OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 30 Mei 2017

Pelaku Fitnah Terhadap Wapres JK, Silvester Matutina Dipolisikan

Pelaku Fitnah Terhadap Wapres JK, Silvester Matutina Dipolisikan

10Berita-JAKARTA  – Setelah mendapat surat kuasa dari pihak keluarga Wakil Presiden Jusuf Kalla, sebanyak 20 orang pengacara yang mewakili 100 anggota Advokat Peduli Kebangsaan melaporkan Silvester Matutina ke Bareskrim Polri terkait dugaan Pencemaran nama baik dan Fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla.

Silvester adalah ketua umum Solidaritas Merah Putih yang merupakan salah satu organisasi pendukung Ahok-Djarot dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Ia dianggap mencemarkan nama baik Kalla dan keluarga dalam orasinya.

“Dalam orasinya di depan Mabes Polri, (Silvester) mengatakan bahwa rakyat miskin karena korupsi keluarga JK. Ini kan sebuah pencemaran nama baik,” ujar kuasa hukum keluarga Kalla, Muhammad Ihsan, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Pelaporan itu merupakan kali ke-3, menyusul laporan sebelumnya pada saat pertama hari Ahad dan ke-2 Senin, tim advokat belum mengantongi surat kuasa.

Baru pada laporan ke-3, Senin (29/5), surat kuasa khusus diberikan oleh keluarga besar H.M. Jusuf Kalla, yang ditanda-tangani oleh putri bungsunya, Chairani Jusuf Kalla. Pada saat penandatanganan surat kuasa Chairani juga didampingi oleh Bu. Hj. Mufida Kalla

“Ini merupakan persoalan harga diri. Keluarga Pak JK di Sulawesi Selatan dan keluarga Ibu Mufidah di Sumatera Barat, masyarakat Indonesia, HMI, Muhammadiyah dan NU merasa tersinggung dengan Silvester,” tambah Ihsan.

Sementara, M. Junaidi, salah seorang pengacara yang tergabung dalam Advokat Peduli Kebangsaan berharap laporan tersebut mendapat respon yang baik dan cepat karena menyangkut nama baik keluarga besar H.M. Jusuf Kalla yang notabene saat ini beliau sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pihaknya juga minta supaya pihak Kepolisian mengembangkan dan mengaitkan laporan ini dengan tindak pidana yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena keluarga besar H.M. Jusuf Kalla mendapati informasi terkait content yang dilaporkan dari YouTube (internet).

Laporan ini, lanjut Junaidi merupakan suatu langkah pembelajaran bagi masyarakat dan/atau siapa saja untuk lebih bersikap arif, bijaksana dan hati-hati dalam melontarkan kata-kata dalam menyampaikan pendapat dimuka umum, supaya mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah dan/atau tidak melontarkan kebencian, fitnah, permusuhan, menghina seseorang, suku, ras dan agamanya.

Laporan polisi bernomor LP: 554/V/2017 Bareskrim, tertanggal 29 Mei 2017, menyebut sebagai pelapor adalah M. Ihsan. SH., MH., MSi. Melaporkan Silvester Matutina dengan dugaan melakukan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik sesuai yang diatur pada pasal 310 dan 311 KUHP. (fm/Tim/bb)

Sumber: Ummat Pos


Related Posts: