OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 22 Desember 2017

Ahok Tidak Berhak dapat Remisi karena Bukan Ditahan di Lapas, Ini Landasan Hukumnya

Ahok Tidak Berhak dapat Remisi karena Bukan Ditahan di Lapas, Ini Landasan Hukumnya



10Berita - JAKARTA - Sehubungan adanya kabar dari media massa maupun elektronik mengenai remisi hukuman yang akan diberikan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Terpidana dalam perkara tindak pidana penodaan Agama yang melanggar Pasal 156a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.JKT.UTR yang telah berkekuatan hukum tetap, LBH Street Lawyer menyampaikan beberapa respon terkait itu.

LBH Street Lawyer menyatakan bahwa Ahok tidak pernah menjalankan masa hujuman di lembaga pemasyarakatan. Sehingga remisi yang sempat muncul ke permukaan menurut LBH ini tidak dapat diberikan seperti tahanan lainnya.

“Basuki Thahaja Purnama (Ahok) belum seharipun menajalankan masa hukumannya di LAPAS, sehingga tidak berhak mendapatkan remisi natal. Oleh karena itu Kami menolak pemberian remisi natal kepada yang bersangkutan,” demikian siaran persnya yang didapat voa-islam.com, Kamis (21/12/2017).


Adapun pertimbangab LBH tersebut menyatakan hal demikian di antaranya adalah bahwa Ahok sesuai faktanya setelah diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan tindak pidana penodaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama baru menjalankan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang tidak sampai sehari, kemudian dipindahkan ke Mako Brimob (bukan LAPAS).

Bahkan berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, bahwa Pembinaan terhadap Narapidana dilakukan di lembaga Pemasyarakatan atau LAPAS,bukan di Mako Brimo. (Robi/)

Sumber:voa-islam.com

‘Ada Orang Israel di KRL’

‘Ada Orang Israel di KRL’

naspi abu ahmad

10Berita - "Penumpang (itu) wajahnya dari daerah timur," terang Abu Ahmad soal penumpang membawa tas bermotif "Israel" dalam perjalanan Depok-Jakarta, Desember 2017.

Di tengah arus deras kecaman dunia terkhusus di Indonesia terhadap Zionis-Israel dan sekutunya Amerika Serikat (AS), tiba-tiba orang ini muncul “melawan” arus tersebut.

Seorang wanita tertangkap kamera mengenakan atribut Israel saat menumpang Commuter Line kereta rangkaian listrik (KRL) dari arah Bogor ke Jakarta, baru-baru ini.

“Gambar ini saya ambil diam-diam,” ujar Naspi Abu Ahmad, pemotret foto ini, saat ditemui hidayatullah.com di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2017).

Ia bertutur, gambar itu diambil pada, Rabu, 13 Desember 2017 lalu sekitar pukul 11.15 WIB. Saat itu ia sedang dalam perjalanan dari Depok, Jawa Barat menuju Jakarta, bersama salah seorang putranya, Abdul Aziz.


Begitu naik KRL dan melihat pemandangan itu, Aziz tampaknya kaget dan dengan polosnya menunjuk ke arah penumpang itu seraya berkata:

Bi (Abi: Ayah), ada orang Israel di kereta….”

Melihat pemandangan itu, Abu Ahmad lantas mengabadikan momen langka itu dengan kamera ponselnya.

Pantauan hidayatullah.com pada foto itu penumpang tidak berjilbab itu tampak mengenakan sebuah tas bermotif mirip Israel. Tampak jelas Bintang David tergambar pada tas rajutan berwarna putih biru itu. Tulisan “ISRAEL” begitu mencolok meskipun dilihat dari agak jauh.

“Penumpang (itu) wajahnya dari daerah timur,” terang Abu Ahmad yang juga salah seorang pengajar.

Abu Ahmad mengaku tidak tahu dari mana dan ke mana arah tujuan penumpang wanita itu. Ia juga tak sempat menggali informasi lebih jauh tentangnya.

“Dia sudah ada saat ana (saya) naik di Stasiun Depok dan belum turun saat ana turun di Tanjung Barat (Jakarta Selatan),” terangnya.

Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tolikara, Abu Mawaqif Nur Wahid menyatakan bahwa Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) adalah gereja ‘Israel’ di Indonesia.

