OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 24 Februari 2017

08

Lucuti Kewenangan Lembaga DPR, Menteri Rini Langgar Konstitusi

10Berita-Wakil Ketua Komisi VI DPR, Azam Asman Natawijaya merasa tindakan pemerintah telah melampau batas dan inkonstitusional. Pasalnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas (PT), telah melucuti kewenangan DPR.

Regulasi yang diprakarsai oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno tersebut menghindari pengawasan DPR dan diperkirakan penyelenggaraan perusahaan milik negara akan lebih mudah untuk diselewengkan.“Kita di Komisi VI tidak pernah tahu, maunya Menteri BUMN itu apa bagaimana kedepannya. Kita sebagai pengawas APBN kan itu uang negara yang di BUMN.

Sesuai dengan keputusan MK No 62 itu uang negara yang di BUMN,” kata Azam Asman di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (23/2)Untuk diketahui, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) telah mengajukan gugatan atas peraturan itu. Menurut Sekjen FITRA, Yenny Sucipto, PP 72 tersebut sarat kepentingan pribadi maupun golongan tertentu.

“Melangkahi DPR dan aturan ini tidak berpihak kepada rakyat. Ini kemungkinan hanya ada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Sekarang tinggal nunggu panggilan untuk sidang ,” ungkap Yenny di Jakarta, Rabu (22/2).

Selanjutnya selain Fitra, ternyata sama halnya apa yang dilakukan Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).

Koordinator Presidium KAHMI, Mahfud MD mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses pemanggilan sidang atas gugatan yang dilayangkannya ke Mahkamah Agung.“Kita sudah memasukkan gugatan ke MA. Kita tunggu saja panggilan dan kawal prosesnya,” ungkap Mahfud.Laporan: Dadangsah Dapunta

Sumber: aktual


Related Posts: