OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 30 Agustus 2022

Diusir saat Hendak Ikut Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J: Kami Dimusuhi

Diusir saat Hendak Ikut Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J: Kami Dimusuhi




10Berita - Kekecewaan dialami tim kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat hendak mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Selasa siang (30/8). 


Mereka merasa dimusuhi setelah diusir oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri dari lokasi rekonstruksi di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.


Salah satu kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, meskipun tidak diundang, pihaknya memutuskan untuk hadir di lokasi rekonstruksi dengan berlandaskan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan rekonstruksi akan dilakukan secara transparan melibatkan para tersangka, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penyidik, Komnas HAM, dan Kompolnas.




"Jam setengah sepuluh setelah kita tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," ujar Kamaruddin kepada wartawan di rumah dinas Sambo, Selasa siang (30/8).


Kamaruddin mengaku mempertanyakan alasan pihaknya diusir. Karena, sebagai penasihat hukum korban, pihaknya merasa berhak untuk melihat peristiwa pembunuhan.


"Akan tetapi Dirtipidum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi itu, kami hanya boleh di luar saja, pokoknya diusir keluar," kata Kamaruddin.


Sementara itu, lanjut Kamaruddin, pengacara dari tersangka, Jaksa, LPSK, Komnas HAM boleh mengikuti dan melihat jalannya rekonstruksi atau reka adegan pembunuhan.


"Berarti kami dimusuhi, daripada kami dimusuhi, masih banyak kegiatan yang lebih bermakna, ya kami pulang. Toh percuma kami ada di sini tidak bisa melihat apapun," terang Kamaruddin.


Kamaruddin pun secara tegas menggugat pernyataan Kapolri yang mengatakan proses rekonstruksi akan dilakukan secara transparan dan melibatkan semua pihak, yakni penasihat hukum korban maupun penasihat hukum para tersangka.


"Tetapi yang dimaksud oleh Kapolri transparan itu diterjemahkan oleh Dirtipidum Polri hanya buat LPSK, Komnas HAM, buat Kompolnas, buat pengacara para tersangka, buat penyidik, Jaksa dan Brimob. Sementara kami kuasa hukum dari korban atau pelapor tidak boleh ada transparan. Jadi daripada tersakiti hati kami di situ hanya bisa kepanasan duduk di pinggir jalan, kami pulang saja," pungkas Kamaruddin. 


Sumber: RMOL



Related Posts:

  • Pengamat: Fahri Hamzah, Satu-Satunya Singa Parlemen yang Masih MENGAUM 10Berita- Pengamat politik dari Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago mengapresiasi sikap berani 'bersuara' Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selama ini… Read More
  • Din Syamsuddin: Dunia Islam Kehilangan Kiai Hasyim 10Berita, JAKARTA--- Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Din Syamsuddin mengatakan kepergian  KH.Hasyim Muzadi bukan hanya menimbulkan duka bagi u… Read More
  • Ini Alasan Program “Tamasya Al-Maidah” Diluncurkan 10Berita- Jakarta – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) dan Gerakan Kemenangan Jakarta menggalang Program “Tamasya Al-Maidah” menjelang pilkada Jakarta pu… Read More
  • Setelah Kasus Iwan Bopeng kini ada lagi “Iwan Batak”, Digebukin Gegara Mabok Hina Ibu-Ibu 10Berita– Salah seorang pendukung pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)- Djarot Saiful Hidayat, Iwan (44 tahun) dikeroyok… Read More
  • Tulisan KH Hasyim Muzadi Sebelum Wafat Ini Bikin Air Mata Meleleh 10Berita-Wafatnya Kiyai Haji Hasyim Muzadi menyisakan kesan yang mendalam di dalam sanubari umat Islam Indonesia. Sosok yang lembut dan tegas, cerdas … Read More