Pengamat: Tuntutan JPU Sama Dengan Membebaskan Ahok. Sidang Sandiwara ?
JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pengamat hukum, Eggi Sudjana menilai, tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sama dengan membebaskan petahana DKI ini.
“Sama saja itu maknanya Ahok bebas tidak kena hukuman apapun kecuali selama 2 tahun kedepan Ahok melakukan kejahatan yang sama maka baru bisa di hukum yang 1 tahun tersebut,” katanya dalam pernyataan tertulis yang diterima Jurniscom, Kamis (20/4/2017).
Menurutnya, tuntutan tersebut adalah tragedi penegakkan hukum kepada penista agama.
“Sementara yurisprudensi setiap penista agama ditahan dan kemudian dipenjarakan,” tegasnya.
Selain itu, Eggi menegaskan, jika majelis Hakim mengabulkan tuntutan JPU maka Ahok akan menjabat gubernur hingga Oktober nanti.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama di Auditorium Kementan, Ragunan, Kamis (20/4/2017).
Sumber: Jurnalislam