis hakim dan semua pihak yang terlibat dalam proses ini, semoga Allah memberkahi," kata Aziz kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Kamis (27/5/2021).
 
Aziz menyebut prediksi serupa juga telah diperkirakan Habib Rizieq. Hal itu, lanjutnya, bisa dilihat dari tipisnya putusan hakim.

"Belum (bilang) sih, tadi Habib juga hanya menyampaikan sudah memprediksi dari tipisnya putusan. Sepertinya (vonis hakim) itu tidak akan memberatkan beliau," ujar Aziz.
 
Kubu Habib Rizieq mengatakan masih pikir-pikir terkait banding. Namun, secara pribadi Aziz menyampaikan tidak akan mengajukan banding.

"Ya pikir-pikir (banding). Tapi kalau saya pribadi tidak banding," ucap Aziz.

Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak patuh aturan kekarantinaan kesehatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," ujar hakim ketua Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sama sekali tidak mendukung pemerintah dalam upaya mencegah penularan COVID-19," ujar hakim.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa menepati janjinya mencegah massa simpatisan tidak datang pada saat pemeriksaan perkara sehingga memudahkan aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan lancarnya persidangan dalam perkara ini. Terdakwa adalah tokoh agama yang dikagumi umat sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat di kemudian hari untuk patuh pada pemerinrah demi kemaslahatan masyarakat," jelasnya.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.[detik]


Related Posts: