OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 04 April 2017

Aktifis Kritis Ditangkap, HNW Ingatkan Polisi Tak Jadi Alat Kekuasaan

Aktifis Kritis Ditangkap, HNW Ingatkan Polisi Tak Jadi Alat Kekuasaan



10Berita, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyoroti penangkapan aparat terhadap para aktifis sebelum pelaksanaan aksi yang mengkritik pemerintah. Dia meminta polisi kembali berbasis pada hukum dan keadilan.

Setidaknya, sudah dua kali polisi melakukan penangkapan terhadap para aktifis sebelum digelarnya aksi besar-besaran mengkritik pemerintah. Pertama saat akan digelarnya aksi 212 di Monumen Nasional, Jakarta, 9 orang nasionalis ditangkap dengan tuduhan makar. Lalu sesaat sebelum digelarnya aksi 313 di depan Istana Merdeka, 5 orang aktifis ditangkap dengan tuduhan serupa.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI), Hidayat Nur Wahid memperingatkan aparat agar tak menangkap orang-orang yang tidak sejalan dengan pemerintah, terutama dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama. Sebab, tindakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip negara hukum dan pinsip keadilan yang dijunjung tinggi di Indonesia.

“Baiknya polisi kembali berbasis pada hukum dan keadilan, jangan malah menjadi alat kekuasaan apalagi sekadar pemilihan daerah,” kata Hidayat pada Kiblat.net di gedung Nusantara 1 DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin (3/4).

Hidayat menambahkan jika memang polisi serius ingin menegakkan hukum, proses terhadap Ahok harusnya diperhatikan. Berdasarkan laporan masyarakat, banyak kasus yang menyangkut gubernur petahana DKI Jakarta itu.

“Semisal tentang pelaporan ke Bareskrim, terkait masalah kebohongan publik atau masalah dengan penistaan agama, yang dilaporkan ke polisi kan paling tidak ada 3 masalah,” kata politisi PKS itu.

“Kalau laporan masyarakat dan bukti ini sudah terlalu banyak, kenapa malah tidak ada prosesnya,” ujar Hidayat.

Ia kembali menegaskan, bahwa yang terbaik bagi polisi adalah kembali menegakkan hukum yang berkeadilan. Berdasarkan hukum dan bukti, bukan karena kriminalisasi.

“Misalnya Al Khaththath, katanya ditangkap karena tidak terkait dengan aksi 313, tapi kenapa ditangkapnya malam 313. Kalau peristiwa-peristiwa rapat itu kan sebelum-sebelumnya, kalaupun benar kenapa tidak langsung ditangkap,” pungkasnya.

Reporter: Muhammad Jundii
Editor: Imam S.

Sumber: Kiblat