OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 06 Juni 2017

Terkait Aliran Dana, Amien Rais Bukan Pelaku Pidana

Terkait Aliran Dana, Amien Rais Bukan Pelaku Pidana


Amien Rais Saat Reformasi 1998

Oleh: Faisal,MH (Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum)

Sejauh ini, khlayak umum masih berpegang pada pemberitaan media terkait tuntutan jaksa terhadap terdakwa Siti Fadilah Supari. Disebut dalam tuntutan Amien Rais (AR) menerima aliran dana sebanyak 6 kali dengan total Rp 600 juta.

Jika dicermati dengan baik bahwa tuntutan jaksa tidak mengkualifikasikan AR sebagai bagian dari inti delik. Bahkan tak satupun ujaran dari penuntutan yang katakan AR melakukan perbuatan melawan hukum, atau menguntungkan diri sendiri bahkan orang lain.

Unsur kesengajaan pun tak melekat pada perbuatan AR sebagai predikat delik. Jaksa sebatas menguraikan perbuatan terdakwa Siti Fadilah Supari yang telah memenuhi unsur sebagai subjek penuntutan. Mantan menteri kesehatan tersebut bahkan mutlak tidak memiliki hubungan langsung baik dalam rangkaian terjadinya peristiwa pidana sampai bekerjanya perbuatan pelaku sebagaimana unsur pidana yang dikenakan.

Dengan begitu, tidak ada alasan untuk mengkualifikasikan peran AR sebagai aktor pelaku pidana. Apalagi dalam penuntutan sudah menjadi strategi yang sangat umum para jaksa menyebut nama siapapun tujuannya mengejar pengembangan fakta hukum di persidangan.

Problem mendasar strategi penuntutan yang demikian ada dua hal, pertama arena persidangan justru menjadi tempat pengembangan kasus yang berpotensi menihilkan asas praduga tak bersalah. Kira kira upaya ini, bisa disebut strategi mencari kebenaran dengan tidak menggembirakan hak nama baik seseorang.

Kedua, harapan dengan menyebut nama, jaksa dapat dengan mudah melakukan kroscek secara terbuka dipersidangan, biasanya mengkonfrontir keterangan satu dengan lainnya. Sejatinya, upaya ini lebih dilakukan pada level penyidikan, arena persidangan bukan pada tempat yang ideal menemukan delik.

Subtansi tuntutan jaksa yang menyangkut nama AR hanya sebatas terdapat aliran dana dari yayasan sahabatnya Soetrisno Bachir (SB) yang karena alasan bantuan atau donasi untuk kepentingan agenda sosial keagamaan AR. Dana yg diberikan hanya berupa bantuan sukarela tanpa motif jahat. Apalagi terdakwa Siti Fadilah Supari menampik jika AR dikait kaitkan dengan kasusnya.

Kesimpulan dini yang dapat diambil bahwa AR bukan pihak yang dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana. Meskipun kami sangat mengerti upaya jaksa seperti ingin mencari delik dalam pengembangan fakta dipersidangan, tetapi langkah itu dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian. Sedikit ketidakcermatan dapat merusak nama baik seseorang.

Khalayak umum di luar sana mengerti. Jika AR sejauh ini dalam tuntutan jaksa Tidak Sama sekali dikonstruksikan sebagaimana kategori pelaku pidana sebagai yang turut melakukan (medepleger), membantu melakukan (medeplichtige), membujuk melakukan (uitlokking). Hak Jaksa untuk menyebut nama siapapun, tapi bukan dengan motif justru dapat merendahkan tuntutannya karena cenderung spekulatif bahkan beropini.

Akan menjadi keliru, apabila nama baik seseorang dipertaruhkan untuk mencari dan menemukan delik pada dirinya di arena persidangan. Bukankah level penuntutan sekurang kurangnya menunjukkan dan membuktikan terdakwa berbuat apa dan mesti bertanggungjawab atas perbuatannya.

Tidak pada tempatnya untuk membenarkan level penuntutan mencari dan menemukan delik pada seseorang di luar dari diri terdakwa dengan dalih pengembangan fakta.

Harus diakui, bahwa persidangan adalah tempat dimana melakukan pemeriksaan, membuktikan dan mengadili demi mencari kebenaran materiil. Bukan malah sebaliknya, dijadikan penuntut umum untuk mencari dan menemukan delik.

Maka, strategi penuntutan dengan menyebut nama AR tidak memiliki bangunan argumentasi fakta hukum yang falid. Cenderung tuntutan mengarah pada spekulasi untuk mencari delik. Tentu hal ini dapat dikatakan keliru dalam arti hendak melindungi asas praduga tak bersalah siapapun.

Apalagi sejauh ini terang AR bukan pelaku pidana sebagaimana dimaksud kategori Pasal 55 dan 56 KUHP. AR telah dirugikan nama baiknya atas tindakan penegakan hukum yang spekulatif.

Bagaimana bisa kita harus menghargai penegakan hukum jika itu dilakukan membelakangi hukum acara, bahkan disana kami melihat penuntutan yang beralih fungsi seperti mencari delik dipersidangan.

Begitu amat mengecewakan itu terjadi di Negara yang menjunjung hukum dan hak asasi manusia. Jangan tuduh berlebihan terkait aliran dana itu, karena sejatinya AR bukan pelaku delik. Bukan pula pihak yang sedang terjerat hukum ataupun sedang terlibat perkara.

Sumber: Sangpencerah