Baca: MUI Tolikara: GIDI adalah Gereja Israel Di Indonesia


Hal itu Abu sampaikan dengan mengingat banyaknya fakta-fakta yang pernah ia lihat di wilayah pegunungan tengah Papua, baik itu berupa dinding-dinding kios dan rumah warga banyak yang bergambar biru-putih dengan logo bendera Israel, termasuk maraknya kaos bertuliskan Papua-Israel dan sebagainya di Papua.

“Saya bilang seperti itu karena, pertama, fakta terakhirnya begitu –dinding kios dan rumah warga dicat biru-putih dengan logo bendera Israel. Kedua, banyak buktinya tetapi, sayang saya belum punya yang otentik maupun visual,” kata Abu kepada wartawan di kediamannya di Tolikara, beberapa waktu lalu.*

Rep: SKR

Editor: Muhammad Abdus Syakur

Sumber : HIDAYATULLAH.COM 

Situs FPI Down, Akun Media Sosial Diblokir Tanpa Alasan?

Situs FPI Down, Akun Media Sosial Diblokir Tanpa Alasan?

10Berita – Situs Front Pembela Islam (FPI) tidak bisa diakses, begitu juga akun media sosial FPI yang kabarnya telah diblokir sejak hari Selasa (19/12) kemarin. Pantauan Eramuslim, ketika mengetikan alamat https://fpi.or.id, situs tidak menampilkan halaman website.

“This site can’t be reached,” tulis keterangan halaman itu, yang menunjukkan situs tidak dapat dijangkau atau tidak dapat diakes. Halaman dengan latar belakang putih itu juga menunjukkan keterangan, “Fpi.or.id’s server DNS address could not be found”.

Hingga kini belum diketahui mengapa situs FPI tidak dapat diblokir, ada kemungkinan server mengalami down. Selain situs, akun media sosial Instagram FPI, https://www.instagram.com/dpp_fpi juga tidak dapat diakses oleh netizen.

Peristiwa ini bukan kali pertama akun media sosial milik FPI tidak dapat diakses. Pada awal 2017, Twitter Indonesia memberikan penjelasan terkait penangguhan akun-akun @DPP_FPI dan @HumasFPI dan Pemimpin Organisasi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, @syihabrizieq.

Dalam penjelasannya kepada Okezone, Twitter mengatakan bahwa penangguhan akun dilakukan berdasarkan laporan-laporan pengguna Twitter.

Perusahaan menerangkan bahwa penangguhan dilakukan melalui prosedur yang dimiliki perusahaan. Tim pusat di San Francisco dan Dublin kemudian melakukan proses dan menentukan penangguhan jika dirasa akun tersebut menyalahi aturan atau pun kebijakan Twitter.

Akun-akun tersebut yang ditangguhkan menuai komentar dari beberapa netizen. Beberapa mempertanyakan alasan akun-akun tersebut ditangguhkan.

“Siang pak @jokowi ..maaf, rkyt bertanya..mgp akun @syihabrizieq @DPP_FPI @HumasFPI disuspend? Bknkah era bpk mjanjikan kebebasan brekspresi?,” kicau @ronavioleta.

“@Stakof @kemalarsjad @DPP_FPI @syihabrizieq @HumasFPI ada info knp suspend om?. Bisa jadikah ini ulah org yg tdk berkpntingan?? Kaget sy,” tanya akun @jhony23purba. (Ram/Okz)

Sumber :Eramuslim

TA GNPF: Ulama dan Aktivis Islam Begitu Cepat Diproses Hukum

TA GNPF: Ulama dan Aktivis Islam Begitu Cepat Diproses Hukum

ali muhtadin/hidayatullah.com

Konferensi pers TA GNPF Ulama terkait penegakan hukum pasca setahun Aksi Bela Islam di AQL, Tebet, Jakarta, Jumat (22/12/2017).

10Berita – Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (TA GNPF) Ulama menyampaikan evaluasi terhadap penegakan hukum di Indonesia pasca Aksi Bela Islam setahun lalu.

Ketua TA GNPF Ulama, Nashrullah Nasution, menyatakan perbandingan proses hukum terkait kasus kriminalisasi terhadap ulama maupun aktivis Islam.

Baca: GIB Kecam Keras Upaya Kriminalisasi Ulama


“Ada 46 perkara yang itu berkaitan dengan aktivis dan ulama, sedang terlapornya ada 27 orang atau terlapor,” katanya dalam konferensi pers “1 Tahun Evaluasi Penegakan Hukum Pasca Aksi Bela Islam” di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2017).

Dalam hal ini, sambungnya, bisa dilihat bahwa skema penanganan perkara terhadap aktivis Islam maupun ulama prosesnya begitu cepat.

“Dari pelaporan sampai tahapan menentukan statusnya menjadi tersangka dan seterusnya,” lanjut Nashrullah.

Baca: PKS: Penegak Hukum Jangan Bermain Politik dan Hentikan Kriminalisasi Ulama


Sementara itu, terangnya, laporan TA GNPF Ulama terhadap orang yang melakukan penghinaan terhadap ulama tidak diproses dengan cepat.

“Ada 8 perkara yang kita laporkan. Namun, sampai saat ini belum satu pun perkara itu lanjut pada tahapan yang selanjutnya,” sebutnya.

Terakhir diketahui kasus persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS) di Bali turut dilaporkan oleh TA GNPF Ulama ke kepolisian.* Ali Muhtadin

Rep: Admin Hidcom

Editor: Muhammad Abdus Syakur

Sumber : HIDAYATULLAH.COM

KPK Diminta Jelaskan Tiga Nama Politisi PDIP Hilang Didakwaan Setnov

KPK Diminta Jelaskan Tiga Nama Politisi PDIP Hilang Didakwaan Setnov

10Berita - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memberi penjelasan kepada publik ihwal hilangnya tiga nama politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang diduga menerima uang korupsi e-KTP dalam surat dakwaan Setya Novanto (Setnov).

Dalam nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Novanto dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu, KPK disebut sengaja menghilangkan nama Ganjar Pranowo, Yasonna H Laoly, dan Olly Dondokambey.

Sementara dalam dakwaan Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus, tiga nama itu telah disebut menerima aliran uang korupsi e-KTP.

"Kalau di dakwaan pertama (Irman dan Sugiharto) dan kedua (Andi Agustinus) ada, itu harus dipertanggungjawabkan. Itu harus dikejar," kata Pakar Hukum Pidana Trisakti, Yenty Garnasih kepada SINDONEWS, Jumat (22/12/2017).

Yenty mengaku heran, atas hilangnya nama tiga politikus PDIP yang telah disebut dalam dakwaan sebelumnya menerima uang dari proyek e-KTP.

"Harusnya tetap ada dalam kronologis. Karena kejahatanya satu, pelakunya banyak, mungkin ini diseplit. Bila di dakwaan Novanto tidak ada, mungkin memang aliran uang ke tiga nama ini bukan dari Novanto," beber Yenty.

Mantan anggota Pansel KPK ini juga mengkritik lembaga pimpinan Agus Rahardjo yang tidak segera menaikkan status sejumlah politikus yang disebut menerima uang korupsi pengadaan e-KTP dari saksi menjadi tersangka.

"Saat pertama kali dakwaan ada puluhan nama, tapi mereka berstatus saksi. Seharusnya siapapun yang menerima dan disebut dalam dakwaan, itu terlibat. Penyidik pasti punya buktinya. Seharusnya mereka dalam berkas terpisah disematkan status tersangka," ucap Yenty.

(maf)

Sumber : SINDOnews

Edy Rahmayadi Disentil soal Etika Tentara Aktif

Edy Rahmayadi Disentil soal Etika Tentara Aktif

10Berita , JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Letjen TNI Mar (Purn) Nono Sampono angkat bicara soal rencana Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi, mencalonkan diri di pemilihan Gubernur Sumatera Utara atau Pilgub Sumut2018.

Nono tak mempersoalkan keikutsertaan tentara aktif dalam pesta demokrasi selama mengikuti aturan yang sudah ada. Namun, dia menekankan agar para tentara aktif yang ikut dalam pilkada mengedepankan etika.

"Ikuti saja aturannya, jangan keluar dari aturan. Kemudian di luar aturan sebenarnya ada etika juga. Etikanya begini, jangan pada saat masih berbaju dinas, dia sudah berpolitik praktis," ucap Nono di kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (22/12).

Hal tersebut menurut mantan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) 2001-2003 ini, harus secara teguh dipegang oleh setiap anggota TNI aktif.

"Itu bicara tentang etika, walaupun aturannya nanti batas waktu formalnya pada saat pendaftaran, tapi idealnya selama masih aktif tidak boleh. Apalagi, maaf, masih berpakaian dinas, kemudian pajang pasang baliho dan sebagainya," pungkas Nono. (fat/)

Sumber :jpnn

Anies: Dengan Atau Tanpa Dukungan Kemendagri, Pembangunan Jakarta Jalan terus

Anies: Dengan Atau Tanpa Dukungan Kemendagri, Pembangunan Jakarta Jalan terus

10Berita – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku santai dengan adanya penolakan rancangan TGUPP dalam APBD DKI 2018 yang direview Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita sih relax saja,” cetus Anies ketika ditanya soal pencoretan TGUPP di Balai Kota, Jakarta, Jumat (22/12).

Anies mengatakan, otoritas TGUPP sebenarnya ada di Pemprov DKI. Sebab, Kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo hanya berwenang sebatas pemberi rekomendasi.

“Sebetulnya otoritas ada di kita. Otoritasnya bukan di Kemendagri, Kemendagri hanya rekomendasi, bisa tidak dijalankan. Tapi, kita ingin menghormati dan rasanya sebagai kementerian yang mengelola dan membawahi seluruh Provinsi lintas waktu tentunya punya dong preseden, punya dong rujukan aturan. kita lihat saja,” tegasnya.

Anies mengaku heran dengan pencoretan yang dilakukan Kemendagri, sebab selama pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Djarot Saiful Hidayat soal TGUPP tidak pernah dipermasalahkan.

“Kalau dulu boleh, sekarang enggak boleh, ada apa ya. Saya juga enggak tahu ada apa. Kita akan cek,” tanya Anies.

“Bagi kita yang terpenting di Jakarta ini adalah lapangan pekerjaan bertambah, fasilitas pendidikan baik, ketimpangan dibereskan. Timnya apapun kita bisa survive, tidak ada masalah. Jadi yang jelas kita akan terus kerja cepat, kita akan terus kerja tuntas dengan atau tanpa dukungan dari Kemendagri. Kita akan jalan terus,” tandas Anies. (Swa/Ram)

Sumber : Eramuslim 

LBH Street Lawyer: Secara Hukum Ahok Tidak Berhak dapat Remisi

LBH Street Lawyer: Secara Hukum Ahok Tidak Berhak dapat Remisi



10Berita - JAKARTA , Sehubungan kabar dari media massa maupun elektronik mengenai remisi hukuman yang akan diberikan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dimana, diketahii Basuki adalah Terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana penodaan Agama yang melanggar Pasal 156a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.JKT.UTR yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi hal tersebut, LBH Street Lawyer menolak keras rencana pemberian remisi tersebut.   

"Saudara Basuki Thahaja Purnama belum seharipun menjalankan masa hukumannya di LAPAS, sehingga tidak berhak mendapatkan remisi natal. Oleh karena itu Kami menolak pemberian remisi natal kepada Ybs,"tegas koordinator LBH Street Lawyer, Mohammad Kamil Pasha,S.H.,M.H. dalam keterangannya, Jakarta, Kamis Kemsrin (21/12/2017).     

LBH menjelaskan secara runut sejumlah alasan hukum dan fakta bahwa Ahok belum menjalankan hujuman di LAPAS.

Pertama, bahwa faktanya setelah diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama baru menjalankan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang tidak sampai sehari, kemudian dipindahkan ke Mako Brimob (bukan LAPAS).

"Kedua, berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, bahwa Pembinaan terhadap Narapidana dilakukan di lembaga Pemasyarakatan atau LAPAS, bukan di Mako Brimob,"jelas Kamil.

Ketiga,   Bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur Pembinaan Narapidana yang merupakan warga binaan pemasyarakatan dilakukan di LAPAS bukan di Mako Brimob;

Keempat,  Bahwa Pasal 16 Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan memungkinkan Narapidana untuk dipindahkan dari LAPAS dengan berbagai macam alasan, termasuk didalamnya alasan keamanan akan tetapi pemindahaan tersebut haruslah dari LAPAS ke LAPAS lainnya bukan ke Mako Brimob;

Kelima,  Selanjutnya Pasal 34 ayat (2) & (3) PP No.99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah no.32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyatakan bahwa salah satu syarat mendapatkan remisi adalah telah menjalani masa hukuman lebih dari 6 (enam) bulan.

"Sedangkan Basuki Tjahaja Purnama belum seharipun menjalankan hukuman di LAPAS, "kata Kamil. (bilal/)

Sumber :voa-islam

Janji Anies-Sandi Kembali Ditunaikkan, Ini Apresiasi DPD RI

Janji Anies-Sandi Kembali Ditunaikkan, Ini Apresiasi DPD RI



10Berita - JAKARTA - Anggota DPD, Fahira Idris mengapresiasi janji Anies-Sandi yang ditunaikkan baru-baru ini. Adalah Kartu Jakarta Lansia yang kemarin baru saja diluncurkan oleh keduanya.

“Sebagai @SenatorJakarta saya sangat mengapresiasi progres kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur DKI #Jakarta Mas @aniesbaswedan dan Bang @sandiuno dalam menunaikan janji-janji kampanye. Kali ini janji kampanye yang direalisasikan Mas @aniesbaswedan dan Bang @sandiuno adalah program Kartu Jakarta Lansia (#KJL) bagi masyarakat lanjut usia (lansia),” tulisnya, di akun Twitter pribadi miliknya, Kamis (21/12/2017).


Menurut Fahira, apa yang ditunaikkan oleh Anies-Sandi adalah bentuk penghargaan bagi para lansia yang umumnya membutuhkan keperluan dengan segera. “Peluncuran #KJL yang berlangsung di Kompleks Monas (21/12) bukan hanya sekedar menunaikan janji tetapi sebagai bentuk dan cara memuliakan para orang tua dan salah satu jalan menuju #Jakarta kota yang beradab.

Ciri-ciri kota beradab selain harus ramah anak, perempuan, dan penyandang disabilitas juga harus memuliakan orang tua.” Mewujudkan kota beradab memang bukan pekerjaan mudah. “Tetapi saya yakin, jika Anies-Sandi tetap amanah, #Jakarta akan menuju ke sana.” (Robi/)

Sumber :voa-islam.com

Catat! Pengusaha Paksa Pegawai Pakai Atribut Natal Bisa Dipidana

Catat! Pengusaha Paksa Pegawai Pakai Atribut Natal Bisa Dipidana

10Berita – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan kepada semua manajemen perusahaan, pengusaha, ataupun perkantoran agar tidak memaksa para pekerja mereka menggunakan atribut Natal. Menurut Tito, seseorang dijamin kebebasannya dan tidak ada paksaan untuk menggunakan atribut apa pun bila yang bersangkutan tidak menginginkannya.

“Kepada asosiasi pengusaha, mal-mal dan lain lain jangan juga memaksa (menggunakan atribut natal), kepada para pemilik perusahaan, kalau karyawannya tidak ingin menggunakan atribut Natal, ya tentu tidak masalah, ini negara demokrasi,” ungkap Kapolri Tito, seperti dilansir dari VIVA, Kamis, (21/12)

Tito menegaskan sekecil apa pun, jika ada unsur pemaksaan, hal itu merupakan suatu tindakan pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum. Hal ini berlaku tidak hanya untuk masalah keagamaan, tapi dalam hal apapun juga tidak diperbolehkan ada pemaksaan. Karena Indonesia adalah negara Demokrasi.

“Kalau mengancam dipecat kalau tidak menggunakan ini, itu juga pidana. Bukan hanya menyebut agama, tetapi mengancam pun adalah pidana,” tegas Kapolri.

Meski begitu, Tito juga mengingatkan kepada seluruh ormas agar jangan main hakim sendiri apabila ada perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana pemaksaan tersebut. Para ormas diharapkan tetap menaati hukum yang ada dan menyerahkan kepada pihak yang berwajib.

“Tidak boleh main hakim sendiri, kalau ada yang bisa menegakkan itu adalah penegak hukum. Di luar penegak hukum melakukan itu, itu pidana juga, karena negara masyarakat memberikan monopoli kepada penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum,” ujar Kapolri. (Vv/Ram)

Sumber :Eramuslim