OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 07 Februari 2018

Mantan Menteri; Ada Indikasi Dubes Uni Eropa Ingin Pengaruhi DPR Soal KUHP LGBT

Mantan Menteri; Ada Indikasi Dubes Uni Eropa Ingin Pengaruhi DPR Soal KUHP LGBT

10Berita – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Tifatul Sembiring, menilai kedatangan perwakilan dan duta besar negara-negara Uni Eropa ke DPR bisa diterjemahkan sebagai upaya mempengaruhi proses pembentukan undang-undang Indonesia.

“Kalau diterjemahkan semacam ingin mempengaruhi itu ada,” ujarnya kepada Hidayatullah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (06/02/2018).

Tifatul mengatakan, dalam rapat tertutup dengan Komisi III DPR RI, para perwakilan dan duta besar negara-negara Uni Eropa menyampaikan pandangannya terkait RUU KUHP yang membahas masalah perzinaan di luar perwakinan serta lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

“Mereka khawatir akan dampak ekonominya terutama masalah turisme. Misalnya duta besar Jerman mengatakan di sana banyak pasangan tidak terikat perkawinan, kalau datang ke sini apa akan ditangkap polisi. Kemudian tentang larangan gay, apakah juga akan ditangkap,” terangnya.

“Kita sudah jawab kalau nilai-nilai kita dan nilai mereka berbeda,” lanjut Tifatul.

Mantan Menteri Kominfo era SBY ini menegaskan bahwa DPR tidak bisa diintervensi oleh kepentingan asing. Masing-masing mempunyai basis nilai sendiri, dan tidak ada satupun agama dan budaya di Indonesia yang melegalkan zina maupun LGBT.

Senin 5 Februari 2018  Komisi III DPR RI mengadakan pertemuan tertutup dengan sejumlah perwakilan negara-negara Eropa yang datang ke DPR untuk membahas terkait RUU KUHP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dari keterangan  Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani, para duta besar negara-negara Uni Eropa tersebut datang untuk bertukar pandangan dengan Komisi III DPR yang sedang membahas Rancangan KUHP. (Hi/Ram)

Sumber : Eramuslim 

Pembeli Properti di Pulau Reklamasi Ditahan: Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga

Pembeli Properti di Pulau Reklamasi Ditahan: Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga


10Berita, Pihak Polda Metro Jaya akhirnya menahan Lucia Liemesak. Lucia merupakan konsumen yang meminta kejelasan nasib properti yang telah dia beli kepada PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu.

“Iya benar ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat 2 Januari 2018.

Kata Argo, penahanan ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup untuk menjebloskannya.

“Dua alat bukti cukup. Ditahannya sesuai KUHP 20 hari, per tanggal 2 (Februari),” ujarnya.

Penahanan itu sendiri dilakukan agar Lucia tak melarikan diri. “Takutnya melarikan diri, mengulangi perbuatan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meneruskan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh PT Kapuk Naga Indah. Lucia Liemesak, salah seorang pembeli pulau C dan D, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka lantaran diduga memaki pihak pengembang dalam video protes pembeli.

“Ya benar (sudah tersangka). Jadi kan begini ada keributan di situ, di video. Keributan maki-maki,” ujar Argo hari Rabu lalu.

Penetapan tersangka ini tercantum dalam surat nomor B/1670/I/2018/Datro, pada tanggal 26 Januari 2018. Surat ini menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/6076/XII/2017/ PMJ/Ditreskrimsus, oleh Lenny Marlina pada 12 Desember 2017 lalu.

Penahanan ini dikomentari oleh aktivis tata kota, Elisa Sutanudjaja.

“Ibu Lucia bak sudah jatuh tertimpa tangga.

Sejak awal mula developer #pulaupalsu tidak jujur pada konsumen bahwa bangunannya tdk punya HGB hingga IMB.

Skrg malah dipenjarakan krn menuntut haknya,” tulis Elisa di akun twitternya @Elisa_jkt.

Ibu Lucia bak sudah jatuh tertimpa tangga.

Sejak awal mula developer #pulaupalsu tidak jujur pada konsumen bahwa bangunannya tdk punya HGB hingga IMB.

Skrg malah dipenjarakan krn menuntut haknya. https://t.co/FBRbOtVnEK

— Elisa Sutanudjaja (@elisa_jkt) February 6, 2018


Sumber : Dakwah Media

Ketika Ustaz Zulkifli Ali Bicara tentang Politik, Indonesia, hingga Akhir Zaman

Ketika Ustaz Zulkifli Ali Bicara tentang Politik, Indonesia, hingga Akhir Zaman

10Berita, KARANGANYAR –Beberapa waktu lalu, Jurnalislam.com berkesempatan bertemu dengan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali di Ponpes Salman Al Farisi Karanganyar Jawa Tengah. Pria yang dikenal sebagai Ustaz Akhir Zaman ini membincang ihwal politik Islam, keindonesiaan dan juga kondisi masa kini yang disebut sebagai akhir zaman. Berikut petikan wawancara dengan beliau:

Tahun 2018 dan 2019 disebut sebagai tahun politik. Bagiamana kaitannya Islam dan politik?

Islam adalah agama yang kaffah meliputi semua urusan, apalagi ruang lingkup Islam itu mencakup masalah muamalah. Muamalah adalah interaksi manusia dengan sesama manusia. Bila kita lihat lagi, kitab-kitab fikih mazhab apa saja pasti sarat dengan muatan masalah muamalat. Muamalah dalam pernikahan, dalam perekonomian, dalam politik, ini seluruhnya adalah muamat. Maka urusan politik adalah urusan yang tidak boleh dipisahkan dari Islam.’

Tapi kalau kita perhatikan, zaman sekarang orang-orang sedang mencoba untuk menyemarakan sebuah kesan jangan bawa-bawa politik ke wilayah agama atau jangan bawa-bawa gama ke arena politik karena politik itu kotor. Maka perlu diketahui oleh seluruh kaum muslimin bahwa itu adalah pemikiran sekular atau dalam bahasa arabnya disebut ‘almani, pemikiran yang memisahkan antara agama dan politik. Padahal politik adalah ruang lingkup agama jadi tidak boleh dipisahkan.

Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam adalah seorang imam sekaligus juga seorang pemimpin dalam urusan kenegaraan (politik). Bahkan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam mengurus seluruh urusan politiknya di masjid, tidak ada istana jaman Rasulullah, tidak ada istana jaman sahabat. Bahkan kita dengar dalam sejarah ketika seorang Yahudi dari Mesir yang mendatangi Khalifah Umar untuk meminta keadilan.

Dia menanyakan dimanakah istana Umar? Semua orang menunjuk ke masjid. Semua urusan politik dan pemerintahan semuanya diatur dari masjid.

Ini maknanya bahwa di masjid dibedah masalah-masalah politik, masalah kenegaraan, masalah pemimpin, siapa yang akan dipilih siapa yang akan dipecat, mengatur strategi perang, segala macam pokoknya diurus di dalam masjid. Maka politik jangan coba-coba dipisahkan dari Islam.

Bagaimana konteks politik Islam di Indonesia?

Adapun konteks 2018-2019, sekarang kita dihadapkan pada keadaan dimana kita masuk ke dalam wilayah mustakrah, artinya terpaksa atau dipaksa. Kalau kita tidak mengambil kavlingan politik ini maka kita akan menjadi pecundang. Maka kita akan terus ditekan, didzalimi, dianiaya, dan tidak akan diberikan hak-hak kita.

Justru kita diupayakan untuk dipadamkan dan dimatikan supaya itu tidak terjadi maka Islam harus memegang peranan yang besar dalam dunia politik. Artinya, Islam harus memimpin, kaum muslimin harus mengambil kembali arena yang selama ini dibiarkan dan diberikan kepada orang-orang fasik, dzalim, munafik dan sekuler untuk mengisi arena itu.

Ini tidak boleh terjadi ke depan. Walaupun dengan menggunakan kapal demokrasi yang sudah jama’ dipahami dalam aqidah ahlusunnah wal jamaah bahwa demokrasi ini adalah bentuk daripada kesyirikan yang nyata, tapi bukan berarti kita akan musyrik kepada Allah. Kita akan pakai kapal itu (demokrasi) untuk menyampaikan kita pada mathlamah kita yaitu kembali mewarisi muka bumi ini dan memimpin dunia ini dengan Syariat Islam.
Kriteria pemimpin yang patut diangkat oleh umat Islam di Indonesia?

Dia wajib seorang muslim ini adalah syarat mutlak. Kemudian laki-laki, dia dikenal sebagai orang yang adil dalam artian dia mempunyai akhlak yang mulia, ibadahnya bagus, keteladanan dalam dirinya nampak, ini yang disebut dengan adil dan dia mempunyai kecintaan yang serius kepada syariat Islam dan kaum muslimin.

Nah ini harus menjadi syarat mutlak, apabila ini sudah ada maka dia harus diprioritaskan diantara kandidat yang lain. Intinya dia yang paling shaleh, yang paling berilmu, yang paling warra. Kemudian dia mengerti tentang fiqhul waqi’ atau realitas terkini, mengerti tentang perkembangan dan tantangan.

Seperti apakah peta perpolitikan di akhir zaman?

Kita akan menjadi pemenang. Saat itu dunia akan terjauh perang, dunia akan penuh diisi dengan kedamaian dan kesejahteraan, melimpahruahnya harta dsb. Kemudian di dalam hadits riwayat Imam Ahmad yang dishahihkan oleh Syeikh Ahmad Syakir bahwa Islam nanti akan memenangkan kembali kekuasaan di muka bumi, berarti ke depan politik pada puncaknya akan kembali kepada pangkuan umat Islam dan ini janji Allah dan RasulNya yang pasti akan terjadi.

Sumber : Jurnal Islam

Kasus E-KTP KPK Harus Periksa Puan Maharani

Kasus E-KTP KPK Harus Periksa Puan Maharani


10Berita, Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menelusuri pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam korupsi KTP elektronik (KTP-el). Menurut Romli, salah satu yang harus ditelusuri adalah dugaan keterlibatan putri dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani.

Diketahui, saat proyek KTP-el bergulir, Puan merupakan Ketua Fraksi PDIP di DPR RI. Saat itu, PDIP termasuk dalam tiga partai yang disebut ikut kecipratan aliran dana proyek yang menggelontorkan dana hingga Rp 5,9 triliun tersebut.

Romli menyayangkan karena KPK seperti tebang pilih dalam pemanggilan saksi lantaran sejumlah kader fraksi, anggota dan pimpinan badan anggaran DPR dari Fraksi PDIP sudah diperiksa penyidik KPK. Padahal, mantan Ketua fraksi lainnya, seperti Anas Urbaningrum, Jafar Hapsah dari Demokrat, kemudian Setya Novanto dari Partai Golkar sudah diperiksa oleh penyidik KPK.

“Sesuai dengan putusan MK bahwa pengertian saksi diperluas tidak hanya setiap orang yang mendengar, melihat atau mengalami peristiwa pidana tetapi juga yang mengetahui peristiwa tersebut (proyek KTP-el, Red),” kata Romli saat dikonfirmasi, Selasa, (6/2).

Karena itu Romli mengatakan, sudah seharusnya KPK memeriksa semua pihak yang disebut di dalam persidangan. “Karena menjadi kebiasaan KPK fakta persidangan dijadikan dasar untuk pengembangan proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan KTP-el yang digelar di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Setya Novanto, saksi Chairuman Harahap menyampaikan, pada saat itu apa pun yang terjadi di komisi selalu dikoordinasikan kepada ketua fraksi, termasuk proyek KTP-el. Karena itu, ia selalu mengabarkan setiap perkembangan proyek KTP-el kepada Ketua Fraksi Golkar saat itu, Setya Novanto. “Kami melaporkan perkembangannya, ini bagaimana-bagaimana, sudah sejauh apa. Itu dilaporkan kepada Ketua Fraksi,” kata Chairuman kepada Majelis Hakim.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK terhadap Irman dan Sugiharto tercantum bahwa aliran dana KTP-el ke beberapa partai politik yakni Rp 150 miliar ke Partai Golkar, Rp 150 miliar ke Partai Demokrat, dan Rp 80 miliar ke PDIP. Adapun partai-partai lain turut diperkaya senilai Rp 80 miliar, dari proyek ini.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menegaskan, KPK memeriksa saksi sesuai perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus. “Jadi untuk sementara ini, yang kami periksa itu adalah pihak-pihak yang dekat dengan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Syarif.

Sementara kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan, saat ini kliennya sedang menyiapkan nama-nama pihak yang terlibat dalam kasus mega proyek tersebut. Diduga, nama-nama tersebut Novanto catat dalam buku catatan hitam yang selalu ia bawa saat persidangan ataupun pemeriksaan dengan penyidik di gedung KPK.

Beberapa coretan nama seperti Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Puan Maharani dan Muhammad Nazaruddin sempat terlihat dalam buku catatannya. Namun, saat ditanyakan terkait hal tersebut Novanto memilih bungkam, dan langsung menutup buku catatan bersampul hitam tersebut. “Saya rasa kita tunggu. Berikan kesempatan Pak Novanto dan kuasa hukum bekerja,” ujar Firman. [rol]

Sumber : rol,

Sandi Janji Bangun Rusun Dekat Permukiman Warga Pinggir Kali

Sandi Janji Bangun Rusun Dekat Permukiman Warga Pinggir Kali

10Berita, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Unomengatakan Pemprov DKI akan melanjutkan normalisasi sungai tahun ini.

Untuk mewujudkannya, Sandi menyebut harus ada pelebaran sungai dan pergeseran rumah warga yang berada di daerah aliran sungai. Namun, sebagian warga enggan pindah atau digusur.

"Seperti di kampung arus kemaren, kan saya susah turun, sebelumnya dua kali ke sana, mereka intinya enggak mau digusur," kata Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Meski ada yang menolak pindah, Sandiaga mengklaim, sudah ada sebagian warga pinggir kali yang sukarela mau pindah ke rusun.

"Ada Pak RW bilang sebagian warga sudah (mau pindah), akhirnya melihat ini harus kita tangkap dan gerak cepat, (takut) kalau mereka berubah pikiran,” kata dia.

Sandiaga mengakui, warga yang bersedia dipindahkan mensyaratkan pindah ke rusun dengan jarak dekat dari rumah lama mereka.

Sandi berjanji akan membangun rusun di sekitar rumah lama warga kampung Arus, yakni di Jatinegara.

"Kemaren (rusun) Jatinegara barat sudah penuh, maka masyarakat dicari tempat sekitar situ," ucap dia.

Sedangkan bagi warga yang masih tak mau pindah dan menolak normalisasi, Sandiaga akan mengajak dialog dan membujuk dengan menunjukkan adanya rusun di dekat lokasi mereka saat ini.

"Kita harus ajak dialog dan kita harus perlihatkan tempat pindahnya kemana , jadi mereka punya bayangan nah, ini yang nanti akan kitasiapkan, supaya mereka ada touch and feel, dimana mereka akan tinggal setelah (digusur), rata-rata kan mereka sudah puluhan tahun di sana, dan mereka sudah nyaman (kebanjiran)," Sandi menandaskan.

 

 

Sumber : Liputan6.com

Pembebasan Lahan Bandara Baru Yogyakarta Harus Tuntas Bulan Ini

Pembebasan Lahan Bandara Baru Yogyakarta Harus Tuntas Bulan Ini

10Berita - PT Angkasa Pura (AP) I bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mempercepat pembebasan lahan proyek New Yogyakarta International Airport.

Juru Bicara Proyek Pembangunan NYIA PT AP I Agus Pandu Purnama di Kulon Progo, Selasa (6/2/2018) mengatakan proses pembebasan lahan harus tuntas sepenuhnya pada akhir bulan ini.

"Fokus utamanya saat ini adalah penyelesaian lahan tersisa melalui konsinyasi di pengadilan. Sejalan itu, proses pembersihan lahan juga terus dilakukan," kata Agus.

Ia mengklaim 85,8 persen lahan atau sekitar 500 hektare sudah dibersihkan. Masih tersisa 87 hektare lahan yang belum dikerjakan karena belum tuntas proses pembebasannya.

"Kami menyesuaikan. Tahapan ini, yang perlu diselesaikan dulu adalah konsinyasinya. Akhir bulan ini harus selesai semua, tinggal sedikit," kata Pandu.

Sementara itu, pencairan dana ganti rugi pembebasan lahan pembangunan bandara di Temon yang terkonsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Wates terbilang masih sangat minim.

Hingga awal Februari 2018, tercatat ada 123 perkara konsinyasi yang telah menjalani putusan penetapan. Namun, dari jumlah itu, baru dua perkara saja yang telah dilakukan pencairan dananya senilai Rp743.481.400 pada 2 Februari 2018. Dengan demikian, total nilai dana yang telah dicairkan hingga saat ini sebanyak Rp14.553.689.300 dengan saldo dana mengendap tercatat sebanyak Rp819.178.720.892.

Adapun hingga Februari 2018 ini ada 19 perkara baru konsinyasi yang masuk ke PN Wates. Perkara tersebut telah teregister dan kini dalam tahap pemberkasan untuk pengajuan penawaran kepada pemilik tanah.

"Sedangkan pada 2017 lalu tersisa 11 perkara yang belum tuntas dan saat ini proses persidangannya masih berjalan. Memang masih banyak yang belum dilakukan pencairan," kata Humas PN Wates Nur Kholida Dwi Wati.

Menurutnya, penyebabnya belum tercairkannya dana itu bermacam. Baik karena ada sengketa atas objek pengadaan tanah, lokasi termohon di luar kota dan masih dalam proses delegasi, serta beberapa dalam proses pelengkapan berkas persyaratan pencairan.

"Adanya sengketa atas objek pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas kepentingan umum ini menurutnya memang umum terjadi," katanya.

Sumber : Antara, Suara.com

Temui Jokowi, Komisioner HAM PBB Minta LGBT Tak Didiskriminasi

Temui Jokowi, Komisioner HAM PBB Minta LGBT Tak Didiskriminasi

10BeritaJakarta  - Presiden Joko Widodo menerima kedatangan Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Zeid bin Ra'ad Zeid Al-Hussein, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang ikut mendampingi Jokowi bertemu Zeid, menjelaskan, pria asal Yordania itu meminta pemerintah Indonesia tidak melakukan diskriminasi kepada kelompok LGBT. Terkait permintaan tersebut, pemerintah menjelaskan sikap yang diambil atas isu tersebut. 

"Beliau mengatakan bahwa kita tidak boleh melakukan diskriminasi. Tetapi Indonesia punya budaya dan kepercayaan bahwa promosi (LGBT) secara publik itu tidak dapat diterima," ucap Yasonna dikutip dari Kumparan.com

"Saya menyampaikan bahwa apa yang dikonsep pemerintah tentang itu, adalah perbuatan kepada minor, itu dalam konsep pemerintah, tapi pembahasan masih di parlemen," sambung Yasonna.

Yasonna menambahkan, ketika berbincang dengan Presiden Jokowi, Zeid juga menyampaikan pesan agar pemerintah melindungi kelompok minoritas. "Beliau menekankan bahwa sama ketika beliau berbicara di Eropa maka dia meminta (pemerintah setempat) melindungi juga hak asasi masyarakat minoritas di Eropa," tuturnya.

"Hal yang sama kita juga di Indonesia harus tetap menghormati hak-hak masyarakat seperti minoritas agama, kelompok termarjinalkan, dan beliau percaya pak Presiden Indonesia dapat melakukannya dengan baik," ucapnya.

Seperti diketahui, perluasan pemidanaan LGBT sedang dalam pembahasan di DPR. Pada Pasal 495 ayat (1) hanya diatur setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. DPR meminta agar perbuatan homoseksual atau pelaku LGBT antar orang dewasa dapat dipidana.

red: adhila

Sumber : SI Online

Siapa yang Mengendalikan Orang Gila Pemburu Ulama? Jawaban Rocky Gerung Disambut Riuh Tepuk Tangan

Siapa yang Mengendalikan Orang Gila Pemburu Ulama? Jawaban Rocky Gerung Disambut Riuh Tepuk Tangan

10Berita, Ada fenomena aneh. Sejumlah orang gila diberitakan mengincar ustadz dan ulama. Bahkan sudah ada yang ditangkap karena membunuh Ustadz Prawoto, Asisten II Operasi Brigade PERSIS.

Diberitakan pula, Kiai Umar Basri juga dianiaya oleh orang gila. 

Di Cileunyi, Jabar, juga dikabarkan ada orang gila membawa senjata tajam hendak masuk pesantren. Sejumlah santri Pondok Pesantren (Ponpes) Nahdjussalam kemudian berhasil mengamankan orang gila tersebut.

Benarkah mereka orang gila? Mengapa orang gila beroperasi mengincar ulama? Rocky Gerung membuat pernyataan di ILC tentang siapa yang mengendalikan orang-orang gila itu.

Pernyataan Rocky Gerung itu pun disambut riuh tepuk tangan. Bahkan Presiden ILC Karni Ilyas terlihat speechless mendengarkan pernyataan tersebut.

“Jadi, kalau ada orang gila beroperasi, pasti ada orang yang lebih gila lagi yang mengendalikan orang gila itu,” tandasnya.


Sumber:Tarbiyah 

Mahfud MD Khawatir Pasal Penghinaan Presiden Dimanfaatkan untuk Tangkapi Oposisi

Mahfud MD Khawatir Pasal Penghinaan Presiden Dimanfaatkan untuk Tangkapi Oposisi

10BeritaJAKARTA  – Pemerintah dan DPR tengah membahas untuk menghidupkan kembali Pasal 134 dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah dan termasuk penyerangan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 134 ini juga diketahui pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 dalam surat putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengatakan bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden diputuskan atau dihapus MK saat lembaga tersebut dipimpin Jimly Asshiddqie yang diajukan oleh advokat Eggi Sudjana.

“Tapi saya setuju putusan itu. Karena kalau dihidupkan lagi nanti dikhawatirkan dimanfaatkan untuk menangkapi yang oposisi,” ujar Mahfud, sebagaimana dilansir Sindonews, Selasa (6/2/2018).

Menurut Mahfud, putusan MK bersifat final dan mengikat. Karenanya perlu ada alasan baru jika ingin menghidupkan kembali pasal tersebut. Alasan baru itu apabila dalam putusan MK dianggap masih memiliki celah dan kurang sempurna.

Ia mencontohkan pasal baru seperti dalam Undang-undang Pilkada yang diputuskan MK, lalu kemudian diuji materikan kembali yang akhirnya menjadi Undang-undang. Baginya alasan baru itu penting agar tidak mencampuradukan hukum dengan politik.

“Tapi bicara teorinya harus ada alasan-alasan baru. Alasan barunya apa?” tanya Mahfud.

Karena itu, Mantan Ketua MK ini menyarankan sebelum membahas revisi KUHP menyangkut pasal penghinaan presiden, terlebih dahulu meminta masukan atau pertimbangan publik. 

“Karena ini menyangkut putusan MK, kalo putusan MK ditolak ya buat apa ada MK,” pungkasnya.

Sumber :Arrahmah.com.

Fakta dan Kronologi Sebenarnya Kasus Habib Rizieq Shihab yang Tidak Diketahui

Fakta dan Kronologi Sebenarnya Kasus Habib Rizieq Shihab yang Tidak Diketahui

10Berita, Jelang kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada 21 Februari 2018 mendatang, beredar tulisan di media sosial seputar fakta sejarah Aksi Bela Islam dan kasus Ahok yang ditulis Ustadz Haikal Hassan.

Berikut isi lengkap tulisan tersebut yang merupakan cuitan pengurus GNPF-MUI itu dalam akun twitternya @haikal_hassan.

Izinkan sebentar mau kultwit. Kultwit kebenaran untuk dicatat dalam sejarah… agar semua kebenaran tetap tampil.

1. 27 Sept 2016 : Ahok melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka Kep.Seribu. Ahok datang utk meninjau program pemberdayaan budi daya kerapu. Menurutnya, program itu akan tetap dilanjutk an meski dia nanti tak lagi menjadi gubernur di pilgub Februari 2017.

2. 6 Okt 2016: Buni Yani mengunggah video rekaman pidato itu di akun Facebooknya, berjudul ‘Penistaan terhadap Agama?’ Saya bersama DR.Abd.Khair (Kumdang MUI) termasuk yang awal2 membuat laporan ke bareskrim atas kasus penistaan agama ini.

3. Tak lama kemudian Front Pembela Islam, FPI, dan Majelis Ulama Indonesia, MUI, Sumatera Selatan melaporkan Ahok kepada polisi. Sejumlah organisasi lain menyusul melakukan laporan kepada polisi.

4. Jauh sebelum kejadian diatas, seorang heroik, sahabat saya, Novel Bamukmin (bersama acta), telah melaporkan ahok tgl 26 sept’16 dg penghinaan ayat yg sama diacara nasdem (21 sept’16). Dmkn pula kasus pulau seribu, Novel pula yg pertama melapor.

5. Ditangan Novel, kasus ahok sangat lengkap. Puluhan ujaran kebencian dikumpulkannya dan sempat hadir dalam ILC, pernah mendekam dalam jeruji besi, tak membuat kiprah novel reda dalam mengungkap penistaan2 yg dilakukan ahok.

6. 10 Okt 2016 Ahok meminta maaf pada umat Islam, terkait ucapannya soal surat Al Maidah ayat 51. Dia menjelaskan tidak ada maksud menghina alQuran. Namun jejak data digital tak pernah hilang. Ini bukan kali pertama dia melakukannya.

7. 11 Okt 2016 Secara resmi MUI menyatakan dikategorikan menghina Al-Quran dan menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum, setelah sebelumnya MUI DKI melayangkan surat teguran yang tidak mendapat tanggapan dari ahok.

8. 14 Okt 2016 Ribuan orang dari berbagai ormas Islam berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta. Dgn dikomandoi oleh Habib Rizieq Syihab (HRS) dan Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) menuntut Ahok segera dihukum.

9. UBN memberi ultimatum agar Polisi segera melanjutk an pemeriksaan kepada ahok dalam waktu 2 minggu atau akan mendatangkan massa lebih banyak lagi utk menangkap ahok setelah sebelumnya HRS berorasi menggelorakan semangat ummat.

10. Secara spontan HRS menunjuk UBN sebagai koordinator aksi bela islam dan terbentuklah GNPF-MUI, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI dgn HRS sebagai ketua dewan pembina dan UBN sebagai ketua GNPF MUI

11. 24 Okt 2016 Ahok mendatangi Bareskrim Mabes Polri utk memberikan klarifikasi terkait ucapannya. Seluruh media televisi, koran, internet memberitakan dan membuat image positif atas sikap ahok yg cooperative. Namun belum ada tindakan apapun.

12. Rapat demi rapat digelar di petamburan, di tebet, di sentul utk mengambil sikap kompak terhadap sikap ahok yang tetap arogan dan sikap polisi yang cenderung mendiamkan dan menanti amarah umat mereda.

13. Dgn tercapainya batas maksimum utk melanjutkan kasus penghinaan alQuran, dgn disetujui oleh HRS dan dipimpin oleh UBN sebagai penanggungjawab, dgn ditolaknya upaya dialog, maka diputuskan Gelar Aksi Bela Islam jilid II.

14. 4 Nov 2016: atau yang lebih dikenal Aksi 411 unjuk rasa kembali terjadi. Perkiraan kasar sekitar satu juta orang turun dan ikut serta dalam demo yang semula damai ini. Bahkan sejumlah tokoh politik PKS dan Gerindra turut bersama ulama.

15. Pukul 10 pagi GNPF MUI memberikan pengarahan terbatas kepada pengendali barisan aksi dan para orator dengan pesan yang kuat bahwa ini adalah AKSI DAMAI dan harus menunjukkan akhlaqul karimah.

16. Ditengah demo, GNPF MUI mengutus 2 org Juru Runding yakni: KH. Bachtiar Nasir, dan KH. M. Zaitun Rasmin utk datangi istana. Hasilnya Juru Runding menolak karena hanya akan ditemui oleh Menko Polhukam dan bbrp menteri sbg utusan resmi Presiden.

17. Juru Runding mendatangi istana untuk kedua kalinya namun kemudian mereka tetap menolak untuk berunding karena istana tetap menawarkan Menko Polhukkam dan petinggi lainnya, sehingga kemudian Juru Runding kembali kepada barisan aksi.

18. Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya berinisiatif mendatangi mobil barisan aksi, naik ke atas dan memberi salam kpd peserta aksi. Kedatangan mereka untuk menemui Habib Rizieq Syihab dan menawarkan agar Juru Runding bisa diterima oleh Wapres RI.

19. Menjadi detik-detik yg menegangkan ketika sampai jelang malam tiba, Presiden tidak mau terima perwakilan. Dikabarkan macet, sedang tugas dan kabar tak jelas, kerusuhan pecah. Ratusan gas airmata berhamburan tepat depan ulama, habaib, kyai yg ingin dialog

20. Berkali-kali Kapolri dan Panglima TNI memerintahkan aparat utk berhenti menembak massa lewat pengeras suara namun tak digubris oleh polisi, bahkan pasukan motor polisi berputar-putar di kerumunan massa sehingga ada yang tertabrak. 1 orang tewas.

21. Selama penembakan yang membabi buta, HRS tetap teguh dalam pendiriannya untuk menyatakan aksi damai dg teriak: “JANGAN MELAWAN, JANGAN MAJU, DIAM DITEMPAT” seraya memanjatkan doa yang diamini oleh seluruh aksi peserta demo.

22. Setelah reda, Juru Runding mendatangi istana untuk ketigakalinya. Kali ini Juru Runding diikuti juga oleh KH Misbahul Anam dan ditemui Wapres RI dan petinggi lainnya. Perundingan alot. Kyai Misbah sempat mau dilempar bangku. Intimidasi berjalan.

23. Hasilnya perundingan sebatas janji yang sebelumnya juga sudah diucapkan bahwa Wapres RI memberikan jaminan akan memproses hukum BTP secara cepat, tegas dan transparan serta minta waktu selama 2 (dua) minggu untuk merealisasikannya.

24. Sebelumnya Ustadz Arifin Ilham berinisiatif sendiri menemui Wapres Jusuf Kalla yang menjanjikan utk menuntaskan kasus ini dalam dua pekan. Massa di depan Istana Merdeka yg terlibat bentrokan dgn polisi segera pindah menuju gedung DPR.

25. Setelah perwakilan diterima DPR, UBN sebagai penanggungjawab, meminta masyarakat pulang dengan tenang dan damai, setelah azan subuh berkumandang. Yang dari luar daerah disediakan bus dari DPR.

26. 5 Nov 2016: Presiden Jokowi mengatakan ada aktor politik bermain dalam unjuk rasa sehingga berbuah kerusuhan. Ia memerintahkan penuntasan segera kasus ini, setransparan mungkin dan jika perlu dgn membuat gelar perkara terbuka.

27. 7 Nov 2016: Ahok diperiksa utk oleh polisi, kali ini berdasarkan panggilan, seteah sebelumnya datang sendiri. Ahok diperiksa selama sembilan jam dgn 22 pertanyaan. Media ramai memberitakan, demi meredam amarah ummat.

28. 8 Nov 2016: Presiden Joko Widodo mengunjungi Nahdlatul Ulama dan keesokan harinya dilanjutkan dgn ke Muhammadyah. Kunjungan tersebut diikuti pertemuan dgn berbagai lembaga dan organisasi Islam lain.

29. Disetiap kesempatan presiden berulangkali mengatakan tidak akan melindungi Ahok namun tak bisa melakkan intervensi. Presiden juga tidak memenuhi seruan beberapa orang agar bertemu pendiri FPI, Habib Rizieq Shihab.

30. 10 Nov 2016: Masih dalam rangka “showforce” Presiden Joko Widodo mengunjungi Markas Kopasus dan disusul kunjungannya ke berbagai satuan khusus lain: Paskhas, Marinir, Brimob, maupun Kostrad.

31. 15 Nov 2016: Kepolisian Republik Indonesia melakukan gelar perkara secara terbuka terbatas, karena secara hukum tak dimungkinkan membuatnya terbuka pada publik utk menentukan status hukum Ahok.

32. 16 Nov 2016: Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Ahok menyatakan menerima keputusan polisi dan akan mengikuti proses hukum dgn keyakinan tetap tak bersalah.

33. 17 Nov 2016: Ahok masih tetap dengan keputusannya dan keyakinannya, walaupun serangkaian kasus juga menantinya, dia tetap menegaskan tidak akan mundur dari pemililah gubernur Jakarta, Februari 2017.

34. Sidang demi sidang digelar. Dengan dikawal beberapa perwakilan ormas Islam dan menghadirkan puluhan saksi ahli, saksi dari kep.seribu, para tokoh namun belum ada kejelasan dari yang cenderung pendapat beberapa tokoh sekedar sidang basa-basi

35. Disatu sisi, utk melanjutkan komitmen aksi bela Islam, sehubungan dg belum terbukanya sedikitpun ruang dialog dengan presiden, GNPF MUI yg diketuai UBN terus menggelar rapat dan dengan direstui oleh HRS sepakat menggelar Aksi Bela Islam Jilid III.

36. HRS dan UBN sebagai tokoh penggerak kala itu mulai menyerukan massa bersiap dan berkumpul untuk menyelenggarkan maulid akbar dan sholat jumat bersama di lapangan monas. Polisi melarang. Sebagian tokoh melarang. Kali ini MUI berlepas tangan.

37. Disatu sisi, Mulai terjadi bujukan dan rayuan kepada HRS untuk tidak melanjutkan aksi. Seorang bernama F dihubungi seorang taipan untuk menyerahkan uang sebesar 2 Trilyun dengan uang muka 500 Milyar agar HRS membatalkan rencana aksi bela Islam III.

38. Alih-alih diterima, HRS berkata, jangankan 2 Trilyun, Seribu Trilyun pun tidak akan surut untuk menggelar Aksi Bela Islam selanjutnya bila pemerintah tidak bisa menegakkan keadilan untuk segera menangkap siapapun yang menista agama.

39. Bukan hanya bujukan uang untuk HRS, kali ini seseorang habib berinisial AB menceritakan datang lagi seseorang yang hendak menghibahkan tanah seluas 70 hektar dimega mendung dengan sertifikat atas nama HRS.

40. Belum cukup semua rayuan yang datang bertubi-tubi, berikutnya adalah ada yang hendak membangunkan pesantren modern utk HRS guna melengkapi pesantren yang saat ini ada dimegamendung yang sederhana. HRS lagi-lagi menolak.

41. Habib AB adl seseorang yg jadi perantara cukong yg hendak menemui HRS utk tdk melakukan sweeping kemungkaran. Alih-alih mampu menaklukan keteguhan HRS, justru beliau mengambil pedang dan menantang siapapun yg coba2 lagi membujuknya.

42. Waktu terus berjalan, sidang belum ada titik terang, rapat digelar di MS petamburan, AQL Tebet, AzZikra sentul dan semua keputusan ulama, habaib ormas bulat, bersiap gelar Aksi Bela Islam jilid III dibawah komando kolektif para ulama dan habaib.

43. FPI dari seluruh Indonesia ditambah dg Masjid2 utama dari sumatera, kalimantan, sulawesi, lombok, bali, jawa telah terkoneksi bersiap menurunkan jamaahnya untuk turut gabung dan taat kepada HRS bersiap mengawal Aksi Bela Islam jilid III.

44. Berbagai berita menentang ABI-III dikumandangkan. Polisi di daerah melakukan larangan datang ke Jakarta. Bus-bus antar kota yang telah dicarter disuruh kembalikan. Pimpinan pesantren, pengurus masjid dilarang ke Jakarta

45. Dijakarta sendiri, lobby utk membatalkan terus bergulir. Mulai dari menag, menko, kapolri, bahkan ulama palsu nyata2 melarang, menyatakan tdk sah sholat jumat dilapangan, ada lagi yg menyatakan demo haram, seperti kumpulan kebon binatang.

46. Setelah sebelumnya kepada HRS, Ancaman kpd UBN pun mulai terjadi. Selain ancaman verbal langsung, UBN juga dijadikan target dengan tunduhan menyumbang teroris int’l. Munarman pun dijadikan tersangka dalam kasus bali.

47. Jelang aksi beberapa telah bersiap, polisi membubarkan dan melarang bus mengangkut peserta. Dengan semangat membara, sebuah pesantren di Ciamis (miftahul huda) pimpinan KH Nonop Hanafi walau dilarang, tetap akan datang dengan JALAN KAKI.

48. Ide ini langsung dijalankan dan santri mulai bergerak tanggal 31 Nopember 2016 yang diikuti oleh massa dari tasik, bogor, bandung, sukabumi, cimahi, majalengka, dan semua bertekad untuk hadir. Beberapa dari luar pulau tak dapat tiket, sewa pesawat sendiri

49. Adalah fitnah dilancarkan oleh SaidAgil yg menuduh mereka dibayar. Bukan hanya ongkos sendiri, ratusan masjid telah mengkoordinir minuman, makanan, snack, kemasan, susu, kopi, teh, roti, berlimpah tak terbendung. Bahkan asongan menggratiskan jualannya.

50. Melihat gejolak yang belum pernah terjadi ini, akhirnya di Jakarta terjadi kesepakatan antara GNPF MUI dan POLRI. Bahkan yang mengejutkan Polri akan turun ikut serta menyelenggarakan demi terciptanya keamanan dengan ketentuan sbb:

51. (1) Demo ini dinamakan oleh HRS demo superDamai dan hanya akan diisi dgn zikir dan salat Jumat, dan akan diselenggarakan sebagai penanggungjawab adalah GNPF MUI pimpinan UBN, di lapangan Monumen Nasional.

52. (2) Acara dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga selesai shalat Jumat, pukul 13.00 WIB. Satgas GNPF-MUI akan berkoordinasi dgn Polri dan TNI utk mengatur teknis pelaksanaannya. GNPF-MUI akan bertanggung jawab atas pembubaran massa.

53. (3) HRS menegaskan jika ada gerakan pada tanggal 2 Desember di luar lokasi dan waktu yang disepakati, maka itu bukan bagian dari Aksi Bela Islam III. Kami GNPF-MUI tidak bertanggung jawab, serta Polri berhak mengantisipasi dan mengatasinya.

54. (4) Polri sepakat tidak akan menghalangi warga dari luar Jakarta utk mengikuti unjuk rasa. “Saya akan meminta ke seluruh jajaran kepolisian supaya para perusahaan pengangkutan dapat mengantarkan saudara-saudara kita,” kata Kapolri.

55. 2 Des 2017 atau yang lebih dikenal Aksi212 digelar. Massa tak terduga jumlahnya. Media jujur menghitung tidak kurang 7,5 Juta. Media penipu menulis puluhan ribu. Berdiri tegak dipanggung, petinggi GNPF MUI: HRS, UBN, UZR, MA, MN, LH.

56. Berorasi Aa Gym, Hidayat NW dll. Ustadz Arifin Ilham pimpin dzikir, dihadiri tokoh ulama, Habaib, Kapolri, dan diakhir acara menkopolhukam dan jajaran mengiringi kehadiran presiden jokowi yang berbicara meminta damai dan membubarkan diri.

57. 31 Jan 2017 Komitmen dipenuhi. Sidang terus digelar. Lagi-lagi untuk kesekian kalinya ahok tiada jera dan kapok, terulang melecehkan ulama. Kali ini Ketua MUI, KH. Ma’ruf Amin justru jadi korban arogansi ahok.

58. 02 Jan 2017 Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Iriawan tiba di kediaman ketua MUI dalam upaya meredam amarah umat. Disusul setelah beliau pulang, Menko maritim, luhut panjaitan juga mendatangi ketua MUI.

59. Media banyak menyindir, apa hubungan maritim dengan MUI dan ahok? Ada apa ini semua? Mengapa menko maritim yang repot? Dijawab dengan gaya luhut yang santai sekedar kunjungan teman lama.

60. 19 April 2017: Pilkada DKI putaran kedua memberikan kemenangan mutlak kepada pasangan Anies-Sandi 57,96% dari lawannya Ahok-Jarot yang hanya 42,04%. Setelah pada putaran pertama Ahok unggul 42,95%; Anies 40,17%, Agus 16,88%

61. 09 mei 2017: Sidang Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun ujar hakim.

62. Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

63. Masa akhir dari karier ahok. Persis sesuai yang dikumandagkan HRS : “Dengan jujur dan konstitusional, mari berjuang dan bersatu untuk kita menangkan di 3 titik perjuangan: Menang di Sosial Media, menang di Persidangan, menang di Pilkada.

64. HRS memenuhi nazar dg mengajak seluruh keluarga utk umroh ke tanah suci Makkah. Saat umroh beredar surat panggilan 1 utk HRS sehubungan dg kasus chat mesum. Beredar lagi surat panggilan 2. Lalu segera ditetapkan HRS kabur dan status DPO.

65. Kasus chat yang nanti saya, Haikal Hassan, akan jelaskan sumber fitnahnya adalah bagian kecil dari serangkaian serangan kepada HRS. Sebelumnya Oktober 2016, beliau dilaporkan menghina Pancasila. Nopember 2016 dilaporkan sodomi.

66. Seolah dilelang, berlomba-lomba laporan bertubi-tubi dialamatkan kepada HRS. Desember 2016 difitnah beristri 6. Bulan yg sama dilaporkan anti kebhinekaan, dilaporkan menghujat etnis, dilaporkan terima uang 100M.

67. Puncaknya adalah Januari 2017. Tersusun rapih dilaporkan: 08 Jan menghina BI kasus palu arit. 12 Jan menghina adat sunda, 19 Jan menyerobot tanah di mega mendung, 23 Jan menghina profesi hansip, 26 Jan 2018 penodaan agama, 28 Jan beredar chat mesum

68. Selain laporan tsb, tindakan teror pun telah dimulai. 02 Peb kantor FPI pasar rebo dibom molotov. 07 Peb gedung DPC Depok di bom molotov. 08 Peb rumah DPP jakbar di bom molotov. 17 April Bom Mobil saat FPI adakan maulid dicawang. dll

69. Lihatlah rentetan laporan & teror tersebut. Alhamdulilah HRS menghadapi satu persatu semua laporan dan semua menyatakan HRS tidak bersalah, dapat dibuktikan, dapat dibeberkan fakta semua, nyata-nyata fitnah. Kecuali yg belum tuntas kasus chat.

70. Dapat saya, ceritakan disini kronologis semua sbb: 2 des 2016 firza husein ditangkap polda metro jaya atas tuduhan makar bersama rahmawati, Sejak saat itu, 3 hp milik firza disita penyidik polda metro jaya.

71. Tgl 29 januari 2017 beredar video/chat mesum via whatsapp antara HRS dan FH. Video dan chat itu bersumber dari 4n5h0t.com dan web ini dibuat tgl 28 januari 2017. Hehehe jejak digital mu tak bisa hilang bung. Mungkin sipembuat sedang baca ini. Karma menantimu.

72. Jejak digital itu tercatat Overall bit rate : 3749 kb/s; Encode date : UTC 2017-01-28 06:55:23 Tagged date : UTC 2017-01-28 06:55:23. Akun celoteh @celoteh langsung upload dan sebar pada tanggal yg sama. Disertai #SepertiBaDja dan berjudul tindakan rizieq yg menghebohkan

73. 29 januari dinihari dibuat lagi baladacintarizieq.com dan dimuat disana video dan dan chat WA, lalu di upload di youtube dg nama akun anonim. Web baladacintarizieq.com didaftarkan oleh namesilo dg alamat namesilo.com dan created tgl 29 Januari 2017.

74. Pada tanggal yg sama (29 januari 2017) pukul 06:00 diviralkan di medsos oleh akun facebook Mr.P. Setelah jam yg sama, disebarkan melalui akun-akun bodong di facebook, twitter. Disini terjadi kejanggalan. Akun-akun bodong itu semua akun baru. Wow.

75. Dan yang lebih seru lagi, pada waktu yg sama web 4n5h0t.com dan baladacintarizieq.com dan akun fb Mr.P serentak menghapus video utk hilangkan jejak. Aha, ada apa ini? Buat, sebar, hapus. Buat, Sebar, Hapus. Hanya segitukan pengetahuan mu soal hacker?

76. Setelah viral di medsos, web gerilyappolitik.com (Pemrednya Tan Hana Dijaya) mengangkat isyu ini dan mengatakan bersumber dari HACKER ANONYMOUS. Wow, hacker yang legendaris itu terlibat? Di twitter akun @gerilyapolitik juga angkat isyu ini persis sama dg web nya.

77. Sehari kemudian, akun HACKER ANONYMOUS mengkalirifikasi tidak pernah buat, sebar dan tahu menahu ttg fitnah chat mesum antara HRS dan FH. Hacker International ANONYMOUS mengumumkan chat tsb PALSU dan mengancam pembuatnya

78. Selasa 16 mei 2017, Pakar IT ITB memutuskan setelah melakukan penelitian, chat tsb PALSU. Firza membawa pengacara dan menyatakan tak pernah ada foto diri yg tanpa busana serta melaporkan tak pernah chat, tak pernah telp, tak pernah WA, tak pernah menghubungi HRS.

79. 16 mei 2017 jam 15:55 polisi tetap menyatakan asli. RuarBiasak. Kalau asli, tangkap yg unggah dong… begitu bunyi UU ITE. Firza membuktikan bahwa ybs tak pernah ada foto seperti itu. HP Firza disita dan disimpan penyidik.Lalu beredar foto syur yg menyatakan dari HP Firza.

80. Mengapa HRS yang diburu sampai dilaporkan skala international? Pasal Pornografi ? Siapa yg telanjang? Kapan? Dimana? Pasal Perzinahan? Siapa yg melakukan? Kapan? Dimana? Pasal Perselingkuhan? Siapa yg melapor? Siapa yg selingkuh? Pasal ITE? Yang mengedarkan siapa?

81. Mohon diingat, menyadap, merekayasa, mengambil data seseorang adalah KEJAHATAN HAM INTERNATIONAL. Siapa yang sanggup melakukan penyadapan ini? Belum jelas. Bahkan semakin senyap. Pelaku yg telah dilaporkan kini hilang entah kemana

82. Walaupun bukti telah dibeberkan sedemikian rupa, kubu sebelah, tetap melancarkan serangan dengan berkata : kalau tak salah, pulanglah. Hadapi dong. Jangan jadi penakut. Seperti biasa, dicopas, diolah, disebar dg dia-dia juga. DS, AA dan akunBodong menyiyir tiada henti.

83. Izinkan saya, Haikal Hassan, menjawab. Bila HRS pulang, dg status buron spt ini, maka kemungkinan akan dijebloskan ke penjara. Bila ditahan dan tak boleh ditemui siapapun, baik keluarga, pengacara dll, bukankah ini dengan mudah disudutkan tanpa hak jawab?

84. Dengan sangat mudah dibuatlah konfrensi pers dengan menyatakan, beliau sudah kami tanya, beliau dlm keadaan sehat, beliau mengakui perbuatannya, beliau menyadari, beliau berjanji tak mengulangi, beliau meminta jangan dicontoh blablabla…

85. Kalau ini terjadi, maka rontoklah semua kebenaran dan hancurlah semua perjuangan yang selama ini diupayakan. Sebuah pembunuhan karakter akan mudah dilakukan tanpa hak jawab dan sulit untuk mengembalikan seperti sedia kala. Ini yang dihindari.

86. Belum cukup sampai disitu, bila pulang, lalu ditangkap paksa, terluka, atau bahkan tewas apakah seluruh peserta 212 akan tinggal diam? Apakah simpatisan akan tinggal diam? Apakah ormas akan tinggal diam? Tidakkah ini lebih mencekam?

87. Akan sangat besar kemungkinan kemarahan itu ditujukan kepada etnis tertentu. Atau kepada partai tertentu dan sesama anak bangsa akan berhadapan, akan tumpah kejalan-jalan, bau amis darah tentu terjadi. Kalah jadi abu, menang jadi arang.

88. HRS dari makkah semula menyatakan ingin segera pulang saat itu juga selepas umroh. Namun para ulama sepuh, habaib serta kyai memberikan gambaran untuk sementara jangan pulang dulu sampai kondisi reda, aman, kondusif telah ada islah dulu.

89. HRS pun mengikuti saran para seniornya dan tetap di Makkah dan mendapat kehormatan serta kunjungan dari berbagai ormas, partai, tokoh, ulama dari seluruh dunia. Beliau tetap terbuka untuk menerima semua bahkan jajaran kepolisian RI maupun BIN.

90. Akhirnya setelah sekian lama menanti, kerinduan yg membuncah mungkin sudah tak tertahankan lagi. Semua menanti dan bersiap, menunggu kabar utk segera menyambut Simbol Perjuangan Ummat, Imam Besar Umat Islam Indonesia, Habieb Rizieq Shihab.

Ustadz Haikal Hassan
(Pengurus GNPF-Ulama)

Sumber : Ngelmu