OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 06 Desember 2022

Pemerintah Ragu-ragu Larang LGBT di Pasal RKUHP, PKS: Jelas Melanggar Nilai Ketuhanan

Pemerintah Ragu-ragu Larang LGBT di Pasal RKUHP, PKS: Jelas Melanggar Nilai Ketuhanan




Politisi PKS Jazuli Juwaini (ist)

10Berita – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazilu Juwaini menilai pemerintah terkesan ragu-ragu melarang perilaku LGBT dalam pasal RKUHP.

Karenanya, dia meminta pemerintah untuk tegas melarang perilaku LGBT dalam RUKHP.

“Semestinya kita tidak perlu ragu atau setengah hati menegaskan larangan LGBT dalam RUU KUHP,” kata Jazuli dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).

Menurut Anggota MPR RI itu penegasan larangan dan pidana perilaku LGBT sudah seharusnya dilakukan.

“Fraksi PKS melihat hal ini sudah sangat darurat melihat trend perkembangan penyimpangan moral ini dalam kehidupan bermasyarakat,” ucapnya.

Bahkan, lanjut anak buah Ahmad Syaikhu itu, ada desakan dan kampanye sistematis yang memaksakan legalitas perilaku menyimpang LGBT tersebut.

Ia menegaskan, dasar negara Pancasila dan UUD 1945 jelas tidak memberi ruang bahkan melarang perilaku LGBT.

“Perilaku LGBT dan semua jenis kampanyenya jelas pelanggaran nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab dan merusak karakter bangsa,” ucapnya.

 

Sumber: Eramuslim