10Berita – Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) akan bertandang ke Polda Metro Jaya pada Siang ini, (Senin (15/11). Tujuannya adalah melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir terkait keterlibatan dalam bisnis PCR.
Keduanya akan dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Di mana dalam pasal 5 angka 4 disebutkan bahwa, “setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme”.
“Ancaman hukuman terhadap pelaku kolusi dan nepotisme yang diatur dalam Pasal 21 dan 22 UU 28/1999 cukup tinggi, penjara minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun,” ujar Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOLsesaat lalu, Senin (15/11).
Iwan Sumule mengurai bahwa dugaan kolusi dan nepotisme ini didasarkan pada kenyataan bahwa PT GSI mendapat proyek PCR tidak lepas dari adanya kepemilikan saham Luhut Pandjaitan dan dugaan keterhubungan dengan Erick Thohir.
Sumber: