OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 13 Februari 2022

JHT Cair saat Usia 56 Tahun, KSPI: Mau Dipinjam Negara untuk Belanja?

JHT Cair saat Usia 56 Tahun, KSPI: Mau Dipinjam Negara untuk Belanja?


 

10Berita - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mempertanyakan kedaruratan aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam beleid tersebut, manfaat JHT baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada maksud yang tersembunyi dari adanya aturan tersebut. Apalagi saat ini potensi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih tinggi seiring dengan pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini. Sehingga, JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk bertahan hidup.
 
“Apa urgensi di tengah kondisi sekarang ini dikeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022?” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Sabtu (12/2).
 
Said menilai, dengan terbitnya aturan tersebut diduga ada permasalahan pada kinerja BPJS Ketenagakerjaan sehingga ingin meminjam dana JHT dari para pekerja. Sehingga, dana JHT pekerja ditahan hingga pekerja memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun baru bisa mencairkan haknya secara penuh.
 
“Jadi sengaja ditahan tidak boleh diambil JHT kemudian digunakanlah dana-dana ini, dipinjam nanti oleh negara?” tuturnya.
 
Pihaknya menegaskan, akan menolak keras jika benar dana JHT yang terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan digunakan untuk menalangi belanja pemerintah untuk menjalankan program-programnya. “Karena dananya tidak ada lagi di kas negara,” ucapnya.

Said meminta agar pemerintah menjelaskan secara rinci terkait alasan pemerintah menerbitkan aturan tersebut karena sangat meresahkan masyarakat mengingat gelombang PHK masih tinggi. “Jadi kan ada dana yang ditahan yang ingin digunakan untuk apa, kita nggak tahu, namanya dugaan. Silakan menteri ngomong sendiri,” pungkasnya.

Sumber: jawapos

Related Posts:

  • 10 Batal Temui Dewan Pertimbangan MUI, Inilah Kejadian yang Dialami Panglima TNI Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo (ilustrasi) 10Berita-Kalangan pewarta telah mendapatkan pesan berantai pada Rabu (22/2/17) pagi terkait p… Read More
  • 07 Sikap Mengesankan Habib Rizieq Syihab kepada Non Muslim Ini Mustahil Diberitakan Media Pro Ahok 10Berita-Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) sekaligus Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Habib … Read More
  • 09 Siapa Pahlawan Islam Sesungguhnya yang Dilupakan Umat Islam? 10Berita-TANPA bermaksud menafikan tokoh-tokoh GNPF-MUI, sulit membayangkan aksi-aksi umat Islam akan menderas seperti sekarang, tanpa keterlibatan SBY. Dia ada… Read More
  • 06 Blak-Blakan, Inilah 3 Komentar Pedas dan Tegas Menteri Susi Soal Banjir Jakarta FPI bantu korban banjir Jakarta (portal islam-ilustrasi) 10Berita-Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali membuat gebrakan. S… Read More
  • 08 Diserang Saat Berikan Kesaksian, Jawaban Saksi Ahli Ini Bungkam Kuasa Hukum Ahok dalam Sidang Kesebelas Ahok dalam persidangan (ilustrasi) 10Berita-Dalam persidangan kesebelas kasus dugaan penistaan agama oleh terdakwa Ah… Read More