OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 22 April 2017

Menghukum Percobaan Kepada Ahok atas Penistaan yang dilakukan Tanpa Coba-coba

Menghukum Percobaan Kepada Ahok atas Penistaan yang dilakukan Tanpa Coba-coba


10Berita Jakarta- Akhirnya setelah menunggu hampir 10 hari penundaan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur Petahana, hari ini (20/04/2017) JPU membacakan tuntutan nya
10 hari menunggu karena alasan tim JPU belum siap dan belum selesai pengetikan surat tuntutan akhirnya hari ini tim JPU membacakan tuntutannya yang menuntut Gubernur Basuki Tjahja Purnama alias Ahok bersalah dan hukuman 1 tahun penjara dengan hukuman percobaan 2 tahun
Pengamat Hukum Ubaidillah Saleh SH, memberikan pandangannya, tuntutan JPU jelas memberikan petunjuk bahwa JPU serta Jaksa Agung berusaha untuk tidak mengenakan pasal 156a kepada Ahok yang tuntutannya jauh lebih berat yaitu 5 tahun penjara
Tetapi lebih memilih menggunakan pasal 156 yang tuntutan hukumannya jauh lebih ringan, dan jelas baru kali ini ada terdakwa yang dituntut hukuman masa percobaan 2 tahun (mungkin tuntutan hukuman percobaan paling lama dalam sejarah hukum di Indonesia, karena lebih lama dibandingkan tuntutan hukuman penjaranya)
JPU beralasan tidak ada niat dari Ahok untuk melakukan penistaan tersebut, tetapi fakta fakta dipersidangan jelas memberikan bukti bahwa apa yang telah dilakukan Ahok jelas telah memancing reaksi dan respon umat Islam se-Indonesia, dan hal tersebut harusnya sudah diketahui atau dipikir oleh Ahok sebelumnya (efeknya)
JPU telah membacakan tuntutan hukumannya yaitu 1 tahun penjara dengan hukuman percobaan selama 2 tahun, yang berarti Ahok tidak akan ditahan dan menjalani 2 tahun masa percobaan, kalau selama 2 tahun tersebut Ahok mengulangi perbuatannya maka hukuman 1 tahun penjara langsung dikenakan
Menghukum Ahok dengan hukuman percobaan seolah menjadi aneh, ketika penistaan yang dilakukan oleh Ahok di kepulauan seribu bukanlah hal coba-coba, miris
 Adityawarman
Sumber: Lingkarannews

Related Posts: