10Berita - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP dikabarkan akan disahkan oleh DPR RI pada Selasa (6/12/2022) hari ini. Nyatanya, sejumlah pasal di RKUHP menjadi kontroversi dan banyak ditentang.
Rencana penyusunan draf RKUHP hingga pengesahan memang melalui jalan berliku. Bertahun-tahun banyak menuai tentangan dan penolakan.
Ada beberapa pasal yang dinilai kontroversi karena rentan digunakan sebagai 'alat' membungkam kebebasan berekspresi. Salah satunya adalah terkait demonstrasi.
Di RKUHP yang baru, pendemo bisa saja kena hukuman penjara 6 bulan.
Dalam RKUHP mengatur ancaman bagi warga yang menggelar aksi demonstrasi tanpa pemberitahuan atau izin. Hal itu tertuang dalam Pasal 256.
"Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal tersebut.
Pasal juga dikritik karena berpotensi jadi alat kriminalisasi dan membungkam kebebasan berpendapat.
Selanjutnya adalah pasal RKUHP yang mengatur pidana kumpul kebo. Pelaku bisa dipidana penjara selama 1 tahun.
Draf RKUHP juga masih mengatur ketentuan hubungan seks di luar pernikahan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan.
Dalam beleid tersebut, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun.
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 413 ayat (1).
Meski begitu, ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.
Aturan itu mengatur pihak yang dapat mengadukan yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
Lalu, orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Yang tak kalah banyak dikritisi adalah pasal di RKUHP baru yang dinilai menyunat atau memotong hukuman bagi koruptor.
Dalam naskah terbaru RKUHP, tindak pidana korupsi diatur pada Pasal 603.
Pada Pasal tersebut dijelaskan koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, koruptor juga dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar. Berikut bunyi pasal tersebut;
"Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."
Pidana penjara pada RKUHP itu lebih rendah atau mengalami penurunan dari ketentuan pidana penjara dalam Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada Pasal 2 UU tersebut dijelaskan koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. [suara]
Selasa, 06 Desember 2022
Home »
» Kontroversi Pasal RKUHP Baru: Kumpul Kebo Dipenjara 1 Tahun, Hukuman Koruptor Malah Dikurangi
Kontroversi Pasal RKUHP Baru: Kumpul Kebo Dipenjara 1 Tahun, Hukuman Koruptor Malah Dikurangi
By 10 BERITA 12/06/2022 02:05:00 PM
Kontroversi Pasal RKUHP Baru: Kumpul Kebo Dipenjara 1 Tahun, Hukuman Koruptor Malah Dikurangi
Related Posts:
Ridwan Kamil Diduga Langgar Aturan Pemilu, Ini Dua Bukti yang Dilaporkan TPD Ganjar-Mahfud kepada Bawaslu Jawa BaratRidwan Kamil Diduga Langgar Aturan Pemilu, Ini Dua Bukti yang Dilaporkan TPD Ganjar-Mahfud kepada Bawaslu Jawa Barat10Berita, Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, persyaratan laporan terkait dugaan pela… Read More
Poltracking Ungkap Pilpres 2024 Berpotensi 2 Putaran, Berikut AnalisisnyaPoltracking Ungkap Pilpres 2024 Berpotensi 2 Putaran, Berikut Analisisnya10Berita, Poltracking merilis hasil survei terbaru mereka pada Jumat (19/1). Survei ini bertajuk 'tren elektabilitas capres-cawapres, satu putaran atau … Read More
SINYAL MUNDURNYA SRI MULYANI - Dipicu Perselisihan dengan PrabowoSINYAL MUNDURNYA SRI MULYANI - Dipicu Perselisihan dengan Prabowo 10Berita, SINYAL MUNDURNYA SRI MULYANI🔴Menurut sumber tersebut, perbedaan pendapat dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto merupakan salah satu … Read More
Anies Sebel Enggak Sih Sama Cak Imin? Sudirman Said Beri JawabanAnies Sebel Enggak Sih Sama Cak Imin? Sudirman Said Beri Jawaban10Berita, Sosok Muhaimin Iskandar terus jadi perhatian setelah resmi jadi cawapres Anies Baswedan.Tak cuma tingkahnya yang lucu, pernyataannya dianggap kerap kal… Read More
Poltracking: Prabowo-Gibran 46,7%, AMIN 26,9%, Ganjar-Mahfud 20,6%Poltracking: Prabowo-Gibran 46,7%, AMIN 26,9%, Ganjar-Mahfud 20,6%10Berita, Poltracking merilis hasil survei terbaru mereka pada Jumat (19/1/2024). Survei ini bertajuk 'tren elektabilitas capres-cawapres, satu putaran at… Read More