Duduk Perkara Firli Pulangkan Endar & Karyoto, Isu Formula E Menyeruak
10Berita - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan surat rekomendasi soal pengembalian Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri.
Rekomendasi pengembalian keduanya ke Polri diduga bertalian dengan penanganan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
Endar dan Karyoto disebut kukuh tidak mau menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea. Dalam perkara itu, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah sempat diperiksa KPK.
Namun, hal itu dibantah Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Menurutnya, alasan pengembalian Endar dan Karyoto mempertimbangkan pengembangan karier setiap pegawai yang dipekerjakan di KPK.
Berawal dari laporan ke Dewas KPK
Endar dan Karyoto sebelumnya dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan melawan perintah atasan. Laporan itu dikonfirmasi anggota Dewas Syamsuddin Haris pada 24 Januari 2023.
Seingat Haris, pelapor adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun, ia tak ingat nama LSM itu.
Sementara itu, menurut sumber CNNIndonesia.com, laporan itu buntut dari gelar perkara atau ekspose penyelenggaraan Formula E yang tak kunjung ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Ekspose itu digelar KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 10 Januari 2023 dan diikuti oleh tiga pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata dan Johanis Tanak. Selain itu, ekspose juga melibatkan tim penindakan termasuk Karyoto, Endar Priantoro, Direktur Penyidikan Asep Guntur, Plh Direktur Penuntutan, Satgas Lidik, Satgas Sidik, dan Satgas Penuntutan.
Jajaran penindakan disebut tetap menyatakan belum cukup menaikkan status dugaan korupsi Formula E ke penyidikan karena belum ditemukan niat jahat.
Sementara Johanis membantah kabar yang menyebut pimpinan KPK mendesak menaikkan status perkara Formula E ke tahap penyidikan.
Saat diwawancara pada 25 Januari 2023, Johanis menegaskan KPK tak akan memaksakan menaikkan status perkara dugaan korupsi Formula E tanpa ada bukti permulaan yang cukup.
Ia pun menjelaskan KPK dan BPK sekadar berkoordinasi. Johanis membantah kedua lembaga melakukan ekspose kasus.
"Ini kan BPK boleh bertindak kalau ada di tahap penyidikan. Ini masih dalam tahap penyelidikan kan, jadi BPK belum bisa melakukan investigasi," kata dia.
Firli bersurat ke Polri
Firli Bahuri mengirim surat kepada Mabes Polri yang berisi rekomendasi agar menarik Endar dan Karyoto dari KPK ke Korps Bhayangkara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya surat rekomendasi dari Firli itu. Ia mengatakan belum menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut. Mabes Polri bakal membahasnya dalam rapat terlebih dahulu.
"Tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada. Nanti akan kita rapatkan," sebut Listyo dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Kamis (9/2).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pun mengonfirmasi soal surat Firli ke Polri. Saat ditanya wartawan, Firli menjelaskan pegawai Polri dan Kejaksaan Agung yang selama ini ditugaskan ke KPK tetap menjadi tanggung jawab institusi masing-masing.
Sementara itu, Endar enggan menjawab soal surat rekomendasi tersebut. Ia hanya meminta agar perihal itu ditanyakan langsung ke Sekjen KPK.
Sedangkan Karyoto sempat mengatakan siap diperiksa oleh Dewas KPK soal laporan dugaan melawan perintah atasan. [cnnindonesia]