
10Berita – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Presiden Threshold 20% kursi DPR atau 25% suara nasional pada Rabu (6/7/2022).
Langah PKS itu mendapat dukungan dari tokoh nasional Rizal Ramli . Menurutnya, selama ini MK selalu beralasan menolak uji materi serupa dengan alasan tidak punya legal standing.
“PKS bagus, berani jebol threshold yg tidak ada di UUD👍.” tulis Rizal Ramli dikutip Fajar.co.id di akun Twitter @RamliRizal, Rabu (6/7/2022).
Mantan Menko Kemaritiman itu menyebut jika gugatan PKS itu ikut ditolak MK, maka dia menyarankan MK dibubarkan saja.
“Kalau ditolak @officialMKRI dengan alasan basi “Tidak Punya Legal Standing” ketahusn deh bahwa MK memang ndablek, jadi Makamah Pengawal Tirani yg perlu dibubarkan,” tegasnya. (Fajar)