OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 01 Juni 2021

Ketua BPK Sebut Duit Asabri dan Jiwasraya Digarong Maling yang Sama

Ketua BPK Sebut Duit Asabri dan Jiwasraya Digarong Maling yang Sama


10Berita
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, menyampaikan sindikat penggarong uang negara dalam mega korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya berasal dari sindikat yang sama.

Dalam kasus korupsi Asabri, kerugian negara sebesar 22,78 trilun, sementara kasus Jiwasraya sebesar 12 triliun.

"Pastinya ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sindikat yang terlibat di dalam Jiwasraya dan lainnya. Jadi bukan hanya jiwasraya, tapi Jiwasraya dan lainnya," ujar Firman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (31/5).

Karena berasal dari sindikat yang sama, kata Agung, nama-nama tersangka di kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya ada yang kembali muncul di kasus Asabri.

"Jadi nama-nama yang ada di Jiwasraya juga ada nama-nama di Asabri ini, dan juga mungkin juga ada nama-nama yang baru," ujarnya.

Adapun tugas BPK, lanjut Firman, yakni mengungkap pihak-pihak yang yang harus bertanggung jawab atas kerugia negara di dua kasus tersebut, terkhusus kasus Asabri yang perkaranya segera bergulir di pengadilan.

"Artinya, unsur perbuatan. Nanti temen-temen dari penegak hukum akan melengkapinya dan kemudian menggali lebih dalam apakah perbuatan melawan hukum tersebut ada niat jahat," katanya.

Dalam kasus korupsi PT Asabri, Kejagung telah menetapkam sembilan tersangka. Dimana tujuh berkas tersangkanya sudah dinyatakan rampung. Sementara dua tersangka yaitu Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang juga jadi tersangka dalam kasus Jiwasraya berkasnya belum rampung.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri tersebut yakni pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019, PT Asabri (Persero) telah melakukan kerja sama dengan beberapa pihak.

Kerja sama tersebut untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT Asabri (Persero) dalam investasi pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka ketujuh orang tersangka melanggar sangkaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidairnya, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctyo UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. []

[news.beritaislam.org]

Related Posts:

  • Jelang debat, pemberitaan Prabowo di media melonjak Pekan lalu, pemberitaan tentang Prabowo hanya mencapai 3.216 artikel. Pekan ini melonjak 48 persen menjadi 4.779 artikel. Sebagian karena berita penangkapa… Read More
  • Harga Emas Tergelincir, Ini Sebabnya Harga emas tergelincir pada perdagangan akhir pekan akibat terbebani oleh data pekerjaan AS yang kuat. Harga Emas Tergelincir, Ini Sebabnya 10Berita  Jakarta -… Read More
  • Di Hati Mbah Maemon Memang Hanya Ada Prabowo Subianto Di Hati Mbah Maemon Memang Hanya Ada Prabowo Subianto 10Berita  – Duduk di samping Capres JKW, K.H.Maemon Zubair kemaren Jumat 1 Februari 2019 di pesantrennya Sarang Jateng  berdoa: “semoga Prabowo jadi presiden… Read More
  • Astaghfirullah ! Rizal Ramli : Disamping Jokowi Banyak sekali Orang yang Islamphobia Astaghfirullah ! Rizal Ramli : Disamping Jokowi Banyak sekali Orang yang Islamphobia   10Berita, Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli buka suara soal pengadangan terhadap tokoh gerakan #2019GantiPresiden. M… Read More
  • Disamakan dengan Tabloid Indonesia Barokah, Begini Tanggapan Media Ummat Disamakan dengan Tabloid Indonesia Barokah, Begini Tanggapan Media Ummat 10Berita , Bandung – Jurnalis Media Umat (MU), Joko Prasetyo mengaku kaget saat membaca berita yang menyamakan media tempat ia bekerja dengan media… Read More