OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 Oktober 2020

Harun Masiku Tak Jua Tertangkap, KPK Minta Bantuan Masyarakat

 Harun Masiku Tak Jua Tertangkap, KPK Minta Bantuan Masyarakat

 


 10Berita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan masyarakat untuk ikut menangkap buronan kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan sampai sejauh ini pihaknya belum mendapat informasi yang signifikan mengenai keberadaan mantan caleg PDIP tersebut.

"Saya minta dari Humas untuk memberikan peluang kepada masyarakat kalau yang tahu silakan kasih informasi. Kalau perlu tangkap bareng-bareng," ujar Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10).

Kasus Harun menjadi sorotan publik ketika yang bersangkutan berhasil melarikan diri setidaknya hingga waktu sembilan bulan belakangan. Selama itu pula, KPK belum menyampaikan perkembangan informasi pencarian Harun, termasuk soal tempat-tempat yang sudah disambangi.

Lembaga antirasuah itu berpendapat publikasi mengenai lokasi tertentu yang sudah disambangi dikhawatirkan akan menguntungkan buronan.

Karyoto mengatakan KPK bakal mengevaluasi komunikasi publik dalam menyampaikan perkembangan informasi pencarian Harun dan buronan lainnya.

"Nanti akan diperbarui cara-cara kami memberikan kepada masyarakat, cara-cara publikasinya ya, apakah kira-kira kalau sekarang dia rambutnya bagaimana itu kan kita harus bikin animasi-animasi," ucap dia.

Di luar itu, Karyoto menyatakan upaya mencari Harun juga dilakukan dengan penambahan personel Satuan Petugas (Satgas) dan mendayagunakan sistem teknologi informasi (IT).

"Dalam waktu dekat Insya Allah akan ada penambahan personel lagi, dari Dumas [Pengaduan Masyarakat] akan diperbantukan baik untuk penyelidikan dan lain-lain. Nanti kita akan menambah personel untuk mencari [Harun]," tandasnya.

Harun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

KPK menyebut informasi soal Harun Masiku meninggal dunia hingga saat ini belum terkonfirmasi. Karena itu, penyidik KPK masih berada di lapangan untuk terus mencari eks caleg PDIP daerah pemilihan Sumatera Selatan I tersebut.

"Kemarin juga sempat diisukan meninggal dunia, namun sampai saat ini KPK tidak bisa mengkonfirmasi hal itu dengan data yang valid, misalnya, bahwa yang bersangkutan meninggal dunia. Oleh karena itu, tentu terus dilakukan pencarian," kata juru bicara Ali Fikri kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Jum'at (17/7). [cnnindonesia]


Kamis, 22 Oktober 2020

Kagama UGM Kecam Doxing terhadap Mahasiswa, Jokowi hingga Mahfud MD Digertak

 Kagama UGM Kecam Doxing terhadap Mahasiswa, Jokowi hingga Mahfud MD Digertak



 10Berita - Pengurus Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) Komisariat Fakultas Filsafat mengecam tuduhan tak berbukti hingga doxing terhadap mahasiswa Filsafat UGM atas nama Azhar Jusardi Putra.

Ia dituduh sebagai aktor penggerak demo rusuh di Jogja pada Kamis (8/10/2020) lalu. Bahkan, ia menjadi korban doxing alias publikasi identitas atau informasi pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.

"Penyebaran konten tersebut secara vulgar menyebutkan nama lengkap, fakultas dan angkatan kuliah, Nomor Induk Mahasiswa, daerha asal, foto wajah, serta dorongan untuk mengambil sikap keras atas yang bersangkutan," bunyi pernyataan KAGAMA Filsafat UGM dalam siaran pers yang ditandatangani pada Rabu (21/10/2020) oleh Ketua Umum Achmad Charris Zubair, Ketua Harian Sahanuddin Hamzah, dan Sekretaris Umum Danang Ardianta.

Disebutkan pula bahwa konten berupa foto, video, hingga data diri Azhar Jusardi Putra ini telah tersebar di WhatsApp dan diunggah akun Instagram @sewordofficial_ serta akun Twitter @demoanarki dan @NCI4NKRI.

Untuk itu, KAGAMA memberikan pernyataan sikap dalam rilisnya, yang terdiri atas enam poin.

Yang pertama, mereka mengecam tuduhan tanpa bukti hingga tindakan doxing tersebut. Kedua, pihak-pihak terkait diminta menghentikan aksi tak terpujinya dan menarik tuduhannya terhadap si mahasiswa.

Ketiga, KAGAMA meminta jaminana keamanan dan keselamatan Azhar Jusardi Putra dan keluarganya dari aparat keamananan. Kemudian keempat, KAGAMA mendukung pengusutan secara objektif, transparan, dan adil hingga tuntas atas kerusuhan di Malioboro pada 8 Oktober 2020.

Pihaknya, pada poin keenam, meminta pula masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk bijaksana menyikapi tuduhan dan stigmatisasi tak bertanggung ajwab terhadap Azhar Jusardi Putra.

Terakhir, masyarakat Indonesia dan warga Jogja diminta pula untuk menjaga solidaritas sosial, kedamaian, keamanana, serta bijak memila dan merespons informasi yang diterima.

Pernyataan sikap ini kemudian dibagikan ke Twitter oleh eks Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik, Rabu.

Dalam kicauannya, ia me-mention akun Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD serta menyebut nama Kepala BIN Budi Gunawan.

Menurutnya, makin hari makin banyak korban yang mengalami kasus serupa hanya karena menggunaka hak mereka untuk berpendapat.

Rachland, melalui akunnya, @RachlanNashidik, lantas menggertak ketiga nama yang ia sebut di cuitannya. Ia mengungkapkan bahwa mereka akan diingat dalam sejarah sebagai tokoh yang membiarkan tindak kekejaman jika tidak berusaha menghentikannya.

"Pak @jokowi, Pak @mohmahfudmd, Pak Budi Gunawan, ini seruan dan protes dari Bulak Sumur. Kian banyak kasus serupa terjadi pada pihak yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk berpendapat. Sejarah akan mencatat Anda membiarkan kekejaman ini kecuali Anda semua menyetopnya," kicau Rachland. (suara)

Kunjungi website

Rabu, 21 Oktober 2020

Gus Nur Pertanyakan Laporannya yang Mangkrak, Ini Kata Polda Jatim

 Gus Nur Pertanyakan Laporannya yang Mangkrak, Ini Kata Polda Jatim

 


 10Berita - Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur meminta keadilan terkait laporannya yang selama ini mangkrak setahun terakhir di Polda Jatim. Polisi pun memberikan jawaban atas keluhan Gus Nur ini.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan atas laporan Gus Nur. Namun, Catur enggan merinci secara detail sampai mana penyelidikan laporan ini.

"Laporan Gus Nur masih proses," kata Catur saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Rabu (21/10/2020).

Sebelumnya, Gus Nur melaporkan pemilik akun YouTube Macan Nusantara atau Gus Arya yang telah menghina dirinya. Laporan itu dilayangkan Gus Nur ke Polda Jatim pada Kamis 5 September 2019. Dalam laporannya, Gus Nur menilai Gus Arya telah menghinanya, dengan menyebut idiot.

Kuasa hukum Gus Nur Andry Ermawan menjelaskan laporan itu bukannya tidak diproses. Namun penyidikan begitu lamban dan sudah hampir setahun tak kunjung selesai.

"Saya sudah menanyakan ke penyidik. Tapi baru akan memeriksa saksi ahli bahasa. Nah itu sudah lama. Kalau laporan dari teman-teman santri begitu cepat kalau UU ITE. Nah itu juga kan laporan kami soal UU ITE juga," terang Andry kepada detikcom, Rabu (21/10/2020).

"Sementara Arya dipanggil juga tidak datang, tidak kooperatif sampai sekarang," imbuhnya.

Andry menyebut hal ini berbanding terbalik ketika ada laporan yang ditujukan kepada Gus Nur yang begitu cepat ditangani. Salah satunya, laporan Aliansi Santri Jember yang menilai Gus Nur telah menghina NU. Untuk itu itu, Andry berharqp penegakkan hukum bisa imbang dan adil.(DETIK)


Senin, 19 Oktober 2020

Praktisi Hukum: Beda Perlakuan Antara Kinkin dengan Denny Siregar

 Praktisi Hukum: Beda Perlakuan Antara Kinkin dengan Denny Siregar




10Berita
- Praktisi dan Pengamat Hukum, Syahrir Irwan Yusuf menyoroti perbedaan perlakuan antara tersangka Kinkin Anida dengan Denny Siregar. Meski sama-sama diperkarakan akibat postingannya di media sosial tapi proses hukum kedua keduanya jauh berbeda. Maka Syahrir menyebut integritas aparat penegak hukum tengah diuji.

“Melihat dua kasus, aparat penegak hukum sedang diuji integritasnya dalam penegakan hukum. Semoga asas equality before the law berlaku untuk semua warga negara dan tidak tebang pilih,” tegas Syahrir saat dihubungi melalui sambungan telepon, Ahad (18/10).

Kinkin seorang guru ngaji, hanya menyalin tentang 13 poin Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja yang viral di media sosial ke dalam postingan facebook. Kemudian pada tanggal 9 Oktober 2020 baru mengetahui bahwa 13 poin UU Cipta Kerja tersebut hoaks. Lantas Kingkin Anida langsung menghapus status tersebut ditanggal yang sama. Namun masih di tanggal yang sama pada 9 Oktober 2020, terbit Laporan Polisi.

Kemudian pada tanggal 11 Oktober 2020, ustadzah itu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Pada tanggal 15 Oktober 2020 Polri merilis pengungkapan tersangka diduga melakukan penghasutan terkait demontrasi penolakan Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja. Termasuk di dalamnya Kinkin Anida, dengan tangan diborgol, mengenakan rompi orange khas tahanan, dan dipamerkan ke awak media.

Sedangkan kasus hakum Denny Siregar terbilang sangat lamban. Sejak dilaporkan pada 27 Juni 2020 silam, belum sekalipun Denny Siregar dipanggil pihak Kepolisian. Pegiat media sosial itu dilaporkan oleh atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.

“Padahal seharusnya tidak demikian, dalam kasus DS (Denny Siregar) yang telah didukung bukti-bukti pendukung yang kuat APH (aparat penegak hukum) sudah dapat menentapkan sebagai tersangka. Sementara Kinkin Anida langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Syahrir.

Selain itu, menurut Syahrir, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) dapat menjerat siapa saja yang dianggap telah menyebarkan berita bohong atau pencemaran nama baik. Memang, sambungnya, undang-undang ini jangkauannya sangat luas dan sepertinya memberikan kewenangan yang luas kepada aparat penegak hukum.

“Oleh karenanya terkadang APH (aparat penegak hukum) dapat berlaku subyektivitas terhadap kasus yang sama, ini disebabkan kewenangan yang melekat padanya,” ucap Syahrir.

Sumber: Republika


Kamis, 15 Oktober 2020

Pakar: Sulit Bedakan Polisi Tegakkan Hukum atau Pukul Lawan

 Pakar: Sulit Bedakan Polisi Tegakkan Hukum atau Pukul Lawan

10



10Berita,Pakar hukum Fickar Hadjar mengkritisi penggunaan pasal yang disangkakan kepolisian terhadap sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Abdul Fickar mengatakan, susah menyatakan apakah polisi benar-benar menegakkan hukum atau sekadar memukul lawan politik pemerintah.

“Penggunaan pasal pasal ujaran kebencian yg termuat dlm UU ITE terhadap tokoh tokoh politik dan aktivis sulit untuk dibedakan antara penindakan hukum dan pemasungan terhadap hak asasi manusia mengeluarkan pikiran dan pendapat,” kata Abdul Fickar kepada Republika.co.id, Rabu (14/10).
 
Ada delapan pegiat KAMI yang ditangkap polisi yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Lima orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Mereka diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

Abdul Fickar mengatakan, UU ITE merupakan UU yang bersifat administratif, di mana pengaturannya lebih mengenai transaksi yang bersifat dan beraspek komersial. Namun, dalam penggunaaannya, UU ITE justru lebih banyak digunakan sebagai aturan pidana yang bersinggungan dengan hak berdemokrasi dan politik.

“Padahal pengaturan pasal ini dalam KUHP sebagai pasal hetzei artikelen sudah dibatalkan oleh MK karena pasal ini bersifat kolonial yang bertentangan dengan iklim demokrasi berdasarkan UUD 1945,” kata Abdul Fickar.

Karena itu, menurut pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti ini, akan sulit menggunakan UU ITE secara objektif. “Karena itu juga sulit untuk tidak mengatakan bahwa ketentuan ini bjsa terjebak menjadi alat untuk memukul lawan politik oleh penguasa siapapun juga,” kata Abdul Fickar.

Sumber: republika.co.id

Senin, 12 Oktober 2020

PKS Desak Polisi Bebaskan Warga yang Dituduh Sebar Hoaks UU Cipta Kerja

 PKS Desak Polisi Bebaskan Warga yang Dituduh Sebar Hoaks UU Cipta Kerja

10


10Berita - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menyebut pemerintah dan aparat penegak hukum seharusnya bisa dewasa menyikapi rentetan aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di berbagai daerah.

Misalnya, kata dia, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak perlu menangkap rakyat, atas dasar menyebarkan hoaks yang menimbulkan kerusuhan saat aksi menolak UU Ciptaker.

"Maka dari itu, seharusnya pemerintah mengedepankan pemenuhan hak warga negara secara luas, yaitu terjaminnya keterbukaan informasi publik, dalam konteks ini adalah akses publik terhadap naskah final UU Ciptaker," beber Sukamta dalam pesan singkatnya kepada awak media, Senin (12/10).

Menurut Sukamta, masyarakat protes karena kabar berseliweran tidak jelas terkait UU Ciptaker. Sebab, naskah final aturan sapu jagat itu tidak ada.

Di sisi lain, ujar dia, naskah awal UU Ciptaker dari pemerintah banyak poin yang meresahkan rakyat. Naskah awal aturan tersebut dinilai banyak merugikan rakyat.

"Saya mendesak aparat hukum agar segera membebaskan pihak-pihak yang telah ditangkap dengan dugaan penyebar hoaks, karena sebetulnya mereka hanya korban dari polemik ini," ujar wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

Anggota Komisi I DPR RI itu melanjutkan, tanpa naskah asli yang diterima publik, menjadi aneh pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap rakyat.

Terlebih lagi, ujar dia, narasi menolak UU Ciptaker bukan menyangkut hubungan personal. Namun, menyangkut kepentingan semua rakyat Indonesia.

"Jadi, untuk menilai valid atau tidaknya mau pakai acuan apa, sementara naskah finalnya saja belum beredar, sudah disahkan pula. Sekali lagi, pengelola negara ini seolah seperti membiarkan hal ini terjadi. Ini tidak adil," pungkas dia. [jpnn]

Kunjungi website

Arak Keranda Bergambar Puan Maharani saat Demo, Aktivis Jadi Tersangka

 Arak Keranda Bergambar Puan Maharani saat Demo, Aktivis Jadi Tersangka





10Berita Sari Labuna (21), aktivis mahasiswi Makassar ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sari Labuna yang menjadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) dalam demo Tolak UU Cipta Kerja ditetapkan menjadi tersangka oleh Polrestabes Makassar pada Sabtu (10/10/2020) kemarin.

Penetapan Sari Labuna sebagai tersangka menjadi lanjutan kasus penangkapan dirinya bersama mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di Makassar.

Namun ia tak sendiri. Polisi menetapkan lima orang lainnya, yakni K, Ince, N alias Y, MF, D. Namun pasal yang diterapkan dari ke enam tersangka itu berbeda.

Sebelumnya, enam pengunjuk rasa penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang berujung ricuh di beberapa titik di Makassar ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari 5 pria dan seorang mahasiswi.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan dari 250 orang yang diamankan dalam unjuk rasa penolakan Omnibus Law yang berakhir ricuh pada 8 Oktober 2020, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 250 yang diamankan, terdiri dari 249 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

"Jumlah yang diproses lanjut sebanyak enam orang, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujarnya, Sabtu (10/10/2020).

Keenam orang yang ditetapkan tersangka berinisial, KI, IE, NT, MF, DA, dan seorang perempuan atau mahasiswi SL.

"Jumlah yang dikembalikan ke orang tua (di bawah umur) sebanyak 72 orang, yang diserahkan ke P2TP2A sebanyak lima orang," katanya.

Sedangkan 137 orang diserahkan ke Satuan Intelkam untuk dilakukan pembinaan.

Pasal Penghasutan

Melalui data penanganan pelaku unjuk rasa yang diperoleh dari Humas Polda Sulsel, Sari Labuna disangkakan pasal 214 KUHP dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan bersama seorang mahasiswa berinisial K.

Sementara empat lainnya, Ince, N alias Y, MF, D disangkakan pasal 170 Juncto pasal 406 dan 214 Juncto 55 KUHP terkait pengrusakan.

Penelusuran tribun-timur.com terkait pasal 214 KUHP, tercantum dalam BAB VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.

Dimana disebutkan dalam pasal 214 Ayat 1, Paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ayat 2, disebutkan, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka.

Pidana penjara paling lama 12 tahun, jika mengakibatkan luka berat.

Kemudian Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika mengakibatkan orang mati.

Sari Labuna dan lima temannya pun kini ditahan di Mapolsek Rappocini, Makassar.

Sepak Terjang Sari Labuna dalam Unjuk Rasa

Sari Labuna, satu dari 30 mahasiswa dan remaja yang ditangkap dalam unjuk rasa berujung ricuh di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (8/10/2020) malam.

Perempuan berhijab itu turut ditangkap saat polisi berhasil memukul mundur pengunjuk rasa Tolak Omnibus Law yang menamakan diri Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR).

Sebelum dipukul mundur, kelompok mahasiswa itu mendatangi Mapolsek Rappocini.

Kedatangan mereka untuk mendesak polisi membebaskan temannya yang ditahan.

Namun, desakan itu tidak dipenuhi hingga membuat beberapa dari pengunjuk rasa pun melakukan pelemparan batu ke dalam markas Polsek Rappocini.

Sontak, sejumlah personel yang berada di dalam markas pun berhamburan keluar menemui pengunjuk rasa dan berupaya menenangkan.

Termasuk Sari Labuna yang memegang megaphone.

Mahasiswa berkacamata itu, turut menenangkan teman-temannya saat suasana masih diwarnai ketegangan.

"Silahkan duduk kawan-kawan, kita satu komando. Jadi silakan duduk kawan-kawan, masing-masing korlap jika ada yang masih berdiri saya anggap bukan massa daripada Barisan Gerakan Rakyat (Bar-bar)," teriak Sari Labuna.

Saat suasana kembali kondusif, proses dialog pun dilakukan dengan Kapolsek Rappocini Kompol H Ashari.

Pengunjuk rasa yang memadati badan Jl Sultan Alauddin, diminta duduk lalu perwakilannya dipersilakan untuk berorasi menyampaikan tuntutan atau aspirasi mereka.

"Sekali lagi saya ingatkan, kita aksi, turun dari titik kumpul, turun dari sekretariat masing-masing dalam kondisi yang lengkap kawan-kawan. Oleh karena itu, tidak ada yang bergeser dari tempat ini sebelum kawan-kawan kita dibebaskan," kata Sari Labuna menggunakan pengeras suara.

Namun, desakan itu tidak diamini hingga akhirnya sejumlah personel gabungan yang mendapatkan info Mapolsek Rappocini diserang pun tiba di lokasi.

Personel gabungan itu, Tim Thunder Polda Sulsel, Tim Penikam dan Tim Raimas Polrestabes Makassar serta Brimob Polda Sulsel.

Saat tiba, personel gabungan itu sempat berupaya mendekati kerumunan pengunjuk rasa dan memerintahkan untuk segera bubar dan meninggalkan Mapolsek Rappocini.

Namun, upaya pembubaran itu dihalangi Kapolsek Rappocini Kompol H Ashari dengan alasan masih melakukan upaya dialog.

Lebih kurang 20 menit dialog berlangsung, mahasiswa pengunjuk rasa dan polisi tidak menemui kesepakatan.

Akhirnya, polisi yang mulai geram memerintahkan personel gabungan untuk maju melakukan pembubaran.

Sontak, pungunjuk rasa Bar-bar termasuk Sari Labuna berhamburan lari ke arah kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh).

Beberapa dari mereka ditangkap saat berupaya kabur. Termasuk Sari Labuna.

Sari Labuna dan lainnya akhirnya digiring masuk ke Mapolsek Rappocini untuk diamankan.

Beberapa saat setelah diamankan di Mapolsek Rappocini, truk Dalmas Polrestabes Makassar tiba.

Sari Labuna dan 29 lainnya diperintahkan menaiki truk Dalmas tersebut.

Saat di atas truk Dalmas, Sari Labuna diminta turun untuk berpindah ke mobil sedan patroli.

Alasannya, hanya dirinya seorang diri wanita yang di truk Dalmas itu.

Ke 30 orang itu dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan.

"Total yang kita amankan 30 orang, ada dari kelompok mahasiswa dan warga, mereka diamankan terkait penyerangan Mapolsek, pelemparan," kata Kapolsek Rappocini Kompol H A Ashari.

Lalu Siapa Sari Labuna?

Sari Labuna bukan orang sembarangan dalam barisan kelompok pengunjuk rasa Bar-bar.

Ia didapuk sebagai jenderal lapangan. Posisi yang membawahi sejumlah kordinator lapangan dari aksi unjuk rasa gabungan beberapa aliansi itu.

Aksi-aksinya dimulai dengan berujuk rasa di batas Kota Makassar-Kabupaten Gowa.

Aksi unjuk rasa Tolak Omnibus Law yang berlangsung dengan penutupan jalan itu, sempat diwarnai kericuhan dengan aparat kepolisian.

Mahasiswa dan polisi sempat saling doring bahkan nyaris adu jotos saat mahasiswa hendak memalang truk dan membajar ban.

Usai berunjuk rasa di batas Kota Makassar-Kabupaten Gowa.

Pengunjuk rasa bergesar ke arah kampus Unismuh dan UIN Alauddin Makassar.

Mereka menggelar aksi longmarch sambil mengarak keranda mayat bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sumber: portal islam

Senin, 05 Oktober 2020

Dibongkar Novel Baswedan, Kemungkinan Ada Korupsi dalam RUU Cipta Kerja

 Dibongkar Novel Baswedan, Kemungkinan Ada Korupsi dalam RUU Cipta Kerja



10Berita - Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dimungkinkan terdapat praktik korupsi di dalamnya.

Pasalnya, pembahasan RUU yang banyak menuai penolakan itu terkesan dipaksakan.
 
“Besar kemungkinan praktik memaksakan begini ada korupsi di dalamnya,” kata Novel, dikutip dari JawaPos.com, Minggu (4/10/2020).

Praktik ini, kata Novel, tak jauh berbeda dengan pembahasan revisi UU KPK.

Terbukti, kini, lembaga antirasuah itu kesulitan bergerak di tengah masifnya praktik korupsi di Indonesi.

“Seperti KPK yang diamputasi di tengah korupsi yang makin jadi. Pemberantasan korupsi dianggap musuh yang tidak disukai,” sesal Novel.

Untuk diketahui, RUU Cipta Kerja disepakati dijadikan UU dalam rapata paripurna pada Kamis (8/10) mendatang.

Itu setelah disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah dalam rapat kerja, Sabtu (3/10) dengan persetujuan tujuh fraksi.

Sementara dua fraksi lainnya, PKS dan Demokrat menyatakan menolak.

Menanggapi hal itu, puluhan ribu buruh dipastikan akan menggeruduk dan mengepung Gedung DPR RI, Senin (5/10/2020) besok.

Puluhan ribu buruh itu datang dari sejumlah perserikatan buruh dari Bekasi yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Rakyat (Perak).

Keputusan itu dihasilkan usai rapat koordinasi di Sekretariat FKI, Minggu (4/5/2020) sore.

Dalam rapat itu, diikuti perwakilan sejumlah serikat dan federasi buruh, di antaranya KASBI, GSBM, FPBI, GSPB, FKI, SGBN.

Direncanakan, tak kurang dari 32 ribu buruh dari seluruh Bekasi akan berangkat menuju Senayan.

Rapat buruh itu sendiri menghasilkan setidaknya tiga poin atau sikap.

Mereka menilai, pembahasan RUU Cipta Kerja pada Sabtu (3/5) kemarin sangat tidak wajar.

Selain dibahas sampai tengah malam, juga terkesan terburu-buru dan dipaksakan.

“Kedua, aroma busuk ketidakwajaran pada poin 1 melahirkan dugaan adanya kemungkinan rapat paripurna ketok palu Omnibus Law RUU Cipta Kerja dilakukan besok pada hari Senin (5/10),” tegas Koordinator Perak, Cecep Saripudin lewat siaran persnya, Minggu (4/10).

Untuk mengantisipasi kemungkinan pengesahan secara terstruktur pada 8 Oktober 2020 mendatang, Aliansi Perak akan menerjunkan para buruh untuk menggeruduk gedung DPR RI.

“Aliansi Perak bakal menggerahkan massa buruh ke gedung DPR RI pada hari Senin besok,” tandasnya.

Sumber: pojoksatu.id 


Berani Adil pada Pendukung?

 Pertanyaan Keras Wasekjen MUI soal Kasus Denny Siregar: Berani Adil pada Pendukung?



10Berita - Wasekjen MUI, Tengku Zulkarnain menanyakan proses hukum kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pegiat media sosial, Denny Siregar terhadap para santri di Tasikmalaya.

Seperti diketahui, kasus yang dilaporkan oleh para orang tua santri dan pengasuh pondok pesantren itu, masih berjalan di tempat.
 
Tengku Zul menanyakan komitmen Menko Polhukam, Mahfud MD soal keadilan pemerintah dalam penegakan hukum yang pernah diucapnya.

“Saat di ILC baru ini, Prof. Mahfud MD, Menkopolhukam mengatakan bahwa Pemerintah menegakkan hukum secara adil, bagaimana dengan kasus Denny Siregar yang menyangkut anak-anak santri Tasikmalaya.” Ucap Tengku Zul dikutip daro twitternya, Ahad (4/1).

Tengku Zul mengatakan, kasus itu sudah tiga bulan berlalu namun belum jelas proses hukumnya. Tengku Zul kemudian menantang Mahfud agar berani menegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.

“Kasus sudah lewat 3 bulan belum ada kemajuan. Berani adil pada pendukung?” ujar Tengku Zul.

Sebelumnya, Anggota DPR RI, Fadli Zon juga mengungkapkan hal sama. Dia menilai, proses hukum yang lambat terhadap kasus Denny Siregar, merupakan bentuk diskriminasi hukum di tanah air.

“Pak Kapolri, ini satu contoh nyata diskriminasi hukum. Ini yg membuat sebagian rakyat jadi tidak percaya hukum dan aparat hukum.” Tulis Fadli Zon dikutip twitternya, Sabtu (3/10).

Fadli meminta Polri tegak dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Tegakkanlah keadilan, karena semua akan dipertanggungjawabkan di dunia dan di akhirat. Jangan sampai ada pengadilan rakyat.” Ucap Fadli Zon.

Pada Agustus kemarin, kepolisian Polresta Tasikmalaya telah melimpahkan penanganan kasus tersebut, ke Polda Jawa Barat (Jabar).

Artinya, penanganan kasus itu diproses oleh Polda Jabar. Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto mengatakan, ada beberapa pertimbangan pelimpahan perkara itu ke Polda Jabar. Salah satu alasannya untuk memudahkan pemeriksaan saksi lainnya.

Sementara itu, Forum Mujahid Tasikmalaya berencana menggelar pengadilan rakyat untuk penanganan kasus tersebut di kepolisian tidak ada hasil.

Ketua Forum Mujahid Tasikmalaya, Nanang Nurjamil mengatakan telah melakukan pertemuan dengan pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, sebagai pelapor dalam kasus itu. Dari pertemuan itu, disepakati empat poin langkah yang akan dilakukan.

“Pertama, kita akan berkirim surat ke Polda Jabar untuk meminta proses percepatan kasus ini dan audiensi,” kata dia, Nanang belum lama ini.

Forum Mujahid Tasikmalaya akan meminta kejelasan kepolisian Polda Jabar.

“Kalau surat itu tak ada tanggapan, kita akan mencabut laporan dan melaksanakan pengadilan rakyat. Bentuknya seperti apa, kita akan bahas lagi,” ujar Nanang.

Sumber: fajar.co.id 


FITNAH Masjid Setel Musik TikTok, Akhirnya Pria Ini Berhasil Ditangkap

 FITNAH Masjid Setel Musik TikTok, Akhirnya Pria Ini Berhasil Ditangkap





10Berita - Sebuah video yang berisi seorang pria yang melecehkan masjid viral di aplikasi TikTok pada Minggu, 4 Oktober 2020.

Dalam video itu, seorang pria yang memiliki akun TikTok @kenwilboy, itu mengatakan bahwa dia lagi jalan-jalan dan mendengar suara musik. Setelah itu, pria yang di video berbaju putih itu pun menunjuk suatu masjid tempat suara musik itu berasal.

"Gaes gw lagi jalan-jalan terus gw denger suara ini... ternyata suara ini berasal dari sana (menunjuk Masjid). Yang setel lagu ini bener-bener nggak ada akhlak. Kacau-kacau, pusing gua," kata dia.

Postingan video @kenwilboy ini telah meresahkan kaum muslimin. Karena suara musik itu bukan berasal dari masjid. Tapi editan dari @kenwilboy.

Saat ini pelaku pelecehan masjid itu sudah ditangkap polisi.

Berdasar informasi yang diunggah akun Instagram @pesantrenpersisbandung, pelaku sudah diamankan polisi dan saat ini sedang proses hukum.

Dari penelusuran berdasarkan situs kenwilboy.com, terduga perlaku, Kenneth William, merupakan seorang pengusaha. Dia juga jadi seorang Youtuber, dan aktif di media sosial seperti Instagram, juga TikTok.

Sedangkan masjid yang ada dalam video berada di kawasan Jalan Pajagalan, Kecamatan Astana Anyar, Bandung. Masjid itu milik dari Pesantren Persis.

Sebelum ditangkap, dalam unggahan video berikutnya pelaku sempat mengaku konten yang diposting soal musik itu sebagai edukasi.

[Video]

 

Sumber: konten islam

Jumat, 02 Oktober 2020

Polda Jabar Sebut Kasus Denny Siregar Ada Beberapa Kendala, Ini Kata Pimpinan Pesantren Yang Melaporkan

 Polda Jabar Sebut Kasus Denny Siregar Ada Beberapa Kendala, Ini Kata Pimpinan Pesantren Yang Melaporkan

10



10Berita - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi Chaniago mengatakan, kasus Denny Siregar masih berlanjut di kepolisian. Hanya saja, polisi belum meningkatkan status kasus ke penyidikan lantaran ada beberapa kendala.

"Ditangani Reskrimsus, kita sudah beberapa kali melakukan gelar perkara. Namun, dalam peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan ini terhambat karena beberapa kali gelar perkara pelapornya tidak datang," kata Erdi melalui sambungan telepon, Rabu (30/9/2020), seperti dilansir Republika.co.id.

Erdi melanjutkan, bahwa dalam gelar perkara ini ada beberapa bukti-bukti yang harus diuji. Sehingga, penyidik membutuhkan keterangan dari pihak pelapor.

"Nah sampai sekarang ini pelapor belum bisa dimintai keterangan dan diundang beberapa kali tidak hadir. Itu menurut keterangan dari penyidik kepada saya," ujarnya.

Tentunya, kata dia, penyidik akan kembali memanggil pihak terlapor untuk kelanjutan kasus. Namun mengenai kapan waktunya, Erdi mengaku belum mengetahui.

"Belum tahu, nanti dilihat kesiapan dari penyidik untuk melakukan gelar perkara lagi," ujar dia.

Erdi menambahkan, bahwa setelah mendapatkan keterangan dari pelapor, pihaknya juga akan meminta keterangan dari Denny Siregar. "Tentunya (Denny Siregar) akan dipanggil tetapi, sebelum dilakukan pemanggilan tersebut penyidik juga akan mencari keterangan dari pihak pelapor," ujar Erdi.

Seperti diketahui, Denny Siregar dilaporkan kepada Kepolisian atas postingannya di media sosial Facebook pada 27 Juni 2020 yang berjudul "Adek2ku calon teroris yang abang sayang".

Di sana Denny juga mengunggah foto santri dari Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya. Atas postingannya itu, Denny Siregar dilaporkan oleh Forum Mujahid Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya Kota.

Pengakuan Pimpinan Pesantren 



Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, kembali mendapat panggilan Polda Jabar. Ia diminta kembali memberikan keterangan tambahan terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar kepada santri dan pesantrennya.

Ruslan mengaku, baru menerima surat pemanggilan dari Polda Jabar pada Rabu (30/9/2020). Dalam surat itu, dia diminta datang hari itu juga. Lantaran tak memungkinkan, dia meminta, jadwal pemanggilan diganti menjadi Senin pekan depan (5/10/2020).

"Saya kembali mendapat surat panggilan dari Polda. Harusnya, harus datang hari ini, tapi suratnya baru sampai. Jadi dijadwalkan ulang Senin ke Polda," kata dia kepada Republika, Rabu.

Diagendakan, dalam pemanggilan itu Ustadz Ruslan akan diberikan laporan perkembangan kasus. Selain itu, dia juga diminta memberikan keterangan tambahan.

Pemanggila kepada Ustadz Ruslan merupakan yang kedua kalinya setelah kasus dilimpahkan dari Polresta Tasikmalaya ke Polda Jabar. Sebelumnya, pimpinan pesantren yang melaporkan kasus Denny Siregar ke polisi itu juga telah dipanggil ke Polda Jabar pada Rabu (9/9/2020). Namun, hingga saat ini polisi masih belum memanggil terlapor Denny Siregar.

Lamanya polisi menangani kasus itu membuat Ustadz Ruslan mulai tak sepenuhnya yakin dapat menghukum Denny Siregar. Sebab, dari awal pelaporan dibuat, menurut dia, belum sekalipun Denny Siregar dimintai keterangan.

"Kalau dibilang gak yakin, kita gak percaya (polisi). Kalau yakin juga mendahului. Jadi ya 50:50 lah kalau saya," kata dia.

Namun, dia mengaku, akan terus mengikuti prosedur yang akan dilakukan aparat kepolisian. Pihaknya juga akan melakukan audiensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya agar bersuara dalam kasus tersebut.

"Perkembangannya tunggu saya dari sana. Intinya mah kita terus berharap polisi dapat menangani kasus ini sampai tuntas," kata dia.

Berdasarkan catatan Republika, kasus Denny Siregar dilaporkan ke Polres Tasikmalaya pada 2 Juli 2020 ke Polresta Tasikmalaya. Dengan alasan untuk memudahkan penyidikan, kasus yang sebelumnya ditangani di Polresta Tasikmalaya itu dilimpahkan ke Polda Jabar pada 7 Agustus 2020. Hingga saat ini, belum ada informasi bahwa Denny Siregar sudah diperiksa kepolisian.

Denny Siregar sebelumnya telah dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sumber:
https://republika.co.id/berita/qhgnu1396/polda-jabar-sebut-kasus-denny-siregar-masih-berlanjut
https://republika.co.id/berita/qhh3uy396/kasus-denny-s-pimpinan-pesantren-kembali-dipanggil

Selasa, 29 September 2020

Bilang Idiot masuk bui, Bilang anj*ng aman terlindungi

 Bilang Idiot masuk bui, Bilang anj*ng aman terlindungi




Bilang Idiot masuk bui, Bilang anj*ng aman terlindungi

Sama-sama kejadian di Surabaya.

(1) Ahmad Dhani

Ahmad Dhani ditetapkan tersangka oleh polisi gara-gara mengucapkan kata idiot.

Saat itu Ahmad Dhani yang hendak menghadiri acara Deklarasi 2019 Ganti Presiden, tertahan di hotelnya tempat menginap, dan tidak bisa keluar karena hotelnya didemo oleh massa Koalisi Bela NKRI, Minggu, 29 Agustus 2018.

Saat itulah dia membuat video.

"Ini yang mendemo, yang demo ini yang membela penguasa. Lucu, lucu. Ini, ini idiot-idiot ini, idiot-idiot ini. Mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa," ucap Dhani dalam video itu.

Akibat omongan idiot ini lalu Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi dan ditetapkan tersangka oleh pihak polisi.

Lalu pada Selasa, 11 Juni 2019, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Ahmad Dhani.

Ketua majelis hakim R. Anton Widyopriyono dalam amar putusannya menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.

(2) Jenderal Gatot Nurmantyo

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot  Nurmantyo diteriaki kata-kata kasar anj*ng oleh orator massa yang mendemo menolak acara KAMI di Surabaya, Senin, 28 September 2020.

Video detik-detik Gatot Nurmantyo diusir di Surabaya viral di media sosial.

Dalam video terlihat mantan Panglima TNI itu tengah berpidato di atas mimbar deklarasi Koalisi Aksi Menyematkan Indonesia (KAMI).

Tiba-tiba Gatot didatangi seorang pria berkemeja putih. Gatot menyebut orang tersebut berasal dari Polda Jawa Timur.

Orang itu meminta Gatot untuk berhenti pidato dan meminta peserta meninggalkan lokasi acara. Gatot pun tak bisa berbuat banyak. Ia menurut dan langsung turun dari mimbar.

Ketika Gatot dan peserta deklarasi KAMI keluar dari ruangan, mereka disambut para pendemo yang menolak KAMI di Surabaya.

Seorang pendemo dengan suara lantang memaki-maki Gatot Nurmantyo saat hendak meninggalkan lokasi acara.

“Gatot Nurmantyo anjing. Anjing kalian, anjing Gantot Nurmantyo, anjing kamu,” teriak orator yang menggunakan pengeras suara.

***

Apakah yang meneriaki Jenderal Gatot dengan sebutan anj*ng bakal masuk bui?

Warganet menyebut mereka bakal terlindungi.

"Bilang Idiot masuk bui.
Bilang anjing Alhamdulillah dilindungi Polisi," ujar @EnggalPMT.

 


Sumber: konten islam

Rabu, 23 September 2020

Jalani Sidang Perdana Jaksa Pinangki Pakai Kerudung, Netizen Sewot: Biasanya Buka Aurat, Mendadak Jilbaban

 Jalani Sidang Perdana Jaksa Pinangki Pakai Kerudung, Netizen Sewot: Biasanya Buka Aurat, Mendadak Jilbaban


 



10Berita,"Woooy…
Ngapain lu pakai-pakai jilbab???

Hari-hari lu buka aurôt tak berjilbab, sekarang lu tetiba berjilbab?

Emangnya lu kalau jadi jaksa / hakim bakal kasian sama pesakitan yang hari-hari biasanya bejat terus tetiba ketika duduk di kursi pesakitan merubah penampilan bak orang shôlih / shôlihah???

Vangkeee… 🤬🤬🤬," ujar netizen akun Arsyad Syahrial di facebook, Rabu (23/9/2020).

*** 

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (23/9/2020). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini Pinangki turut dihadirkan di ruang persidangan.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Jaksa Pinangki tampil dengan gaya berbeda. Dia mengenakan gamis dan kerudung berwarna pink.

Dalam perkara ini, Pinangki merupakan tersangka dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Djoko Tjandra.

Pada awal November 2019, Pinangki selaku jaksa aktif bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.

Saat itu, status Djoko Tjandra adalah buronan kasus hak tagih atau cassie Bank Bali. Dalam pertemuan itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki dan Anita untuk membantu mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Dalam persidangan perdana ini, Pinangki yang hingga saat ini masih tercatat berprofesi sebagai jaksa itu didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD 500 ribu dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa membacakan surat dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

[Video Jalannya Sidang]
 



Sumber: konten islam

Kamis, 17 September 2020

Polda Lampung Pastikan Penusuk Syekh Ali Jaber Tak Alami Gangguan Jiwa

 Polda Lampung Pastikan Penusuk Syekh Ali Jaber Tak Alami Gangguan Jiwa




10Berita,Kepolisian Daerah Lampung memastikan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dalam kondisi normal, tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kesimpulan itu didapatkan setelah tim psikiater Pusdokes Polri memeriksa dan mengobservasi tersangka berinisial AA (24) dalam sesi tanya jawab.

Kata dia, setelah dilakukan sesi tanya jawab, tim psikiater menyatakan bahwa tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan.

"Tersangka bisa menjawab pertanyaan dari psikiater. Jadi tersangka ini masih sadar," kata Pandra seperti melansir tribunnews.com, Rabu 16 September 2020.

AA sudah ditahan setelah ditangkap karena menusuk Syekh Ali Jaber.

Peristiwa itu terjadi saat sang ulama menghadiri Wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin, Lampung, pada Minggu (13/9/2020) sore.

Pandra mengatakan, dari pemeriksaan juga diketahui bahwa tersangka AA menusuk Syekh Ali Jaber karena merasa tertekan dengan suara sang ulama.

Tersangka AA mengaku gelisah mendengar suara Syekh Ali Jaber yang pada saat itu terdengar dari rumahnya.

"Tersangka mengaku gelisah dengan suara dakwah Syekh Ali Jaber dan langsung ke lokasi kejadian, lalu menusuk korban," kata Pandra.

Meski demikian, menurut Pandra, hal tersebut baru berdasarkan pengakuan tersangka.

"Kami masih mendalami kasus ini," kata Pandra.

Seperti diketahui, insiden penyerangan dialami Syekh Ali Jaber saat sedang berada di atas panggung.

Seorang pemuda tiba-tiba menuju ke arahnya dan menusuk Syekh Ali Jaber dengan sebilah pisau dapur.

Akibat penusukan itu, Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk di bahu kanan.

Penyidikan Dimulai

Proses pengusutan kasus penusukan Syekh Ali Jaber mulai bergulir ke penyidikan dan kejaksaan.

Polresta Bandar Lampung telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus penusukan ulama dan pendakwah tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengonfirmasi, SPDP atas tersangka AA itu telah dikeluarkan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

“Benar, SPDP sudah dikirimkan ke Kejari Bandar Lampung. Proses penyidikan dan pemberkasan masih terus dilakukan,” kata Pandra saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).

SPDP itu telah dikirimkan pada Selasa (15/9/2020) dengan nomor SPDP/228/IX/2020/Reskrim atas nama tersangka AA.

Ada empat pasal yang dipersangkakan kepada tersangka AA, yakni Pasal 34 KUHP juncto Pasal 53 tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Kemudian pasal subsider, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Lalu pasal subsider lagi dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tanpa Hak Menguasai dan Membawa Senjata Tajam, ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

“Kami jerat dengan pasal berlapis agar tidak ada celah bagi tersangka. Ini bukti keseriusan kami, kepolisian terkait kasus yang menimpa korban, Syekh Ali Jaber ini,” kata Pandra.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Erik Yudistira membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung terkait kasus penusukan Syekh Ali Jaber itu.

“Sudah kami terima SPDP dari Polresta Bandar Lampung,” kata Erik.

Diketahui, Ali Jaber ditusuk seorang pemuda saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Minggu (13/9/2020) sore.

Akibat penusukan itu, Ali Jaber menderita luka tusuk dan harus dijahit sebanyak enam jahitan di bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar.[law-justice]