OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 30 Januari 2023

IPW Soroti Kasus Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka: ‘Double Victim’

IPW Soroti Kasus Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka: ‘Double Victim’


10Berita, Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syaputra (18) yang tewas kecelakaan ditetapkan sebagai tersangka. IPW menilai Hasya merupakan korban ganda atau double victim.

“IPW prihatin dengan korban mahasiswa Fisip UI semester pertama itu, dia menjadi korban ganda (double victim) setelah mati dilabel tersangka pula hanya untuk sekadar memberi rasa aman mantap pada purnawirawan Polri pangkat AKBP agar tidak dituntut,” kata Ketua IPW Sugeng saat dihubungi, Sabtu (28/1/2023).

Menurut Sugeng, pihak keluarga seharusnya mendapat hak untuk mengetahui alasan penetapan tersangka Hasya. Dia mendorong polisi melakukan gelar perkara ulang dengan mengundang keluarga korban dan kuasa hukum agar transparan.

“Keluarga korban atau kuasa hukumnya harus mendapat hak untuk tahu apa alasan menjadikan korban Hasya mengalami korban ganda tersebut. Polisi harus membuka gelar perkara dengan mengundang keluarga korban atau kuasa hukumnya. Polisi harus transparan untuk menegakkan presisi,” ujarnya.

Sugeng juga menyinggung kasus mahasiswa di Cianjur yang tewas kecelakaan ditabrak mobil yang masuk iring-iringan polisi. Dia ingin tidak hanya sopir yang dimintai pertanggungjawaban, tapi juga harus dicari tahu asal-usul mobil yang menabrak korban.

“IPW mengingatkan kasus mahasiswa unsur Cianjur agar mendapatkan keadilan. Jangan karena pelaku adalah polisi korban sulit mendapat keadilan dan jangan hanya sang sopir bernama Sugeng yang diminta pertanggungjawaban pidana, termasuk soal asal-usul mobil,” imbuhnya.

Diketahui, penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya.

Polisi berkesimpulan kecelakaan tersebut diakibatkan kelalaian mahasiswa UI Hasya. Sementara itu, purnawirawan polisi dianggap bukan penyebab kecelakaan tersebut.

Atas dasar kesimpulan tersebut, polisi menghentikan penyidikan kasus kecelakaan tersebut. Sebab, tersangka, dalam hal ini M Hasya, tewas dalam kecelakaan itu.

Sumber : Detikcom