10Berita - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi minyak goreng, telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 18.359.698.998.925 atau sekitar Rp 18 triliun lebih.
Surat dakwaan kasus korupsi minyak goreng itu dibacakan jaksa saat digelar sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000,00 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,00," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Lima terdakwa yang diadili yakni, Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA.
Kemudian, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei.
Dalam dakwaan jaksa, Lin Che Wei yang juga merupakan anggota tim asistensi di Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian disebut telah memperkaya sejumlah perusahaan. Di antaranya, perusahaan yang tergabung dalam grup Wilmar yakni, PT. Wilmar Nabati Indonesia; , PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia; dan PT Multimas Nabati Asahan mencapai Rp 1.693.219.882.064,00.
Selanjutnya, perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yakni, PT. Wira Inno Mas; PT. Megasurya Mas; PT. Musim Mas Fuji; PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya; dan PT. Musim Mas mencapai Rp 626.630.516.604,00.
Terakhir, perusahaan yang tergabung dalam grup Permata Hijau yakni, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri mencapai Rp 124.418.318.216,00.
Lin Che Wei bersama empat terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sumber: suara
Kamis, 01 September 2022
Home »
» Lin Che Wei dkk,Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Triliun
Lin Che Wei dkk,Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Triliun
By 10 BERITA 9/01/2022 08:47:00 AM
Lin Che Wei dkk,
Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Triliun
Related Posts:
Kesaksian Perempuan Mancanegara terkait Larangan Alkohol di Piala Dunia 2022 QatarKesaksian Perempuan Mancanegara terkait Larangan Alkohol di Piala Dunia 2022 Qatar10Berita, Seperti diketahui, pada perhelatan Piala Dunia 2022 kali ini, tuan Rumah Qatar menetapkan larangan alkohol atau miras. Hal itu pada a… Read More
Perppu Cipta Kerja Bikin Jokowi Terancam Dimakzulkan, Rizal Ramli 'Colek' Oligarki: Itu Dagingnya!Perppu Cipta Kerja Bikin Jokowi Terancam Dimakzulkan, Rizal Ramli 'Colek' Oligarki: Itu Dagingnya! 10Berita - Langkah mengejutkan ditempuh pemerintahan Presiden Joko Widodo pada akhir tahun 2022 kemarin. Pasalnya te… Read More
Banjir Semarang Berulang, Bukti Ganjar Banyak Pencitraan Dibanding Urus PembangunanBanjir Semarang Berulang, Bukti Ganjar Banyak Pencitraan Dibanding Urus Pembangunan 10Berita - Bencana banjir di Kota Semarang, Jawa Tengah setelah hujan beberapa jam mengindikasikan bahwa kinerja Gubernur Jawa Teng… Read More
Kisah Koh Steven, Sedekahkan Semua Harta buat Covid Lalu Tinggal di KontrakanKisah Koh Steven, Sedekahkan Semua Harta buat Covid Lalu Tinggal di Kontrakan10Berita – Rasa duka menyelimuti insan dakwah Islam di Indonesia. Steven Indra Wibowo, pendiri Mualaf Center Indonesia meninggal dunia pada Jum… Read More
Kenapa Mayit Memilih “BERSEDEKAH” Jika Bisa Kembali Hidup ke Dunia?Kenapa Mayit Memilih “BERSEDEKAH” Jika Bisa Kembali Hidup ke Dunia?10Berita –Simaklah nasihat dari Syeikh Maher al’Mueaqly hafidzahullah [Imam Masjidil Haram]:Kenapa Seorang Mayit Memilih “BERSEDEKAH” Jika Bisa Kembali Hidup … Read More