OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 10 November 2018

Warganet Resah, Kader PDIP Ini Ubah Arti dan Makna QS. Al-Maidah 51

Warganet Resah, Kader PDIP Ini Ubah Arti dan Makna QS. Al-Maidah 51


10Berita  – Warganet di media sosial diresahkan dengan postingan akun Facebook bernama Geri. Di postingannya, Geri mengubah arti Surat Al-Maidah ayat 51 dengan keyakinan ala Kristen.
Aksi Geri mengubah Al-Maidah 51 bertujuan untuk meminta dukungan masyarakat untuk calon Gubernur yang dia dukung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

“Akun Atas Nama Geri, ini dengan terang terangan, sadar akan perbuatanya telah melakukan penistaan, pelecehan ayat suci alquran pada arti Surah Almaidah Ayat 51,” kata akun Ariandi
Ariandi menilai Geri mengubah makna dan arti Al-Maidah 51 karena benci terhadap makna yang terkandung dalam Surat tersebut. Yakni tentang larangan memilih pemimpin dari golongan Yahudi dan Nasrani.
“Oleh dari itu, Aparat Penegak Hukum sudah seharusnya menindak yang bersangkutan,” tegas Ariandi dalam unggahannya.
Berdasarkan info dari laman Facebook Geri, diketahui politisi PDIP. Geri di duga melakukan pelecehan, penistaan agama sebagaimana KUHP pasal 156 a.
Geri terancam di pidana penjara selama-lumanya 5 (lima) tahun. “Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
Junto Pasal 28 ayat 2 UU no 11 Tahun 2008 tentang ITE berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),”
Adapun ketentuan pidana Pasal 28 ayat 2 tersebut di atas diatur dalam undang undang yang sama Pasal 45 ayat 2, demikian bunyinya:
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). [swr]

Sumber : Eramuslim