4 Syarat Kemkominfo Cabut Blokir Telegram
10Berita – Sudah 1 pekan lamanya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir aplikasi jejaring sosial “Telegram” karena sejumlah alasan yang dinilai tidak masuk akal oleh sejumlah pihak.
Tidak mau berlama-lama menjadi bulan-bulanan hujatan para netizen, Kemkominfo melalui Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemkominfo Samuel Ajibrani Pangerapan mengumumkan peluang dibukanya pemblokiran Telegram. Setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk normalisasi media sosial buatan Pavel Durov tersebut.
Dalam kererangan persnya, Samuel Ajibrani mengatakan bahwa Kemkominfo telah mengirimkan permohonan untuk membersihkan konten-konten radikal dari seluruh kanal yang difasilitasi Telegram. Permohonan melalui surat elektronik itu dikirim sebanyak enam kali sejak 29 Maret 2016 sampai 11 Juli 2017. Namun, seluruh permohonan itu belum mendapatkan tanggapan.
Menkominfo sendiri beralasan bahwa banyaknya propaganda radikalisme melalui Telegram dan yakin bisa bersembunyi di aplikasi ini menjadi alasan pemerintah memblokir aplikasi ini.
Karena dianggap tak memiliki niat baik, akhirnya Kemkominfo memblokir layanan Telegram versi web pada 14 Juli 2017 mulai pukul 11.30 WIB. Seluruh Internet Service Provider (ISP) diperintahkan untuk memblokir 11 Domain Name System (DNS) terkait dengan layanan Telegram berbasis web.
Mengetahui media sosial buatannya diblokir, CEO Telegram Pavel Durov pun menyampaikan permohonan maaf dan mengakui telah menerima email dari Kemkominfo. Selanjutnya, pihknya akan melakukan komunikasi dengan Kemkominfo melalui perwakilan yang memahami budaya dan bahasa Indonesia.
“Durov telah menindaklanjuti yang diminta oleh Kementerian Kominfo dan mengusulkan komunikasi khusus untuk proses penanganan konten negatif khususnya radikalisme/terorisme. Saya mengapresiasi respon dari Pavel Durov tersebut dan Kementerian Kominfo akan menindakanjuti secepatnya dari sisi teknis detail agar SOP bisa segera diimplementasikan,” kata Menteri Kominfo Rudiantara seperti dikutip dalam siaran pers pada hari Senin (17/07) kemarin.
Berikut empat syarat yang diminta pemerintah Indonesia untuk dipenuhi:
Kemungkinan dibuatnya Government Channel agar komunikasi dengan Kementerian Kominfo lebih cepat dan efisien.
Kemkominfo akan meminta diberikan otoritas sebagai Trusted Flagger terhadap akun atau kanal dalam layanan Telegram.
Kemkominfo akan meminta Telegram membuka perwakilan di Indonesia.
Untuk proses tata kelola penapisan konten, Kemkominfo terus melakukan perbaikan baik proses, pengorganisasian, teknis, maupun SDM. (OZ/Ram)
Sumber: Eramuslim