10Berita - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP dikabarkan akan disahkan oleh DPR RI pada Selasa (6/12/2022) hari ini. Nyatanya, sejumlah pasal di RKUHP menjadi kontroversi dan banyak ditentang.
Rencana penyusunan draf RKUHP hingga pengesahan memang melalui jalan berliku. Bertahun-tahun banyak menuai tentangan dan penolakan.
Ada beberapa pasal yang dinilai kontroversi karena rentan digunakan sebagai 'alat' membungkam kebebasan berekspresi. Salah satunya adalah terkait demonstrasi.
Di RKUHP yang baru, pendemo bisa saja kena hukuman penjara 6 bulan.
Dalam RKUHP mengatur ancaman bagi warga yang menggelar aksi demonstrasi tanpa pemberitahuan atau izin. Hal itu tertuang dalam Pasal 256.
"Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal tersebut.
Pasal juga dikritik karena berpotensi jadi alat kriminalisasi dan membungkam kebebasan berpendapat.
Selanjutnya adalah pasal RKUHP yang mengatur pidana kumpul kebo. Pelaku bisa dipidana penjara selama 1 tahun.
Draf RKUHP juga masih mengatur ketentuan hubungan seks di luar pernikahan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan.
Dalam beleid tersebut, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun.
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 413 ayat (1).
Meski begitu, ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.
Aturan itu mengatur pihak yang dapat mengadukan yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
Lalu, orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Yang tak kalah banyak dikritisi adalah pasal di RKUHP baru yang dinilai menyunat atau memotong hukuman bagi koruptor.
Dalam naskah terbaru RKUHP, tindak pidana korupsi diatur pada Pasal 603.
Pada Pasal tersebut dijelaskan koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, koruptor juga dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar. Berikut bunyi pasal tersebut;
"Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."
Pidana penjara pada RKUHP itu lebih rendah atau mengalami penurunan dari ketentuan pidana penjara dalam Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada Pasal 2 UU tersebut dijelaskan koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. [suara]
Selasa, 06 Desember 2022
Home »
» Kontroversi Pasal RKUHP Baru: Kumpul Kebo Dipenjara 1 Tahun, Hukuman Koruptor Malah Dikurangi
Kontroversi Pasal RKUHP Baru: Kumpul Kebo Dipenjara 1 Tahun, Hukuman Koruptor Malah Dikurangi
By 10 BERITA 12/06/2022 02:05:00 PM
Kontroversi Pasal RKUHP Baru: Kumpul Kebo Dipenjara 1 Tahun, Hukuman Koruptor Malah Dikurangi
Related Posts:
ILC TV One Tiba-tiba BATAL Mengangkat Kasus BERAS "Maknyuss", Petani Kecewa Media Dibungkam ILC TV One Tiba-tiba BATAL Mengangkat Kasus BERAS "Maknyuss", Petani Kecewa Media Dibungkam 10Berita-Ketua Asosiasi Produsen Padi Nasional (APPN), Cuncun Wijaya yang sudah dihubungi untuk menjadi nara sumer dalam acara ILC T… Read More
15 Tahun Perang Melawan Taliban Lalu Kalah, Ini Laporan Kerugian Amerika Serikat 15 Tahun Perang Melawan Taliban Lalu Kalah, Ini Laporan Kerugian Amerika Serikat 10Berita~WASHINGTON – Sebuah laporan triwulanan baru yang diterbitkan oleh Special Inspector General for Afghanistan Reconstru… Read More
Ternyata Tidak Miliki IMB, Patung Dewa Perang China di Tuban Terancam Dirobohkan Ternyata Tidak Miliki IMB, Patung Dewa Perang China di Tuban Terancam Dirobohkan 10Berita-Tuban – Petung Dewa Perang China Kongco Kwan Sing Tee Koen yang berada di Klenteng Tuban tidak memiliki ijin resmi bangunan … Read More
INI "CUMA CONTOH" BAHAYA DANA HAJI UNTUK INFRASTRUKTUR: Pelabuhan Mewah Yang Diresmikan Jokowi Terbengkalai INI "CUMA CONTOH" BAHAYA DANA HAJI UNTUK INFRASTRUKTUR: Pelabuhan Mewah Yang Diresmikan Jokowi Terbengkalai 10Berita~ Dana Haji mau dipakai untuk infrastruktur oleh Pak Jokowi. Setelah ramai penolakan, lalu diralat "itu… Read More
HNW: Indonesia Bisa Seperti Srilanka, Gagal Bayar Utang ke Cina HNW: Indonesia Bisa Seperti Srilanka, Gagal Bayar Utang ke Cina 10Berita – Tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar utangnya ke pihak Cina, Pemerintah Sri Lanka pada Sabtu (29/07) harus menjual pelabuhan di Hambant… Read More