OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 15 Februari 2018

Wacana Densus 99 Asmaul Husna Pelindung Ulama Mengemuka

Wacana Densus 99 Asmaul Husna Pelindung Ulama Mengemuka

Densus 99 bisa terdiri dari masyarakat yang mengabdikan diri melindungi ulama.

10Berita , TASIKMALAYA -- Sekitar 300 ulama perwakilan Pondok Pesantren se-Priangan Timur yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Situasi (FMPS) menghadiri rapat di Ponpes An Nur Jarnauziyyah, Rabu (14/2). Para ulama mewacanakan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) 99 Asmaul Husna untuk mencegah serangan pada ulama, ponpes, dan simbol agama lainnya.

Ketua FMPS KH Aminuddin Bustomi memandang, kasus penyerangan pada ulama dan simbol keagaman sudah sepatutnya mendapat perhatian khusus pemerintah. Bahkan, dia merekomendasikan, penyerangan pada simbol dan pemuka agama masuk dalam kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

Dengan begitu, maka kejahatan semacam itu akan mempunyai tingkatan sama seperti terorisme, narkoba dan korupsi. "Itu seloroh kami. Kalau kasus terorisme, korupsi, narkoba masuk extra ordinary crime, kenapa tidak penyerangan ulama masuk kategori itu juga? kalau sudah disetujui mengapa tidak dibentuk densus 99 asmaul husna? indah itu kan," katanya pada wartawan.

Dia menyebut, nantinya Densus 99 bisa terdiri dari masyarakat yang mengabdikan diri melindungi ulama. Mereka akan bertugas mengamankan ulama dari serangan fisik. Menurutnya, hal ini dibutuhkan seiring meluasnya serangan pada ulama dan simbol keagamaan.

"Pemerintah harus hadir ketika warganya dilanda masalah. Jangan ketika ada masalah, lempar batu sembunyi tangan. Kami ingin pemerintah kompak bersama legislatif, yudikatif tangani ini. Termasuk soal wacana densus 99 ini," ujarnya.

Hingga saat ini, dia memastikan, belum ada kasus penyerangan terhaadap ulama di wilayah Tasikmalaya. Hanya saja, dia berharap, masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan guna mencegah serangan ke ulama.

"Belum ada yang membuntuti ulama, tetap tenang tapi serius. Supaya suasana enjoy, bisa berpikir jernih dalam menyikapi situasi, tuturnya.

Sumber :Republika.co.id 

Rabu, 14 Februari 2018

Hebat! 57 Ribu Ton Beras Impor Tiba di Indonesia, Warganet: Blusukannya ke Sawah, Berasnya Impor

Hebat! 57 Ribu Ton Beras Impor Tiba di Indonesia, Warganet: Blusukannya ke Sawah, Berasnya Impor


10Berita, Beras impor sudah masuk ke Indonesia sejak 11 Februari 2018. Totalnya mencapai 57.000 ton

Puluhan ribu ton beras asal Vietnam itu masuk lewat pelabuhan di Banten, NTT, dan Jakarta.

“Yang sudah masuk perairan atau pelabuhan Indonesia 57.000 ton dari Tenau 10.000 ton, Merak 6.000 ton dan Tanjung Priok 41.000 ton,” terang Direktur Pengadaan Perum Bulog, Andrianto Wahyu, kepada detikFinance, Senin (12/2/2018).

Link: http://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3863568/57000-ton-beras-impor-tiba-di-ri-lewat-3-pelabuhan-ini

***

Sontak impor beras yang banyak ditentang ini menimbulkan reaksi luas publik terutama di sosial media.

Warganet menyoroti Presiden Jokowi yang kerap blusukan ke sawah tapi ternyata berasnya malah impor dari Luar Negeri.

“Alhamdulillah, negara kita telah mampu meningkatkan kesejahteraan hidup petani negara lain,” komen sindiran netizen Rahmad Wahyudi di fb.

Dulu saat kampanye pilpres janji Stop impor, Muliakan petani.

[02/07/2014]
Jokowi: Petani Harus Dimuliakan, Stop Impor!
http://nasional.kompas.com/read/2014/07/02/2151345/Jokowi.Petani.Harus.Dimuliakan.Stop.Impor.

Sedih, negara agraris tapi impor beras

— Dani (@danianggaa) February 13, 2018


Yang abis blusukan di sawah, beras impornya tiba

— KODOK JKT-BOGOR (@SisiLain_Pria) February 12, 2018


Sumber : Dakwah Media

Tifatul: PKS Menolak Pengkritik DPR Dipidanakan

Tifatul: PKS Menolak Pengkritik DPR Dipidanakan

10Berita, PKS menyatakan penolakannya jika ada orang mengkritik DPR dipidanakan. Hal itu disampaikan Tifatul Sembiring dalam akun twitternya, Rabu (14/2/18).

@tifsembiring: PKS menolak jika pengkritik DPR bisa dipidanakan. Kalau kinerja anggotanya tidak beres, , masak nggak boleh dikritik…

Tifatul menuliskan cuitan tersebut untuk menjawab pertanyaan seorang netizen soal sikap PKS terhadap revisi UU MD3.

@agungbudi: Apa benar PKS mendukung UU MD3 yang baru…???

Revisi UU MD3 disahkan dalam paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Senin (12/2/2018)

Salah satu pasal kontroversial adalah pasal 122 yang mengatur tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Salah satu kewenangan di huruf (k) mengizinkan MKD mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang merendahkan DPR.

“Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR,” demikian bunyi aturan tersebut.

Sumber : Ngelmu.co 

Anggota FPI Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Anggota FPI Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

10Berita , Klaten – Tim Pengacara Pembela Aktivis Islam mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Klaten terkait penangkapan empat anggota FPI yang mengamankan sejumlah terduga pasangan mesum.

“Alasan pengajuan gugatan pra peradilan karena Ustadz Sulis dan ketiga temannya ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan secara serampangan dan sewenang-wenang,” kata Aziz Yanuar, pengacara dari Bantuan Hukum Front (BHF) DPP FPI melalui rilis yang diterima Kiblat.net, Rabu (13/02/2018).

“Penangkapan itu bagi kami menyalahi KUHAP dan bertentangan dengan due process of law. Singkatnya ustadz Sulis dan kawan-kawan ditersangkakan dulu, ditangkap dan ditahan kemudian baru dicarikan bukti,” lanjut Aziz.

Sebagaimana diketahui, empat anggota Front Pembela Islam (FPI) ditangkap polisi usai mengamankan sejumlah pasangan mesum di sebuah hotel di Klaten, Jawa Tengah. Aksi itu dilakukan setelah acara sosial dengan menyantuni kaum dhuafa.

Aziz mengungkapkan, anggota FPI itu dijerat karena menjalankan haknya sebagaimana Pasal 1 angka 24 juncto Pasal 111 ayat (1) KUHAP yaitu untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana sehubungan dengan penggunaan fasilitas kamar Hotel Srikandi oleh pasangan yang tidak terikat perkawinan.

“Oleh sebab itu semestinya Kapolres Klaten memberikan apresiasi, bukan malah menjerat pidana ustadz Sulis dan kawan-kawannya, dan memperlakukannya layaknya pelaku terorisme dengan memindahkan tahanan mereka ke Polda Jateng,” tutupnya.

Sumber :Kiblat.

Ciptakan Rasa Aman, Anies-Sandi Akan Pasang 60 Ribu CCTV di Jakarta

Ciptakan Rasa Aman, Anies-Sandi Akan Pasang 60 Ribu CCTV di Jakarta

10Berita – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memasang Closed Circuit Television (CCTV) atau kamera pengintai di seluruh wilayah Jakarta untuk memberikan rasa rasa aman kepada warga, terutama untuk menghindari terjadinya pelecehan di perkampungan.

“Kita ingin memasang 60 ribu CCTV di seluruh wilayah Jakarta sekarang baru 6.000, baru 10 persen. Salah satu tujuannnya adalah ‘to make Jakarta safe’. Jadi bukan hanya smart tapi juga safe, nah ini yang akan kita dorong,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno di Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta sudah mengajukan beberapa program, karena mengingin menjadi kota aman. Dan akan dikerjasamakan dengan Pemprov.

“Selama ini, mungkin kita kerjasamakan dengan titik-titik untuk utilitas, komunikasi maupun mobilitas dari bisnis digital. Nah ke depan, khususnya di daerah-daerah yang sekarang rawan ini kita ingin pasang juga CCTV. Program ini kita dorong terus,” kata Sandiaga. (Akt/Ram)

Sumber : Eramuslim

SOLUSI UI Desak Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Ulama

SOLUSI UI Desak Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Ulama

10BeritaJakarta Solidaritas Muslim Alumni Universitas Indonesia (SOLUSI UI) mendesak pemerintah khususnya Polri untuk berlaku adil dan proporsional dalam menindak para pelaku kejahatan terhadap pemuka agama di seluruh Indonesia. 

“Sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, semua pemeluk dan tokoh agama serta tempat peribadatannya harus mendapatkan perlindungan keamanan yang sama. Maka, ketika ada teror terhadap tokoh-tokoh agama, berupa tindakan penganiayaan apalagi sampai menimbulkan korban jiwa, pihak pemerintah dalam hal ini Polri harus dapat menangkap pelaku teror tersebut dan mengungkap siapa dalangnya serta apa motif di belaik itu semua. Sehingga  semuanya jelas dan masyarakat tidak saling curiga,” kata Ketua Umum SOLUSI UI Sabrun Jamil dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/2/2018).

Menurut Sabrun, SOLUSI UI mendukung upaya pengungkapan dan penangkapan dengan cepat pelaku perusakan tempat ibadah. Kata dia, pelaku perusakan tempat ibadah agama apapun, harus ditangkap dan diberikan hukuman seberat beratnya. Selain untuk menimbulkan efek jera juga agar kejadian serupa tidak terulang.

“Namun pengungkapan dan penangkapan pelaku perusakan tersebut jangan hanya berlaku bagi pelaku perusakan tempat agama lain saja. Pelaku perusakan masjid dan musholla serta pelaku penganiayaan tokoh agama Islam atau para ustad di berbagai kota di Indonesia, juga harus cepat diungkap dan ditangkap serta diberikan hukuman seberat beratnya. Agar menimbulkan efek jera dan  diketahui masyarakat luas, siapa dan kelompok mana yang melakukannya dan apa motifnya.” papar Sabrun.

Sementara itu, Sekjen SOLUSI UI Eman Sulaeman Nasim mengatakan, pihak Polri selama ini dikenal profesional dalam mengungkap berbagai macam tindak pidana hukum. Karena itu, sangat tidak beralasan bila Polri belum dapat mengungkap siapa dalang dan motif dari pelaku penganiayaan tokoh-tokoh agama Islam di berbagai kota dan pelosok di tanah air. Dan lebih tidak masuk akal jika pelaku penganiayaan terhadap ulama di berbagai daerah adalah orang gila semua. Sehingga mereka bisa lepas dari jeratan hukum.      

“Karena itu kami meminta Polri bersikap Proporsional dan adil dalam mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan terhadap tokoh-tokoh agama. Jika pelaku kejahatan terhadap tokoh agama lain bisa cepat terungkap. Maka kami juga meminta keadilan, agar pelaku utama beserta dalang-dalang  serta motif dari  penganiayaan terhadap para ulama atau ustad di berbagai pelosok di Indonesia bisa segera diungkap. Ditangkap dan diberikan hukuman seberat-beratnya. Sehingga kehidupan beragama di Indonesia, dapat berjalan dengan baik dan khusuk kembali,” papar Dosen UI dan Institut STIAMI ini. 

Eman menambahkan, jika dimintai bantuannya oleh Polri SOLUSI UI bisa mengirim anggota atau pengurus SOLUSI UI yang pakar di bidang Psikologi untuk memeriksa kejiawaan dan memastikan apakah pelaku penganiayaan ulama dan perusakan tempat tempat ibadah umat Islam itu gila beneran atau gila bayaran.

Protes Bersama

Dewan Pendiri SOLUSI UI, Andy Azisi Amin juga ikut berpendapat. Menurutnya, jika pihak Polri hanya berdalih bahwa pelaku perusakan tempat ibadah dan penganiayaan tokoh agama Islam, adalah tindak pidana biasa, tanpa mengungkapa motif dan dalang utamanya, hal ini akan menimbulkan ketidak percayaan umat Islam kepada Polri. Selain itu juga dapat menimbulkan konflik horisontal di kalangan masyarakat. Tentu saja hal ini jika dibiarkan, berbahaya bagi kelangsungan dan masa depan persatuan Indonesia.

“Jika dipikir dengan akal sehat. Tidak mungkin semua pelaku penganiayaan terhadap ulama atau para ustad di berbagai pelosok di tanah air, orang gila. Apalagi saat ini frekwensi perusakan tempat ibadah agama Islam dan penganiayaan terhadap para ustad makin sering. Karena itu, kami mohon dengan sangat, Polri dapat menggunakan keahliannya, profesionalitasnya yang sudah teruji dan dihargai di dunia internasional untuk segera menangkap dalang dan pelaku kekerasan terhadap ulama dan pelaku perusakan rumah ibadah umat Islam. Dan berikan mereka hukuman seberat beratnya,” tegas Andy.

Menurutnya, Dengan belum diungkap pelaku dan otak dari penyerangan tempat ibadah umat Islam dan pelaku penganiayaan ulama di berbagai pelosok di tanah air, menimbulkan kesan adanya pembiaran dan perlindungan terhadap pelaku kejahatan. Hal ini membuat pelaku kejahatan seperti mendapat perlindungan hukum sehingga kembali melakukan tindak kejahatan yang sama di tempat lain dengan menggunakan tangan-tangan orang lain.

“Kondisi ini menimbulkan rasa kekhawatiran akan keselamatan umat Islam terhadap diri dan para ulamanya yang akan menjalankan ibadah di masjid masjid di berbagai pelosok di tanah air. Juga menimbulkan ke kekhawatiran terhadap keamanan dan keselamatan tempat ibadah kami semua. Bila pemerintah tidak dapat menyelesaikan ini semua, bukan tidak mustahil seluruh umat mukmin di seluruh tanah air akan turun ke jalan meminta pemerintah dan Polri segera menyeleaikan kasus ini. Karena itu, sebelum keadaan menjadi lebih buruk, sudah menjadi kewajiban pemerintah dan Polri untuk mengungkap ini secara tuntas dan menangkap para pelaku dan aktornya di seluruh Indonesia. Umumkan kepada masyarakat luas siapa pelaku nya dan apa motifnya,” papar Andy.

SOLUSI UI sendiri, menurut Ketua Umumnya, berencana akan mengajukan protes yang sesuai dengan konstitusi kepada Presiden dan Polri, serta DPR RI jika pemerintah baik Presiden maupun Polri dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak dapat segera menghentikan berbagaia kasus perusakan rumah ibadah umat Islam dan dan menagkap pelaku penganiayaan terhadap para ulama. Protes akan dilakukan bekerjasama dengan tokoh-tokoh dan anggota Ormas-ormas Islam yang ada di Indonesia. Saat ini upaya menggalang kerjasama dengan tokoh dan pengurus serta anggota Ormas-ormas Islam sudah mulai dilakukan. Apalagi alumni UI yang muslim tersebar di berbagai ormas Islam di seluruh Indonesia.

“Sebagai warga negara yang sah, kami memiliki hak untuk menyampaikan suara kami termasuk suara protes apabila pemerintah lalai dalam melindungi saudara-saudara kami. Lalai dalam menjalankan tugas menjaga keselamatan dan keamanan rakyatnya. Padahal menjadi kewajiban negara dan para aparatnya yang sudah mendapat gaji dari negara dan uang rakyat melindungi seluruh rakyat Indonesia, termasuk kami, mayoritas bangsa Indonesia. Protest akan kami lakukan bersama sama dengan umat Islam dari organisasi lain. Namun demikian, kami berharap pemerintah bisa segera menyelesaikan dan mengungkap siapa dalang dan pelaku kekerasan dan penganiayaan para ulama selama ini. Sekaligus menangkap  dan menyeretnya ke pengadilan. Sehingga tahun 2019 kondisi negara aman dan kita dapat melaksanakan Pemilihan Presiden dan Pemilihan anggota legislatif dengan lancar dan aman,” ungkap Sabrun Jamil, Ketua Umum SOLUSI UI.

red: adhila
 

Sumber :SI Online

Wilayah-Wilayah yang Ditaklukan Ottoman

Wilayah-Wilayah yang Ditaklukan Ottoman

Ottoman merupakan dinasti Islam terbesar dalam sejarah.

10Berita , JAKARTA — Pada 1650 M Kerajaan Ottoman (Turki Utsmani) menduduki daratan di Eropa, Asia, dan Afrika. Di Eropa wilayah teritorial Ottoman meliputi Semenanjung Balkan di bagian selatan Sungai Danube dan Sava dan daratan tengah Hungaria hingga ke utara.

Kerajaan-kerajaan Transylvania, Wallachia, Moldavia, dan Crimea yang terletak antara Hungaria dan Laut Hitam membayar upetinya kepada Sultan Ottoman. Di Asia, Kerajaan Ottoman berkembang ke arah timur dari Bosphorus hingga pegunungan yang berbatasan dengan Iran. Dan, di bagian selatan hingga bagian hulu dari Teluk hingga ke Yaman di barat daya Semenanjung Arab.

Di Afrika, tanah kerajaan terdiri atas bagian barat litoral Laut Merah, provinsi kaya Mesir, dan semiotonomi pos terluar Tripoli, Tunisia, dan Aljazair. Di Mediterania Siprus dan sebagian besar pulau-pulau dari kepulauan Aegean dimiliki Ottoman.

Pada 1669 M, Kriti masuk menjadi bagian Ottoman. Pada abad ke-17 orang-orang Eropa biasa menyebut kerajaan ini sebagai “Kerajaan Turki” dan menyebut orang-orangnya sebagai orang Turki, terutama bagi orang Muslimnya. Penyebutan ini hanya benar sebagian.

Sumber :Republika.co.id 

Menghina Maria, 3 Pemuda Muslim Dihukum Menghafal Qur’an oleh Hakim

Menghina Maria, 3 Pemuda Muslim Dihukum Menghafal Qur’an oleh Hakim

Menghina Maria dan Yesus adalah dosa berat dalam Islam dan sama saja dengan ketidakpercayaan


10Berita Seorang hakim Kristen dari Libanon menjatuhkan hukuman yang tidak biasa kepada tiga pemuda Muslim setelah mereka dinyatakan bersalah atas penghinaan terhadap Bunda Maria.

Joceline Matta, nama hakim tersebut memerintahkan tiga pemuda itu untuk menghafal ayat-ayat dari sebuah al-Qur’an, yakni Surah Al-Imran ayat 42 sampai dengan 51.

Ayat-ayat tersebut menyebutkan tentang Yesus dan Maria. Menghina Maria dan Yesus adalah dosa berat dalam Islam dan sama saja dengan ketidakpercayaan.

Matta menyampaikan bahwa Allah sangat menghormati Maria dengan mengabadikan namanya dalam kitab suci.

“Hukum adalah sekolah dan bukan hanya penjara,” kata Matta  dikutip Al Arabiya, Senin (12/02/2018).

Baca:  Ulama Sunni Libanon Dijatuhi Hukuman Mati


Perdana Menteri Libanon, Saad Hariri dalam ciutannya di twitter, menyambut baik sikap tersebut dengan mengatakan ini cara yang bagus untuk menciptakan pemahaman antara kedua agama tersebut.

Menteri Negara Pemberantasan Korupsi Nicolas Tueni juga memuji sikap Matta. Menurutnya, keputusannya beralih ke pendekatan pengadilan yang inovatif akan membantu menyelesaikan masalah sosial dan intoleransi keagamaan di Libanon.

Ada seruan pada media sosial untuk keputusan Justice Matta untuk digunakan sebagai contoh dalam kasus lain.

Baca: Libanon Vonis Tokoh Syiah Kolaborator Israel


Libanon mengalami kekerasan sektarian antara berbagai faksi Muslim, Kristen dan Druze dalam Perang Saudara 1975-1990, yang menewaskan sekitar 120.000 orang.

Di bawah konstitusi, yang menekankan keharmonisan agama. Presiden dipilih oleh parlemen untuk masa jabatan enam tahun dan tidak dapat dipilih kembali lagi sampai enam tahun sejak akhir masa jabatan pertama.

Perdana Menteri dan Wakil Perdana Menteri ditunjuk oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Parlemen. Presiden diharuskan beragama Maronit, Perdana Menteri Sunni dan Ketua Parlemen harus Syiah.*/Sirajuddin Muslim

Sumber :Hidayatullah.com 

Jokowi Ngeles dan Ngacir Saat Ditanya Soal UU MD3, Warganet: Malu Gua Punya Presiden Kayak Gini!

Jokowi Ngeles dan Ngacir Saat Ditanya Soal UU MD3, Warganet: Malu Gua Punya Presiden Kayak Gini!


10Berita, Pengesahan Undang-Undang  tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang baru oleh pemerintah dan DPR telah memicu berbagai reaksi publik.

Namun, sebagai kepala pemerintahan, Jokowi tak memberi jawaban memuaskan ketika ditanya mengenai UU yang mengundang polemik tersebut.

Pertanyaan yang diajukan para wartawan seusai Jokowi menerima kunjungan kehormatan Utusan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Inklusi Keuangan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2018 ini mungkin membuat Jokowi kaget dan tak siap.

Jokowi awalnya masih memberikan jawaban memuaskan saat ditanya seputar kunjungan delegasi PBB.

Namun, saat ditanya wartawan mengenai polemik UU MD3, Bey Mahmudin, Deputi Protokol Media dan Informasi Sekretariat Presiden meminta Jokowi menyudahi sesi wawancara.

Akhirnya, Jokowi hanya menjawab pertanyaan soal polemik UU MD3 sekenanya sambil tertawa.

"Kalau saya melihat... ya nanti," kata Jokowi.

--------

Jawaban Jokowi ini pun membuat warganet kesal.

"...Ya ampun...Kenapa gua jadi malu yah punya presiden kek gini...? Menghadapi pertanyaan yg krusial dan penting kok malah cengengesan, kabur pulak... ," kicau @iyutVB

...Ya ampun...Kenapa gua jadi malu yah punya presiden kek gini...? Menghadapi pertanyaan yg krusial dan penting kok malah cengengesan, kabur pulak...

(``,) pic.twitter.com/JcTJmZIqu7

— Buruh, Bersatulah..! (@iyutVB) February 13, 2018


Warganet yang lain pun turut berkicau.

Bilang aja pak gak ngerti gitu,, jangan cuma nyengir terus kabuur. Sama persis waktu jadi gubernur dki dulu, katanya lebih gampang atasi macet atau banjir Jakarta kalo jadi presiden,, pas udah jadi sekarang malah nyengir terus bilang bukan urusan saya..

— Ec'ko (@Ecko_Jakarta87) February 13, 2018

Mantaaaaaaapp
Jawaban Cerdas..

"KALAU SAYA MELIHAT" cengengesan itu tanda tak mengerti dengan apa yang di tanyakan oleh rekan Media.

Subhanallah semoga allah melindungi Rakyat Indonesia.

— EndrianJarra (@EndrianJarRa) February 13, 2018

Blm dpt briefing mungkin..
Timbang salah ya ngabur aja

— SHA (@segafhusein) February 13, 2018

akibat ga bawa teks jiplakan jadi jawaabannya ngasal 😂😂 kayak gini mau 2 periode

— Dhee (@PejuangSubuh08) February 13, 2018


Sumber :Portal Islam 

LUIS: Kapolri Tebang Pilih

LUIS: Kapolri Tebang Pilih


Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian

10Berita, SOLO– Pernyataan Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian soal kasus penyerangan di gereja Santa Lidwina Sleman dan penyerangan sejumlah ulama di Jabar dinilai tendensius dan tebang pilih.

Tito menyebut kasus penyerangan terhadap sejumlah ulama di Jawa Barat adalah kriminal biasa, akan tetapi terhadap pelaku penyerangan gereja Santa Lidwina di Sleman Tito mengatakan bahwa pelaku terpengaruh paham radikal.

“Statement itu tendensius, istilah Jawa Mbang cinde mbang ciblandan, atau berat sebelah, jadi kalau itu persoalan kriminal ya kriminal, kalau teror ya teror, kalau menyangkut penganiayaan ulama hingga pembunuhan itu kriminal biasa kemudian ditempat lain terorisme maka ini sudah penilaian yang tidak obyektif,” kata Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) Endro Sudarsono di Solo, Selasa (13/2/2018).

Harusnya, kata Endro, Kapolri memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Pernyataan Kapolri tersebut dapat membuat gejolak perpecahan di kalangan umat beragama di Indonesia.

“Jadi aparat kepolisian itu harus memberikan statement yang sejuk kepada masyarakat, segera mungkin penegakan hukum, sehingga masyarakat ini tidak terlalu banyak mendengar hal hal yang yang tidak perlu di masyarakat,” tandasnya.

Sumber :Jurnal Islam