OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 22 April 2017

Sekjen FUI Dikriminalisasi, Pushami: Ini Makar Penguasa kepada Umat Islam

Sekjen FUI Dikriminalisasi, Pushami: Ini Makar Penguasa kepada Umat Islam



Sekjen FUI Dikriminalisasi, Pushami: Ini Makar Penguasa kepada Umat Islam

10Berita-Jakarta - Ketua Pusat HAM Islam Indonesia (Pushami) Muhammad Hariadi Nasution,SH.,MH.,CLA menilai keputusan Polda Metro Jaya yang memperpanjang masa penahanan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad Al Khaththath (MAK) dikarenakan tidak cukupnya bukti.
"Kalau dilihat dari deliknya penangkapan Ustaz MAK, jelas tidak memenuhi unsur pidana yang dituduhkan polisi, hal ini nampak jelas bahwa polisi tidak punya cukup bukti terkait apa yang mereka tuduhkan. Oleh karena itu polisi menambah masa penahanan dengan tujuan mencari bukti baru atau tambahan bukti," ujar pria yang akrab disapa Ombat itu kepada Suara Islam Online, Jumat (21/4/2017).
Nanti ketika proses P21 di Kejaksaan, kata Ombat, polisi akan menemukan banyak kesulitan dan kemungkinan berkasnya akan dikembalikan lagi agar dilengkapi. "Perlu diingat dalam pidana makar tidak ada delik tentang percobaan makar akan tetapi makar sudah harus terjadi maka delik masuk dalam unsur pidana," jelasnya.
Ombat menilai, sikap penguasa sepertinya sudah panik dan akan melakukan apa saja asalkan rencana dan tujuan mereka terwujud. "Jadi sesungguhnya yang sedang makar ini adalah penguasa kepada umat Islam," ungkapnya.
"Rezim sekarang ini adalah rezim signifikan yang mempunyai agenda suram terhadap ummat Islam. Semua bentuk perjungan umat Islam untuk memperbaiki Negara ini dianggap makar. Penguasa tidak paham dan tidak mau paham dengan aspirasi Islam yang sebetulnya bisa memperbaiki negeri ini," tambah Ombat.
Ia menduga, sikap penguasa yang melakukan kriminalisasi terhadap ulama, dicurigai sebagai pesanan kelompok tertentu. "Pushami mencurigai ada kekuatan-kekuatan di luar pemerintahan yang menginginkan negara Indonesia menjadi jauh dari Islam dan menjadi negara liberal," tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Polri untuk melakukan gelar perkara terkait penangkapan Ulama. "Polisi telah melakukan pengadilan opini terhadap ulama. Dan penangkapan ini tanpa dasar hukum yang jelas," tandas Ombat.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Ustaz MAK hingga 40 hari sejak Selasa (18/4) lalu. Ustaz MAK ditangkap jelang aksi 313, Jumat dini hari (31/3) dengan tuduhan melakukan upaya makar.
red: adhila
Sumber: Suara Islam

Related Posts: