10Berita - Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI Marwan Batubara menilai vonis hakim yang memutus bebas dua orang terdakwa kasus unlawful killing sebagai bentuk sidang dagelan sesat.
"Cuma sejak awal kita sudah bilang ini sidang dagelan sesat. Rasanya kita tak merasa penting dan perlu untuk kasih komentar kecuali ya kita ingin imbau rakyat untuk tak mempercayai dagelan sesat itu," kata dia, Jumat (18/3).
Marwan menyebut sidang itu selama ini penuh dengan dagelan.
Contohnya, atasan dari dua orang polisi terdakwa itu sama sekali tak tersentuh hukum.
Padahal, institusi polisi dikenal memiliki komando terstruktur.
"Yang menjadi penjahat besarnya itu kan atasannya. Ya kepolisian Komnas HAM, Kejaksaan terlibat konspirasi untuk menutupi ini. Jadi pemerintah secara umum yang terlibat," kata dia.
"Kalau dagelan seperti itu rakyat jangan percaya. Kita enggak merasa perlu kasih komentar. Karena dasarnya itu. Ngapain dagelan itu dikomentarin. Kita enggak mau endorse bahwa dua orang ini doang yang salah. Padahal kan tidak," tambah Marwan.
Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa pembunuhan anggota Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Briptu Fikri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian akan tetapi dalam rangka pembelaan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Yusmin dan Fikri dengan hukuman 6 tahun penjara.
Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan primer yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, anggota Laskar FPI terlibat aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya.
Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.
Jaksa menyebut anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yakni Ipda Elwira Priadi Z (almarhum), Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella. [cnnindonesia]
Jumat, 18 Maret 2022
Home »
» TP3 soal Vonis Bebas Penembak Laskar FPI: Sidang Dagelan
TP3 soal Vonis Bebas Penembak Laskar FPI: Sidang Dagelan
By 10 BERITA 3/18/2022 01:54:00 PM
TP3 soal Vonis Bebas Penembak Laskar FPI: Sidang Dagelan
Related Posts:
New Normal Tanpa Pengendalian Dinilai Berpotensi Timbulkan Bencana Lebih BesarNew Normal Tanpa Pengendalian Dinilai Berpotensi Timbulkan Bencana Lebih Besar10Berita, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik wacana new normal atau kenormalan baru yang di sampaikan Preside… Read More
Habib Bahar dan Said Didu, Dua Ikon Perlawanan BaruHabib Bahar dan Said Didu, Dua Ikon Perlawanan BaruPenulis: Asyari Usman (wartawan senior)Tanpa terasa, akan ada dua ‘icon’ baru di akar rumput. Keduanya akan menjadi ‘rallying point’ (tempat berkumpul) gerakan perlawanan yan… Read More
Sempat Atheis, Dokter Tirta jadi Mualaf setelah Mimpi Bertemu Imam Besar di MakkahSempat Atheis, Dokter Tirta jadi Mualaf setelah Mimpi Bertemu Imam Besar di Makkah10Berita, Dokter Tirta merupakan salah satu influencer yang dikenal vokal menyuarakan penanganan COVID-19 alias corona. Siapa nyana, dia sempat… Read More
Anies: Jakarta Tak Akan Longgarkan PSBB Sampai Angka Penularan Corona di Bawah 1Anies: Jakarta Tak Akan Longgarkan PSBB Sampai Angka Penularan Corona di Bawah 1PTR-Anies BaswedanGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menjelaskan langkah antisipasi sebaran dan pertahanan di masa pandemi virus corona. Fo… Read More
Akhirnya China Akui Simpan Virus Corona di Lab, Rahasia Soal Kebocoran Terkuak, Ini Fakta IlmiahnyaAkhirnya China Akui Simpan Virus Corona di Lab, Rahasia Soal Kebocoran Terkuak, Ini Fakta Ilmiahnya10Berita,Misteri yang selama ini terus dipertanyakan mulai terkuak sedikit demi sedikit.Akhirnya China mengakui menyimpan samp… Read More