OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 19 Maret 2023

Ketua MPR: Pemilu Ditunda Hanya Jika Terjadi Force Majeure

Ketua MPR: Pemilu Ditunda Hanya Jika Terjadi Force Majeure



10Berita – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa wacana penundaan pemilu masih prematur untuk dibicarakan saat ini. Bamsoet menegaskan bahwa MPR RI akan menaati UUD NRI 1945 agar pelaksanaan pemilu dilaksanakan sesuai jadwal setiap lima tahun sekali yakni pada tahun 2024.

“Meributkan soal wacana penundaan pemilu saat ini terlalu prematur, sebab MPR RI sendiri akan tetap berpijak pada ketentuan konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bamsoet saat acara press gathering Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Bandung, Jawa Barat, sebagaimana keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Dia mengatakan bahwa penundaan pemilu hanya bisa dilakukan apabila ada suatu keadaan force majeure sebagaimana diatur di dalam konstitusi maupun undang-undang.

“Apabila terjadi force majeure berupa kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang membuat pemilu tidak bisa dilaksanakan sebagian atau seluruh tahapan,” ujarnya.

Bamsoet kemudian menyinggung wacana penundaan pemilu yang mencuat usai keluarnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Dia menyebut bahwa saat ini pengaturan terkait penundaan pemilu belum ada karena penyusunan amandemen ke-4 UUD NRI 1945 hanya mengatur periodesasi masa jabatan bagi presiden/wakil presiden, DPR/DPD/MPR dan DPRD di tingkat provinsi, kota/kabupaten.

“Karena dalam konstitusi hanya ada pengaturan masa jabatan presiden dan jabatan-jabatan lain yang berasal dari pemilu berakhir 20 Oktober setiap lima tahun sekali,” ucapnya.

Untuk itu, dia mempertanyakan bagaimana dengan perpanjangan masa jabatan presiden, wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, MPR dan DPRD di tingkat provinsi, kota/kabupaten yang habis pada tahun 2024 apabila penundaan pemilu terjadi.

“Apakah mereka tetap atau akan digantikan oleh pelaksana tugas ataupun pejabat sementara? Kepala daerah jelas ada Plt. Tetapi bagaimana dengan presiden, wakil presiden, anggota DPR, MPR, DPD dan DPRD? Apakah disebut Plt presiden, Plt wakil presiden, Plt anggota DPR dan seterusnya,” tuturnya.

Menurut dia, perlu dipikirkan aturan hukum baru mengenai masa jabatan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, MPR dan DPRD di tingkat provinsi, kota/kabupaten apabila terjadi penundaan pemilu karena situasi force majeure.

Sebab, tambah dia, perpanjangan atau penambahan masa jabatan presiden, wakil presiden, anggota DPR, MPR, DPD dan DPRD belum di dalam konstitusi maupun perundang-undangan.

“Coba bayangkan kalau COVID-19 baru mulai hari ini, apakah dimungkinkan 2024 digelar pemilu? Karena bencana pandemi tidak hanya berskala nasional, tapi internasional,” katanya.

Dia menambahkan bahwa diskursus terkait aturan hukum baru mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, MPR dan DPRD apabila penundaan pemilu terjadi karena situasi force majeure dapat dibangun dalam konteks antisipatif.

“Menarik untuk dikaji oleh para stakeholder (pemangku kepantingan) bangsa. Semuanya perlu kita pikirkan dan atur guna mengantisipasi segala hal yang mungkin terjadi,” tutur Bamsoet.

Sumber: Antara, Eramuslim.


Related Posts:

  • 05 FPI Tegaskan Netral di Pilkada DKI, Tapi ….10Berita-Jakarta–FPI Menegaskan sikapnya tidak membawa haluan perjuangan kepada dukung mendukung pasangan calon (Paslon) tertentu dalam urusan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). T… Read More
  • 02 AMM: Ahok Sudah Sangat Layak Ditahan 10Berita – Diskusi publik yang selenggarakan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) dan berbagai elemen menilai, bukti dugaan penodaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias A… Read More
  • 04 Mengungkap Drama di Balik Pencopotan Dirut Pertamina 10Berita-Wakil Ketua Konisi VI DPR, Inas Nasrullah Zubir mencurigai pencopotan Dirut dan Wadirut Pertamina merupakan bagian skenario drama oleh Menteri BUMN, Rini Soema… Read More
  • 03 APPMI Desak Aparat Dalami Dugaan Penyadapan oleh Ahok dan Tim Hukumnya 10Berita-JAKARTA-Aliansi Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Islam (APPMI) mengecam keras Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok at… Read More
  • 05 KNPI Sumsel: Musuh Kita Cuma Dua, PKI dan Antek-Anteknya Yang Ingin Hinakan Islam!” 10Berita– Seruan untuk menolak wacana pembubaran Front Pembela Islam (FPI) mengemuka di tengah Aksi Bela Ulama yang digelar di… Read More