OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 29 April 2017

Perpanjangan Masa Penahanan Al Khaththtat Dinilai Bentuk Nyata Kriminalisasi Da’i Dan Ulama di Rezim Jokowi

Perpanjangan Masa Penahanan Al Khaththtat Dinilai Bentuk Nyata Kriminalisasi Da’i Dan Ulama di Rezim Jokowi


10Berita-JAKARTA— Ketua Presidium Alumni 211, Ansufri ID Sambo menyebut, pemerintah sudah melakukan pelanggaran HAM dalam sejumlah proses penangkapan terhadap ulama dan tokoh agama.

Dilansir kriminalitas.com yang mengutip pernyataan Ansufri bahwa semua pelanggaran itu berlangsung terencana dari rezim Presiden Joko Widodo.

‎”Itemnya banyak sekali, yang pertama terhadap Ketua GNPF, Bachtiar Nasir, dengan segala macam dalihnya. Begitu juga dengan Munarman, lalu pada Habib Rizieq Shihab dengan 15 laporan,” kata Ansufri.

Ansufri melanjutkan, pelanggaran hukum lainnya yakni soal tuduhan makar terhadap Sekjen FUI, Uztad Al Khaththath.

Sementara politisi Partai Gerindra, Muhammad Syafii mengaku heran dengan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka permufakatan makar Muhammad Al Khaththath. Pasalnya, menurut anggota komisi III itu tak ada bukti yang memperkuat Al Khaththath cs melakukan permufakatan makar seperti yang disangkakan.

“Semua bukti-bukti yang digunakan tidak memiliki relevansi hukum, hal itu tidak dapat dijadikan alat bukti. Tapi penahanannya tetap saja diperpanjang,” kata pria yang akrab disapa Romo ini di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).

Ia mengaku tak mengetahui pasti alasan dari aparat penegak hukum yang memperpanjang masa penahanan Sekjen FUI. “Alasan diperpanjang yang tahu hanya (Kapolri) Tito Karnavian,” lanjutnya.

Ia pun mengkritisi lembaga penegak hukum yang terkesan asal tangkap kepada para penggagas aksi 313 itu.

“Dari dulu saya bilang selama Polri dipegang oleh Tito, hancur penegakan hukum di Republik ini,” tutupnya.

Sebelumnya, Al Khaththath dan empat rekannya ditahan selama 20 hari setelah ditangkap sehari jelang aksi 313. Namun kepolisian kembali memperpanjang masa penahanan selama 20 hari lagi.

“Penahanan Al-Khaththath sudah kami perpanjang kemarin (total) selama 40 hari sejak tanggal 18 kemarin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/4/2017) lalu.[fm/kriminalitas]

Sumber: Ummat Pos


Related Posts: