Hukuman Ahok Tak Seperti Terdakwa Kasus Penistaan Agama Lain
10 Berita-JAKARTA – Baru saja, terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama dituntut hukuman percobaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hukuman itu dinilai tidak adil jika dibandingkan dengan terdakwa kasus serupa.
“Tuntutan pidana kepada Ahok sangat ringan dan mencederai keadilan masyarakat. Kita tinggal berharap kepada Majelis Hakim untuk berani memutus pidana penjara maksimal 5 tahun dengan mengesampingkan Asas Ultra Petita atas nama keadilan masyarakat,” ujar Kordinator persidangan GNPF MUI, Nasrulloh Nasution di Gedung Kementan, Ragunan, Jaksel, Kamis (20/4/2017).
Nasrulloh mencontohkan, kasus-kasus penistaan agama yang sudah divonis pidana penjara oleh pengadilan rata-rata 4-5 tahun. Tidak seperti petahana DKI Jakarta ini.
“Kasus Tajul Muluk alias H. Ali Murtadha divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan negeri Sampang tahun 2012, kasus Sebastian Joe divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung tahun 2013, kasus Antonius Richmond Bawengan divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tumenggung tahun 2011,” papar dia.
Untuk itu, ia mempertanyakan vonis sangat ringan JPU kepada Ahok yang dinilainya bertentangan dengan keadilan masyarakat, khususnya umat Islam yang sudah tersakiti dan terhina dengan ucapan Ahok.
Sebelumnya, persidangan yang sempat tertunda dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU ini, menghasilkan tuntutan hukuman percobaan. Selain itu, Ahok hanya melapor kepada kepolisian selama dua tahun, tidak dipenjara.
“Dengan adanya tuntutan pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun, itu artinya Ahok tidak akan menjalankan pidananya di penjara, melainkan hanya wajib lapor saja selama 2 tahun,” jelas Nasrulloh.
Reporter: HK
Sumber: Jurnalislam