10Berita - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi minyak goreng, telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 18.359.698.998.925 atau sekitar Rp 18 triliun lebih.
Surat dakwaan kasus korupsi minyak goreng itu dibacakan jaksa saat digelar sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000,00 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,00," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Lima terdakwa yang diadili yakni, Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA.
Kemudian, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei.
Dalam dakwaan jaksa, Lin Che Wei yang juga merupakan anggota tim asistensi di Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian disebut telah memperkaya sejumlah perusahaan. Di antaranya, perusahaan yang tergabung dalam grup Wilmar yakni, PT. Wilmar Nabati Indonesia; , PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia; dan PT Multimas Nabati Asahan mencapai Rp 1.693.219.882.064,00.
Selanjutnya, perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yakni, PT. Wira Inno Mas; PT. Megasurya Mas; PT. Musim Mas Fuji; PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya; dan PT. Musim Mas mencapai Rp 626.630.516.604,00.
Terakhir, perusahaan yang tergabung dalam grup Permata Hijau yakni, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri mencapai Rp 124.418.318.216,00.
Lin Che Wei bersama empat terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sumber: suara
Kamis, 01 September 2022
Home »
» Lin Che Wei dkk,Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Triliun
Lin Che Wei dkk,Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Triliun
By 10 BERITA 9/01/2022 08:47:00 AM
Lin Che Wei dkk,
Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Triliun
Related Posts:
Presiden Perintahkan Tindak Tegas Pengganggu PersatuanPresiden Perintahkan Tindak Tegas Pengganggu Persatuan10Berita-Jakarta – Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk tidak ragu-ragu menindak tegas segala bentuk ucapan dan tindakan yang mengg… Read More
Breaking News: Habib Rizieq Diundang PBB Beberkan Kasusnya di Jenewa, Swiss Breaking News: Habib Rizieq Diundang PBB Beberkan Kasusnya di Jenewa, Swiss 10Berita– Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan meminta perlindungan Komisi HAM PBB terkait kasusnya. Pengacara Habib … Read More
Bang Japar Jadi Penjaga Kampung dari Miras dan NarkobaBang Japar Jadi Penjaga Kampung dari Miras dan Narkoba 10Berita-JAKARTA — Walau baru akan dilantik pada Oktober 2017 mendatang, tetapi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga… Read More
HNW Merasa Aneh, Gerakan Makar di Minahasa Jelas Tapi Aparat Diam Saja HNW Merasa Aneh, Gerakan Makar di Minahasa Jelas Tapi Aparat Diam Saja 10Berita– Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, makar yang terjadi di Minahasa memanfaatkan isu penistaan agama yang dilakukan Bas… Read More
Kondisi Laut Semakin Baik Setelah Reklamasi Pulau G BerhentiKondisi Laut Semakin Baik Setelah Reklamasi Pulau G Berhenti 10Berita– Nelayan asal Muara Angke, Jakarta Utara menyatakan kondisi perairan Teluk Jakarta sudah semakin membaik pasca dihentikannya pembangunan reklam… Read More