OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 24 Oktober 2017

Mansturbasi dengan Tangan Istri saat Haid

Mansturbasi dengan Tangan Istri saat Haid

Soal:

‘Assalamu 'Alaikum Ustadz, apa hukum kita melakukan masturbasi dengan pasangan sendiri dikarenakan pasangan kita sedang berhalangan..? Terimakasih

Jawab:

Wa'alaikumus Salam Warahmatullah Akhi... Alhamdulillah. Shalawat dan salam atas Rasulillah.

Hukum asal bersenang-senang dengan istri - secara umum- adalah mubah, kecuali pada dua kondisi. Yakni, menggauli istri di lubang duburnya dan menggauli istri saat haid di tempat keluarnya haid.

Mansturbasi atau dalam istilah Fuqoha’ disebut dengan al-istimna’, yakni memuaskan syahwat dengan tangan istri atau anggota tubuhnya saat haid –menurut mayoritas Fuqoha’- dibolehkan. Karena itu area bersenang-senang dengan pasangan.

Ada sebagian ulama memakruhkannya, seperti sebagian ulama madhab Hanafiyah dan Syafi’iyah. Mereka menyeurpakannya dengan ‘Azal (menggeluarkan mani di luar vagina). Dan ‘Azal, menurut mereka, adalah makruh.

Pendapat lebih kuat adalah boleh. Tidak makruh. Baik dalam ‘azal maupun mansturbasi dengan tangan istri atau sebagian anggota tubuhnya yang lain. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Sumber : voa-islam.com