
10Berita – Irjen Ferdy Sambo telah dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Mabes Polri oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo beberapa hari lalu.
Penonaktifan tersebut buntut dari kasus baku tembak Brigadir Joshua dengan Bharada E di kediamannya.
Selain itu, hal tersebut juga sebagai bentuk upaya Kapolri agar kasus penyelidikan Brigadir Joshua transparan.
Namun, ada satu jabatan Ferdy Sambo yang belum dinonaktifkan oleh Kaporli yaitu sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus Polri.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid dalam konfresnsi pers di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
“Kami pertanyakan posisi Ferdy Sambo apakah sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus atau belum,” kata Usman.
“Apakah penonaktifan dirinya sebagai Kadiv Propam juga diikuti penonaktifan dirinya dari jabatan Kepala Satgas Khusus,” lanjutnya.
Usman menyebutkan bahwa jabatan tersebut tercantum dalam Surat Perintah SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022.
Sumber: