OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 19 Mei 2018

Dihadiri Pemimpin Beberapa Negara, Erdogan dan Rakyat Turki Gelar Aksi Solidaritas untuk Palestina

Dihadiri Pemimpin Beberapa Negara, Erdogan dan Rakyat Turki Gelar Aksi Solidaritas untuk Palestina


Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyapa ribuan massa peserta aksi solidaritas untuk Palestina pada Jumat, 18 Mei 2018 di area pekan raya/pameran Yenikapi, Istanbul, Turki. (Foto: Anadolu Agency)

10Berita , ISTANBUL  Ribuan warga Turki menghadiri Rapat Umum di area pameran/pekan raya Yenikapi, Istanbul, pada Jumat (18/5/2018) untuk menunjukkan solidaritas mereka setelah serangan keji penjajah “Israel” terhadap warga sipil Palestina di perbatasan timur Gaza Senin (14/5) lalu.

Aksi solidaritas untuk rakyat Palestina yang dihadiri oleh Presiden Recep Tayyip Erdogan itu mengambil tema ‘Mengecam Penindasan, Mendukung Al-Quds (Yerusalem)’.

Sejumlah televisi layar lebar dipasang untuk peserta aksi yang jauh dari panggung—di mana Presiden Erdogan akan menyampaikan pidatonya.

Selain Erdogan, Ketua Parlemen Ismail Kahraman, Perdana Menteri Binali Yildirim serta ketua Partai Gerakan Nasionalis (MHP) Devlet Bahceli dan Partai Persatuan Besar (BBP) Mustafa Destici, termasuk di antara hadirin.

Selain itu, para pemimpin dari beberapa negara seperti Perdana Menteri Palestina Rami al-Hamdallah, Emir Qatar Syaikh Tamim bin Hamad Al Thani, Presiden Iran Hassan Rouhani, Presiden Azerbaijan Ilham Aliyev dan Raja Yordania Abdullah II nampak di antara pemimpin negara yang hadir dalam rapat umum tersebut.

Sekitar 20.100 aparat polisi di lapangan, 5.200 di antaranya ditempatkan di hotel dan di jalan raya, sementara 14.900 lainnya bertugas di lokasi pameran/pekan raya Yenikapi.

Empat helikopter polisi, empat perahu dan 160 kendaraan militer dikerahkan. Secara terpisah, bendera Turki dan Palestina dibagikan untuk massa.

Seperti diketahui, pada Senin (14/5) lalu, setidaknya 62 demonstran Palestina gugur menjadi martir dan ribuan lainnya terluka karena tembakan mematikan pasukan penjajah “Israel” yang dikerahkan di sepanjang sisi lain Jalur Gaza.

Demonstrasi bertepatan dengan peringatan ke-70 Hari Nakba (Bencana) bagi rakyat Palestina, karena pada 15 Mei 1948 Zionis mendirikan “negara Israel” secara ilegal dengan merampas tanah/rumah warga Palestina dan lahan-lahan bangsa Palestina. Warga Palestina juga memprotes keputusan sepihak Presiden Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota jajahan “Israel” dan memindahkan kedutaan AS ke kota milik bangsa Palestina tersebut.

Sejak demonstrasi di Jalur Gaza dimulai pada 30 Maret lalu, lebih dari 100 demonstran Palestina telah gugur menjadi “martir” karena tembakan mematikan tentara penjajah “Israel” di perbatasan Jalur Gaza. (S)

Sumber: Anadolu Agency,  Salam Online.

Jumat, 18 Mei 2018

Kemenag Rilis 200 Muballigh Untuk Rujukan Masyarakat, Tak Ada Ustadz Abdul Somad

Kemenag Rilis 200 Muballigh Untuk Rujukan Masyarakat, Tak Ada Ustadz Abdul Somad


10Berita, JAKARTA - Kementerian Agama RI merilis 200 daftar nama muballigh atau ustaz/ustazah untuk bisa dijadikan rujukan masyarakat untuk mengisi kegiatan-kegiatan keagamaan.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengklaim, Kemenag menerima banyak pertanyaan dari masyarakat terkait nama muballigh yang bisa mengisi kegiatan keagamaan mereka.

Lukman mengakui semangat keberagamaan masyarakat Indonesia meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Forum pengajian dan majelis taklim semakin menjamur. Momentum Ramadan pun menambah semarak kegiatan keagamaan.

Kemeriahan kegiatan keagamaan di perkantoran bahkan tidak kalah dengan syiar di masjid, mushalla, dan majelis taklim.

"Selama ini, Kementerian Agama sering dimintai rekomendasi muballigh oleh masyarakat. Belakangan, permintaan itu semakin meningkat, sehingga kami merasa perlu untuk merilis daftar nama muballigh," kata Menag Lukman Hakim Saifuddin dilansir laman Kemenag.go.id, Jumat, 18 Mei 2018.

Menurut Lukman, 200 nama muballigh yang dirilis Kemenag ini merupakan tahap awal. Tidak sembarang muballigh untuk bisa direkomendasika kepada masyarakat. Setidaknya ada tiga kriteria yang mesti dipenuhi, yakni mempunyai kompetensi keilmuan agama yang mumpuni, reputasi yang baik, dan berkomitmen kebangsaan yang tinggi.

Dalam daftar 200 muballigh yang direkomendasik ini tidak terdapat nama Ustadz Abdul Somad.

Simak daftar 200 nama muballigh yang dirilis Kementerian Agama di tautan ini.

Lukman menambahkan, daftar nama ini merupakan rilis awal yang dihimpun dari masukan tokoh agama, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat. Jumlah daftar ini akan terus bertambah seiring masukan dari berbagai pihak.

"Nama yang masuk memang harus memenuhi tiga kriteria itu. Namun, para muballigh yang belum masuk dalam daftar ini, bukan berarti tidak memenuhi tiga kriteria tersebut," ujar Lukman.

"Artinya, data ini bersifat dinamis dan akan kami update secara resmi," sambungnya. Untuk informasi lebih lanjut Kemenag membuka luas masukan melalui pesan whatsapp melalui nomor 0811-8497-492.

Menag berharap rilis daftar nama muballigh ini bisa memudahkan masyarakat dalam mengakses para penceramah yang mereka butuhkan. Langkah ini diharapkan akan memperkuat upaya peningkatan kualitas kehidupan beragama sesuai misi Kementerian Agama.

Link: https://kemenag.go.id/berita/read/507786/kemenag-rilis-daftar-200-nama-muballigh

***

Berikut tanggapan Warganet...

Wuoooh mantab, Sekalian aja isiinya ustad abu janda, sahal, guntur romli, ulin yusron, yakult dll biar makin ancur#jkw48

— WuohMantabJkw48🏃 (@Mimi_Hokyah) 18 Mei 2018


wajar lah..
mubaligh2 yg dipilih @Kemenag_RI itu titipan nganu..

— Prakhasta (@yprakhasta_) 18 Mei 2018


Tvoon @tvOneNews mmg bedahttps://t.co/pgylM2ZG1J

— Ary Prasetyo (@Aryprasetyo85) 18 Mei 2018


Semoga rekomendasinya bermanfaat utk umat. Gpp UAS dan Ustadz Adi tidak ada dalam rekom tsb, krn apalah artinya sbuah rekom, jika jutaan msyarakat masih mencintai dan setia mendengarkan UAS dan Ust.Adi. 😊

— Manurung☝ (@Manuruung) 18 Mei 2018


Tugas Menag menjaga kerukunan bukan mengkotak-kotakan umat:
Kiyai ini toleran kami rekom
Ustad itu radikal jgn kasih tempat

Maaf, soal agama dimata saya kualitas anda @lukmansaifuddin jauh dibawah mereka https://t.co/DmG528EL8A

— Eko Widodo (@ekowBoy) 18 Mei 2018


Sumber : PORTAL ISLAM

Pemprov DKI Punya Saham di Perusahaan Bir Sejak 1970, MUI: Terkutuk Orang yang Terlibat buat Miras

Pemprov DKI Punya Saham di Perusahaan Bir Sejak 1970, MUI: Terkutuk Orang yang Terlibat buat Miras

Ilustrasi. (int)

10Berita, JAKARTA - Pemprov DKI masih memiliki saham di PT Delta Djakarta, perusahaan yang memproduksi bir. Namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah merencanakan melepaskan saham Pemda DKI dari perusahaan pembuat minuman keras (miras) tersebut.

Dikutip dari republika.co.id, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Syarifuddin Abdul Gani mendukung rencana Anies tersebut, karena menurutnya sangat tidak baik bila Pemda memiliki saham pada perusahaan yang memproduksi bir atau minuman keras itu.

''Itu (pelepasan saham) bagus, sebab Nabi (Muhammad) mengatakan, terkutuk orang yang membuat minuman keras dan orang yang terlibat di sana,'' kata dia saat dihubungi, Selasa (10/4).

Menurutnya, dari tinjauan hukum agama, tak ada manfaatnya Pemprov memiliki saham di perusahaan pemroduksi minuman keras. Pemprov, kata Syarifuddin, tidak harus terlibat dengan menanam saham dalam produksi minuman keras.

''Kalau Pemda ikut terlibat, berarti Pemda melakukan hal-hal yang dilarang Allah,'' ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno mengatakan sedang menyiapkan proses pelepasan saham pemprov di PT Delta Djakarta sesuai arahan Gubernur Anies Baswedan.

Sandi mengatakan, pemprov berkomunikasi dengan semua pihak termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga mitra selama proses pelepasan saham.

Ia menginginkan proses divestasi terbuka dan menghasilkan kebijakan yang terbaik atas saham yang dimiliki Pemprov di PT Delta sejak 1970.

Saham pemprov di PT Delta sudah ada sejak tahun 70-an. Saat itu, Ibu Kota di bawah kepemimpinan Ali Sadikin. Kini, saham yang dimiliki sebesar 26,25 persen.

Jumlah itu merupakan gabungan dari 23,34 persen saham Pemprov DKI dan 2,91 persen milik Badan Pengelola Investasi dan Penyertaan Modal Jakarta.

Laba bersih DLTA pada 2013 sebesar Rp270,4 miliar lalu 2014 naik menjadi Rp288,4 miliar. Pada 2015 sempat turun menjadi Rp192 miliar.

Namun, pada tahun 2016, perusahaam mencatatkan keuntungan atau laba bersih perusahaan sebesar Rp 254 miliar.

Sementara pada2017 tercatat sebesar Rp 144 miliar. Dengan saham yang dimiliki, Pemprov DKI mendapat dividen atau pembagian keuntungan kurang lebih Rp37 miliar.***

Sumber :UC News 

Petani Sesalkan Pemerintah Impor Beras Lagi, Ketua HKTI: Ditengah panen raya dan produksi yang meningkat, kok malah impor?

Petani Sesalkan Pemerintah Impor Beras Lagi, Ketua HKTI: Ditengah panen raya dan produksi yang meningkat, kok malah impor?


10Berita, Para petani di sentra produksi beras Kabupaten Cirebon dan Indramayu sangat menentang kebijakan impor beras yang kembali dilakukan pemerintah. Telebih lagi, saat ini petani sedang panen raya dengan produksi yang meningkat.

"Ditengah panen raya dan produksi yang meningkat, kok malah impor? Pantas tidak?," kata Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indnesia (HKTI) Kabupaten Cirebon, Tasrip Abu Bakar, saat dihubungi Republika, Kamis (17/5).

Tasrip mengatakan, produksi panen petani di Kabupaten Cirebon saat ini rata-rata mengalami kenaikan sekitar sepuluh persen. Yakni dari 5,5 ton per hektare pada tahun lalu menjadi 6,1 ton per hektare pada tahun ini.

Ditengah panen raya saat ini, lanjut Tasrip, harga gabah petani terus mengalami penurunan. Untuk gabah kering giling (GKG), harganya kini Rp 4.400 per kg. Padahal saat awal panen, harga GKG masih Rp 4.800 per kg.

Tasrip pun menyoroti kinerja Bulog yang dinilainya tidak berperan dalam menyerap gabah petani. Saat ini, gabah petani diserap oleh tengkulak atau pengepul. Padahal, pengepul itu nantinya rentan mempermainkan harga gabah dan beras di saat petanisudah tidak memiliki stok gabah lagi.

Tarip juga menilai ada sistem yang mesti dibenahi dalam rantai penjualan beras. Dia mengatakan, dengan harga gabah di tingkat petani yang kini mencapai Rp 4.400 per kg, maka harga beras di pasaran semestinya Rp 7.500 per kg. Namun kenyataannya, harga beras masih di kisaran Rp 10 ribu per kg.

"Ada sistem yang harus diperbaiki. Bukan dengan cara impor," kata Tasrip menegaskan.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indramayu, Sutatang. Dia pun menolak dengan tegas impor beras yang kembali dilakukan pemerintah.

"Sekarang sedang panen raya. Harga gabah petani juga turun terus," kata Sutatang.

Sutatang menyebutkan, harga GKG di tingkat petani di Kabupaten Indramayu saat awal panen mencapai Rp 5.000 Rp 5.500 per kg. Namun saat ini, harganya turun menjadi Rp 4.800 per kg.

Secara kuantitas, lanjut Sutatang, produksi panen petani meningkat dibandingkan tahun lalu. Dia menyebutkan, saat ini produksi panen bisa mencapai di kisaran 8,2 tonper hektare.

Selain itu, secara kualitas, hasil panen kali ini juga bagus karena didukung faktor cuaca dan relatif aman dari serangan hama.

Sutatang menyatakan, impor beras yang dilakukan pemerintah sangat merugikan petani. Apalagi, petani sudah berusaha keras untuk menghasilkan produksi beras dengan kuantitas dan kualitas yang tinggi. (Republika, 17 May 2018)

Sumber : pembelaislam.com

 

Muncul Petisi Agar Al Quran Tidak Dijadikan Barang Bukti Aparat

Muncul Petisi Agar Al Quran Tidak Dijadikan Barang Bukti Aparat

10Berita – Muncul petisi yang meminta Polri agar tak menjadikan Alquran sebagai barang bukti tindak pidana terorisme. Polri menerima petisi ini sebagai masukan dan bahan evaluasi.

“Nanti kami evaluasi.Terima kasih masukannya. Akan kami evaluasi,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

Petisi itu ada di laman ‘Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan’ di situs www.change.org. Dalam laman situs, diketahui petisi ini dibuat pada Kamis (17/5) kemarin.

Si pembuat petisi menyatakan kekecewaannya pada polisi yang beberapa kali menyebut Alquran sebagai barang bukti kejahatan terorisme.

“Wahai aparat penegak hukum; Alquran adalah kitab suci umat Islam. Alquran adalah wahyu Allah Subhanahu wa Ta’ala. Adalah tidak pantas dan tidak benar menjadikan Alquran sebagai barang bukti kejahatan. Ada banyak barang yang ditemukan di suatu TKP yang tidak terkait dengan kejahatan yang terjadi, tetapi mengapa Alquran yang suci itu dikelompokkan ke dalam barang bukti?” demikian pernyataan si pembuat petisi.

Petisi itu ditujukan untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Pukul 12.10 WIB ini, sebanyak 1.206 orang terlihat telah menandatangani petisi tersebut. (dtk)

Sumber : detik.com, Eramuslim.com

Dukung Keputusan Anies, PKS: Hasil Penjualan Perusahaan Bir Bisa Bangun BUMD Baru

Dukung Keputusan Anies, PKS: Hasil Penjualan Perusahaan Bir Bisa Bangun BUMD Baru


10Berita, Pelepasan saham PT Delta Djakarta Tbk oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar 26,25 persen sudah tahap melengkapi persyaratan termasuk perizinan ke DPRD. Anggota DPRD Komisi D dari Fraksi PKS, Suhaimi, mengatakan setuju atas penjualan saham perusahaan bir tersebut.

"Setahu saya baru akan, jadi kami PKS setuju untuk lepas dan dialihkan ke hal-hal yang bisa lebih prioritas untuk kebutuhan warga DKI," kata Suhaimi saat dihubungi, Jumat 18 Mei 2018.

Fraksi PKS juga mengusulkan agar dana hasil penjualan saham bisa digunakan untuk mendirikan perusahaan baru atau BUMD baru. Terkait keuntungan yang dinilai masih besar ke pendapatan asli daerah (PAD) Jakarta dengan dividen Rp38 miliar per tahun, Suhaimi mengatakan, di PT baru bisa lebih besar lagi.

"Nanti PT baru lebih besar lagi," kata Suhaimi.

Selain mengalokasikan untuk membuat PT baru dan BUMD, alokasi dana bisa digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang mendesak, seperti pangan, energi, gas, dan pipanisasi air.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan akan menjual saham PT Delta Djakarta Tbk. Sebab, hal itu merupakan janji bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno saat melakukan kampanye pilkada.

Meski pada 2017 frekuensi transaksi perdagangan saham Delta terus naik hingga dua kali lipat, dibanding 2016, hal ini tidak memengaruhi gubernur DKI Jakarta untuk mengurungkan niat melepas kepemilikan Pemprov DKI atas saham Delta.

Sumber: VIVA

UU ITE Disalahgunakan Untuk Bungkam Kritik Terhadap Penguasa Dan Taipan

UU ITE Disalahgunakan Untuk Bungkam Kritik Terhadap Penguasa Dan Taipan


10Berita,  Dalam dokumen resmi Pemerintah AS yang berjudul Doing Business in Indonesia: 2014 yang merupakan panduan binsis dari perusahaan perusahaan AS (Country Commercial Guide for U.S. Companies, yang dipublikasikan oleh U.S. & FOREIGN COMMERCIAL SERVICE AND U.S. DEPARTMENT OF STATE, 2014, dipaparkan bahwa UU ITE Indonesia telah disalahgunakan untuk membatasi kemerdekaan berbicara, membungkam pemikiran kritis.

"Law No. 11/2008 on electronic information and transactions which was intended to promote open and fair electronic commerce has been abused to limit free speech and created investor uncertainty by failing to define key terms”, demikian disebutkan dalam dokumen tersebut.

Yang artinya: "Undang-Undang 11/2008 tentang informasi elektronik dan transaksi yang dimaksudkan untuk mempromosikan terbuka dan adil perdagangan elektronik telah disalahgunakan untuk membatasi kemerdekaan berbicara dan menciptakan ketidakpastian investor karena gagal untuk mendefinisikan istilah kunci.”

Bagi para investor AS, UU ini seharusnya bertujuan untuk membuka peluang investasi, peluang bisnis atau dalam rangka ekonomi inklusif, bukan bertujuan untuk dinamisasi politik apalagi membelenggu demokrasi dan hak asasi.

Hal yang sama juga menjadi pandangan sebagian besar rakyat Indonesia. Tidak pernah terpikirkan oleh bangsa Indonesia sebelumnya bahwa UU ITE akan menjadi alat untuk membelenggu kemerdekaan berpendapat, menjadi alat kriminalsiasi aktivis, menekan oposisi yang kritis dan melindungi penguasa dan pemodal dari berbagai kritikan.

Semangat lahirnya UU ITE adalah dalam rangka keterbukaan informasi, memfasilitasi dunia bisnis, dan membuka peluang keterlibatan masyarakat dalam dalam berbagai kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan transaksi elektronik.

Itulah mengapa UU ini tidak bernama UU Pelanggaran ITE, atau UU makar. Mengenai segala bentuk kejahatan atau perbuatan pidana yang berhubungan dengan transaksi elektronik sesungguhnya dan seharusnya di ataur dalam Kitab UU Hukum Pidana (KUHAP).

Atau pemerintah dapat membuat UU darurat dalam rangka mengatasi makar atau tindakan lainnya yang mebahayakan keselamatan bangsa negara dan rakyat. Itupun UU semacam ini tidak boleh digunakan secara semberono oleh penguasa dalam membungkam lawan lawan politiknya.

Karena kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat sesungguhnya telah diatur dalam UUD 1945 yang merupakan konstitusi dasar negara Republik Indonesia (RI). Jadi hak dasar rakyat ini dijamin oleh UUD dan tidak boleh dilanggar oleh pemerintah. Jika pemerintah melakukannya, maka perintah telah melanggar konstitusi dan pemerintah dapat dijatuhkan oleh parlemen.

Oleh karena itu, Pemerintah Jokowi agar berhenti menggunakan UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk membelenggu kemerdekaan berpendapat dan menimbulkan keresahan di tengah tengah masyarakat.

Karena jika pemerintahan Jokowi terus melanjutkan praktek semacam ini, maka akan berpotensi menjadi alat adu domba antara aparat penegak hukum versus rakyat sebagai pemegang kedaualatan tertinggi di Negara Republik Indonesia.

Sumber: RMOL

Banjir Pujian! PM Mahathir Tidak Setuju Polisi Tangkap Orang Yang Mengkritiknya di Fb

Banjir Pujian! PM Mahathir Tidak Setuju Polisi Tangkap Orang Yang Mengkritiknya di Fb


10Berita, Dalam sebuah pernyataan yang diposting di halaman Facebook resmi IPD Langkawi pada Kamis (17 Mei), polisi mengatakan bahwa seorang pria ditangkap pada hari Rabu setelah beberapa LSM (organisasi non-pemerintah) mengajukan laporan polisi terhadapnya sehari sebelumnya.

Atas laporan ini polisi akhirnya menangkap pria yang disebutnya "berlebihan menghina di Facebook melawan Tun Dr Mahathir Mohamad".

Namun tindakan polisi ini tidak disetujui oleh PM Mahathir.

Perdana Menteri Malaysia yang baru, Tun Dr Mahathir Mohamad mengatakan bahwa dia tidak setuju dengan tindakan polisi yang menahan seorang pria yang diduga "menghina" dia.

"Saya tak bersetuju tindakan diambil kepada mereka yang mengkritik saya. Saya sudah maklumkan kepada pihak polis berkenaan ini. Undang-undang ini akan dikaji apabila parlimen bersidang kelak," kata Perdana Menteri Mahathir melalui akun resmi twitternya pada Jumat (18 Mei 2018).

Saya tak bersetuju tindakan diambil kepada mereka yang mengkritik saya. Saya sudah maklumkan kepada pihak polis berkenaan ini. Undang-undang ini akan dikaji apabila parlimen bersidang kelak. https://t.co/7g6m0Wq8Sl

— Dr Mahathir Mohamad (@chedetofficial) 18 Mei 2018

Sikap bijak PM Mahathir ini mendapat pujian luas.

@IrmaIrmY: "Respect! Tanpa pembangkang (pengkritik -red) there will be no check n balance."

@FJegathesan: "Dear sir, you just made a huge impact in everyone’s heart. 2 hours of long queue during the Election Day is the worthiest of all time. Thank you Tun.M."

@Lynn98830743"once again Tun you have show us how to be a wise person. As the song sings....'wise man says only fools rush in'' -A wise man does not give quick answers to complex questions – he observes, analyzes and contemplates.”

Respect! Tanpa pembangkang there will be no check n balance.

— IRM (@IrmaIrmY) 18 Mei 2018


Dear sir, you just made a huge impact in everyone’s heart. 2 hours of long queue during the Election Day is the worthiest of all time. Thank you Tun.M

— Fredrick Jegathesan (@FJegathesan) 18 Mei 2018


once again Tun you have show us how to be a wise person. As the song sings....'wise man says only fools rush in'' -A wise man does not give quick answers to complex questions – he observes, analyzes and contemplates.”

— Lynn (@Lynn98830743) 18 Mei 2018


❤🇲🇾 ❤ Tun M. Nabi Muhammad juga tidak pernah marah / berdendam kepada mereka yang caci maki baginda.

— Orang Kampong (@emyrul_i) 18 Mei 2018


Love Tun ❤️ Semoga Tun dikurniakan kesihatan yang baik

— ENA (@owwena) 18 Mei 2018


Hello world! Our Prime Minister rocks and we voted for him! 😍

— Jeffrey Saw (@mrjefe) 18 Mei 2018


Sumber : PORTAL ISLAM

Pentingnya Definisi Terorisme dan Bahayanya Framing

Pentingnya Definisi Terorisme dan Bahayanya Framing

10Berita – ​​​​​​​Mendefinisikan kata terorisme adalah hal amat penting, karena terorisme menimbulkan risiko yang besar terhadap masyarakat.

Pasca kerusuhan yang diakibatkan napi teroris di Mako Brimob Depok yang berlanjut dengan serangan terorisme di Surabaya, Sidoarjo dan Riau pada minggu kedua dan ketiga Mei 2018 ini, muncul desakan kuat untuk menyegerakan revisi UU Anti Terorisme atau melahirkan Perppu Anti Terorisme sebagai pengganti UU Anti Terorisme lawas yang sudah berusia 16 tahun sejak lahirnya Perppu No. 1/ 2002 pasca kejadian bom Bali tahun 2012.

Banyak pihak meyakini bahwa UU Terorisme yang lebih tegas dan komprehensif akan memberikan peran lebih besar kepada aparat penegak hukum dalam semua tahapan, termasuk tahapan pencegahan terorisme, juga memberikan perlindungan terhadap hak korban yang lebih luas dan perluasan peran TNI dalam pemberantasan terorisme, adalah jawaban manjur untuk tindakan-tindakan kontra terorisme dan program deradikalisasi yang telah dilaksanakan selama ini.

Bisa jadi keyakinan tersebut benar adanya. Namun satu persoalan yang belum tuntas sampai saat ini adalah, belum ada titik temu dari berbagi pemangku kepentingan dan pembuat hukum di Indonesia tentang apa itu terorisme dan konstruksi terorisme seperti apa yang disepakati bersama untuk dijadikan acuan dalam UU Anti Terorisme.

Kesulitan mengkonstruksi dan mendefinisikan terorisme ini tidak hanya dialami Indonesia.  Hampir semua negara mengalaminya. Terorisme adalah suatu kejahatan yang amat serius.  Semua orang sepakat akan hal ini. Terorisme wajib diperangi dan diberantas. Semua orang juga sepakat. Terorisme membunuh orang tak bersalah dan menciptakan teror dan ketakutan. Tak ada yang menolak pernyataan ini. Namun ketika ditanyakan, apa itu terorisme? Para sarjana dan setiap negara bisa berpendapat berbeda-beda.

Terorisme adalah suatu terminologi yang subyektif dan penuh pertentangan. Tak ada definisi universal tentang terorisme. Schmid dan Jongman (1988) menemukan 109 definisi terorisme dan sekitar 22 elemen dari terorisme pada definisi-definisi tersebut. Walter Laqueur (1999) menyebutkan ada 100 definisi terorisme di mana dari serangkaian definisi tersebut hanya dua elemen yang sama yaitu: terorisme melibatkan kekerasan dan menciptakan teror.

Sementara itu Kumar & Mandal (2012) menyebutkan bahwa hanya ada empat elemen yang sama dari definisi-definisi terorisme, antara lain: (1) terorisme adalah suatu tindak kekerasan; (2) dilakukan dengan sengaja; (3) target utamanya adalah warga sipil tak bersenjata; dan (4) motif utamanya adalah menciptakan ketakutan.

Perbedaan definisi tentang terorisme ini adalah juga tak lepas dari perbedaan persepsi pembuat hukum, penentu kebijakan dan penegak hukum terhadap terorisme. Karena,  walaupun definisi terorisme terserak dalam begitu banyak perundang-undangan di level nasional (misalnya pada Perppu No. 1 tahun 2002) maupun internasional, tetap saja definisi dan elemen-elemennya lahir dari konstruksi sosial (socially constructed) para pembuat hukum.

Krista McQueeney (2014) menyebutkan bahwa terorisme dikonstruksi melalui interprestasi suatu peristiwa, melalui suatu klaim dengan penggunaan bahasa dan simbol-simbol tertentu serta melalui kerja-kerja dari para pembuat klaim yang bertujuan menarik perhatian dan membentuk opini publik. Bahasa-bahasa dan simbol-simbol tersebut kemudian disirkulasikan dan direproduksi dan akhirnya menjadi bagian dari budaya.

Sebagai contoh, Said (1978) dalam McQueeney (2014) memaparkan bahwa sejak awal perjumpaan dengan dunia Arab, orang-orang barat (westerners) telah memberikan label bahwa dunia Arab adalah kurang beradab dan sarat kekerasan (uncivilized and violence).  Imaji terhadap Arab (dan juga Muslim) seperti ini terus dikontrol dan direproduksi sehingga membekas dalam imajinasi warga Amerika sejak 9/11. Dengan melukiskan Timur Tengah sebagai daerah yang barbar dan tiran, dan secara rutin melekatkan Arab dan Muslim sebagai teroris, maka media massa telah menyokong eksistensi kalangan beradab (civilized) terhadap kalangan tidak beradab  (uncivilized) dan menumbuhkan ketakutan terhadap Arab (Hirchi, 2007 dalam McQueeney, 2014).

Setelah serangan terorisme 9/11, juga lahir asumsi umum bahwa hanya satu cara yang bersifat universal untuk mengkonseptualisasi terorisme yang eksis. Pandangan ini amat dominan dalam pemikiran barat. Biasa disebut sebagai orthodox view of terrorism. Dan pandangan ini telah mempengaruhi diskursus dalam masyarakat dan perumusan kebijakan terkait terorisme. Padahal, ada juga cara lain untuk mengkonseptualisasi terorisme. Karena apa yang kita klasifikasikan sebagai terorisme dan siapa yang diberikan label sebagai teroris, amat bergantung pada sudut pandang dan pendekatan yang dipilih dalam menjawab pertanyaan tersebut. Ini yang kemudian disebut sebagai critical view of terrorism.

Kemudian, media massa juga memberikan pengaruh penting terhadap pendefinisian terorisme (Jenkins, 2003). Di Amerika Serikat, misalnya, para reporter dan politisi lebih suka untuk melabel-kan terorisme hanya pada individu atau grup yang berakar di luar negeri, seperti Al Qaeda, daripada terorisme yang berasal dari dalam negeri (home-grown terrorism). Begitu banyaknya kasus penembakan massal oleh pelaku tunggal (lone wolf) di Amerika Serikat, apakah terjadi di sekolah, universitas, tempat ibadah, tempat hiburan, dan lain-lain, walaupun memakan begitu banyak korban, tetap saja tak disebut sebagai terorisme ketika tersangka pelaku-nya tak memiliki relasi dengan dunia Arab maupun dunia Islam.

Selain pembuat hukum dan media massa, para politisi juga amat berperan penting dalam mengkonstruksikan terorisme. McCauley (2004) berpendapat bahwa terorisme secara umum di-framing oleh media dan politisi sebagai suatu tindakan peperangan ataupun sebagai kejahatan. Bila frame yang dilekatkan bahwa terorisme adalah suatu perang maka sang teroris dianggap sebagai tentara dan tindakan terorisme sebagai suatu aksi peperangan. Sementara itu apabila frame yang dipakai adalah terorisme dianggap sebagai aksi kriminalitas maka sang teroris dianggap sebagai penjahat dan proses peradilan pidana akan dilakukan kepadanya.

Kruglanski, Crenshaw, Post dan Victoroff (2007) menyebutkan bahwa ada empat metafora umum terhadap terorisme yang berlaku saat ini yang mempengaruhi tindakan kontra terorisme yang diambil terhadap terorisme. Menganggap terorisme sebagai penyakit, maka tindakan kontra terorismenya berupa pencarian obat atau metode untuk mengobati orang-orang yang terindoktrinasi. Menganggap terorisme sebagai akibat dari konflik hebat antar kelompok akan melahirkan tindakan kontra terorisme berupa strategi penyelesaian konflik yang mumpuni. Memandang terorisme sebagai tindakan perang akan melahirkan kontra terorisme dalam bentuk perlawanan terhadap tentara-tentara dari pihak musuh. Dan memandang teroris sebagai penjahat akan melahirkan tindakan untuk melakukan penegakan hukum kepada teroris dalam bentuk penangkapan, penuntutan,  pengadilan dan penghukuman mereka.

Livio Nimmer (2011) menyebutkan bahwa setelah peristiwa 9/11 istilah ‘terorisme’ banyak dieksploitasi oleh para politisi. Terorisme telah menjadi terminologi utama pada pusat narasi budaya barat seperti hal-nya terminologi “kebebasan’ (Freedom) dan ‘demokrasi’ (democracy). Pada saat bersamaan, adalah tetap tidak mungkin untuk mendefinisikan apa yang sebenarnya dimaksud dengan terorisme tersebut. Tak ada definisi yang resmi dan disepakati bersama, selama ini.

Mendefinisikan terorisme adalah amat penting karena terorisme menimbulkan risiko yang besar terhadap masyarakat. Terorisme adalah berbeda dari kejahatan berat lainnya karena sering melibatkan fanatisme dan ideologi tertentu sehingga seringkali tak dapat diprediksi (Carlile, 2007). Suatu konstruksi dan definisi yang komprehensif diperlukan untuk mendukung lahirnya kebijakan ataupun undang-undang anti terorisme yang juga komprehensif. Termasuk juga untuk menjerat terorisme negara (state terrorism). Karena salah satu kesulitan mengapa tidak ada definisi terorisme yang disepakati bersama adalah karena banyak negara dan juga para pemimpin politik yang memiliki sejarah keterlibatan dalam aktivisme politik. Maka, banyak negara yang membuat definisi tentang terorisme dengan tidak menyertakan ‘state terrorism’ sebagai salah satu bagiannya. Mereka membatasi bahwa terorisme hanya dilakukan oleh aktor-aktor non negara saja (non state actors) supaya tidak menjadi senjata makan tuan,  alias menjerat diri sendiri.

Semoga revisi UU Anti Terorisme dapat cepat dilakukan oleh pembuat hukum di negara ini dan melahirkan UU Anti Terorisme yang lebih komprehensif dan berkeadilan bagi semua pihak. Dan juga dengan tetap menyadari bahwa UU yang kuat adalah salah satu jawaban, namun bukan satu-satunya resep untuk membasmi terorisme. Karena, membasmi terorisme memerlukan upaya-upaya terpadu yang lebih luas dari hukum, namun juga melibatkan aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan juga pertahanan dan keamanan yang melibatkan semua pemangku kepentingan mulai dari keluarga, lingkungan, sekolah, kampus, tempat kerja, dunia usaha, sector privat, sektor publik, masyarakat sipil, hingga negara. (hukum online)

*) Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. PhD adalah Staf Pengajar  HAM dan Viktimologi  Fakultas Hukum Universitas Indonesia/Sekjen Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia.

Sumber :Eramuslim

ARTJOG 2018, Pameran Seni Kontemporer Terbesar di Indonesia. Buat Pecinta Seni, Wajib Datang ke Sini!

ARTJOG 2018, Pameran Seni Kontemporer Terbesar di Indonesia. Buat Pecinta Seni, Wajib Datang ke Sini!

10Berita, Pada tanggal 4 Mei-4 Juni 2018, Jogja punya hajatan akbar yakni ArtJog 2018. Pameran seni kontemporer ini sudah memasuki edisi ke 11 tahun ini. Digelar di Jogja National Museum, ArtJog 2018 bakal memanjakanmu dengan karya seni kontemporer yang jenius sekaligus brilian. Tahun ini akan ada ratusan karya seni dari 54 seniman dalam dan luar negeri yang dipamerkan. Buat kamu pecinta seni, nggak mungkin dong mau kelewatan acara ini.

Hipwee Travel berkunjung ke ArtJOG dan mendapati banyak instalasi seni yang luar biasa. Terlihat karya-karya yang dipamerkan di sini bukanlah karya biasa. Nggak rugi deh datang ke sini. Mau tahu apa saja yang bisa kamu dapatkan di ArtJog? Yuk simak aja ulasannya.

Bertema Enlightenment atau Pencerahan, ArtJog ingin mengajak pengunjung merayakan pencerahan dalam hidup

temanya pencerahan via www.hipwee.com

Advertisement

Tema ArtJog edisi 11 kali ini adalah Enlightenment atau Pencerahan. Tema pencerahan ini merupakan proyeksi tentang filsafat, kerja seni budaya, bahkan pengetahuan yang menjadi satu kesatuan dan ingin dihadirkan dalam event sebesar ArtJog. Dalam gelaran kali ini, ArtJog menampilkan karya seni yang terdiri dari dua dimensi, tiga dimensi, instalasi, video, objek dan pertunjukan spesifik.

Karya seni utama yang dipamerkan adalah karya seniman Mulyana yang berjudul ‘Sea Remembers’ di mana menampilkan terumbu karang dan ikan-ikan di bawah laut yang penuh warna. Mulyana membuat karya seni ini dengan seni modular berupa rajutan. Ini karya paling epik sih di ArtJog!

Ada beberapa instalasi seni yang memang menyita perhatian pengunjung. Selain tampilannya keren, pesannya pun menarik

sea remember via www.hipwee.com

1. Karya berjudul Binds and Blinds ini unik banget. Tau nggak bulat-bulat itu apaan? Itu adalah 600 swafoto pusar orang dari seluruh penjuru Indonesia.

itu ternyata pusar 600 orang lho via www.hipwee.com

Advertisement

2. Karya berjudul Carnival Trap ini bercerita tentang fenomena masyarakat yang euforia merayakan demokrasi, yang kadang terasa berlebihan sehingga menyebabkan anarki di mana-mana.

carnival trap via www.hipwee.com

3. Ichwan Noor menampilkan instalasi Chinese God of War berukuran 330x170x132 sentimeter. Ichwan memberi gambaran dewa perang Guan Yu, sebuah metafora dari pengaruh Tiongkok dalam konstelasi global. Perang bukan lagi fisik melainkan teknologi, ekonomi dan industri.

panglima perang china via www.hipwee.com

4. Hutan Dilipat karya Nasirun ini adalah sebuah kritik sosial di mana hutan makin habis untuk jadi bahan baku tissue. Untuk itu ia membuat karya ini dari tissue daur ulang

hutan dilipat via www.hipwee.com

Sayang, pameran seni sekelas ArtJog ini kian berubah jadi seperti destinasi instagramable saja. Terlihat dari beberapa pengunjung yang tidak menikmati seni tapi lebih mengedepankan selfie…

sebagian pengunjung menikmati pameran via www.hipwee.com

Dulunya sih, pameran seni selalu jadi tempat merenungi gagasan-gagasan seni dari berbagai seniman dengan berbagai tujuan, baik pemaknaan akan suatu kejadian ataupun kritik sosial. Ruang-ruang seni jadi media untuk mengenal berbagai karya seni kontemporer. Tapi di tahun ini, pameran seni sekelas ArtJog lebih dianggap sebagai destinasi wisata kekinian. Nggak heran apabila banyak orang hanya mengejar foto, bukan menggali substansi dalam karya seni yang ada.

Nggak banyak pengunjung yang mau membaca penjelasan akan karya seni yang biasanya ditempel di dinding. Alih-alih membacanya atau berdiskusi dengan penjaga setiap gallery, pengunjung lebih memilih untuk memotret lalu pergi ke karya lainnya. Apalagi karya yang dipamerkan tahun ini banyak banget yang instagramable. Jadilah pengunjung lebih banyak mencari foto ketimbang menikmati seni.

ArtJog 2018 buka setiap hari mulai tanggal 4 Mei-4 Juni 2018 di Jogja National Museum mulai pukul 10.00 sampai 22.00 WIB. Tiket masuknya 50 ribu rupiah, sebuah harga yang pantas untuk menikmati sajian karya seni kontemporer yang luar biasa. Yuk segera liburan ke Jogja!

Sumber : Hipwee