BNPT Mulai Kesal, Aksi KKB Bakal Ditindak Tegas, Boy Rafli : Gunakan Pasal Terorisme
10Berita - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol, Boy Rafli Amar, mengimbau aparat penegak hukum untuk tidak ragu menggunakan pasal terorisme terkait Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Kepala BNPT menuturkan, jika apa yang dilakukan oleh KKB di Papua tersebut sudah dapat dikatakan sebagai aksi kejahatan terorisme.
"KKB itu sudah merupakan bagian dari kejahatan terorisme," tutur Kepala BNPT, Komjen Pol, Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat, 24 Februari 2023 dikutip dari polri.go.id.
Boy Rafli menyampaikan, jika saat ini BNPT terus mengupayakan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait penanganan KKB di Papua.
Dirinya mengimbau, agar para aparat penegak hukum tidak ragu dalam mengambil keputusan, dikarenakan Indonesia telah memiliki landasan dalam menindak aksi terorisme yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Rafli juga mengungkapkan, BNPT memiliki beberapa program yang digunakan dalam menciptakan kedamaian di Papua.
Program tersebut antara lain: Duta Damai, Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme yang melibatkan langsung anak-anak Papua.
"Kami terus menyelenggarakan program pencegahan itu dengan mengedepankan para pemuda dan pemudi di Papua," imbuhnya.
Boy menyarankan agar TNI dan Polri memfokuskan diri dalam pembebasan pilot Susi Air yang hingga saat ini masih disandera oleh anggota KKB pimpinan Egianus Kagoya.
"Jadi semua on the track, dan yang terpenting orang Papua terus kami berikan pencerahan agar jangan sampai ikut narasi yang dibangun jaringan KKB yang menghalalkan kekerasan dalam mencapai tujuan," tandasnya.
Menanggapi soal KKB yang meminta sejumlah uang dan senjata dengan imbalan membebaskan Captain pilot Susi Air asal Selandia Baru tersebut, Dirinya berpendapat, hal itu akan sulit dikabulkan pemerintah.
"Tentu kita tidak ingin tuntutan yang sifatnya di luar akal sehat untuk dipenuhi," pungkasnya.
Sumber: harianhaluan